Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
- Identifikasi, pemilahan dan pewadahan:
- Setiap penghasil limbah wajib melakukan identifikasi untuk semua limbah yang dihasilkannya.
- Melakukan pemilahan dan pengemasan LB3 berdasarkan karakter infeksius dan patologis.
- Bahan kimia dan farmasi kedaluarsa, tumpahan atau sisa kemasan.
- Penyimpanan Limbah:
- Penyimpanan dilakukan sesuai karakter dan pengemasan.
- Khusus limbah infeksius disimpan paling lama 2 hari hingga dimusnahkan bila pada suhu kamar atau 90 hari hingga dimusnahkan bila suhu 0°C.
- Pemusnahan:
- Pemusnahan dengan pembakaran menggunakan incinerator yang dioperasionalkan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) atau pihak jasa pengolah limbah medis berizin.
- Incinerator memiliki ruang bakar dengan suhu minimal 800°C.
- Limbah infeksius yang berasal dari fasyankes
- Melakukan penyimpanan dalam kemasan tertutup maksimal 2 hari sejak dihasilkan;
- Mengangkut dan/atau memusnahkan pada pengolahan LB3 menggunakan fasilitas incinerator dengan suhu pembakaran minimal 800°C atau autoclave yang dilengkapi dengan pencacah;
- Residu hasil pembakaran atau cacahan hasil autoclave dikemas dan dilekati simbol “Beracun” dan label LB3 yang selanjutnya disimpan di tempat penyimpanan sementara LB3 untuk selanjutnya diserahkan pada pengelola LB3.
- Limbah infeksius yang berasal dari rumah tangga ODP
- Mengumpulkan limbah infeksius berupa limbah alat pelindung diri, antara lain, berupa masker, sarung tangan dan baju pelindung diri;
- Mengemas tersendiri dengan menggunakan wadah tertutup;
- Mengangkut dan memusnahkan pada pengolahan LB3;
- Menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang pengelolaan limbah infeksius dari masyarakat, sebagai berikut:
- Limbah alat pelindung diri, antara lain, masker, sarung tangan, baju pelindung diri, dikemas tersendiri dengan menggunakan wadah tertutup yang bertuliskan “Limbah Infeksius”;
- Petugas dari dinas yang bertanggungjawab di bidang lingkungan hidup, kebersihan dan kesehatan melakukan pengambilan dari setiap sumber untuk diangkut ke lokasi pengumpulan yang telah ditentukan sebelum diserahkan ke pengolah LB3.
- Sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga
- Seluruh petugas kebersihan atau pengangkut sampah wajib dilengkapi alat pelindung diri, khususnya masker, sarung tangan dan safety shoes yang setiap hari harus disucihamakan;
- Dalam upaya mengurangi timbunan sampah masker, masyarakat yang sehat diimbau untuk menggunakan masker guna ulang yang dapat dicuci setiap hari;
- Kepada masyarakat yang sehat dan menggunakan masker sekali pakai harus merobek, memotong atau menggunting masker dan dikemas rapi sebelum dibuang ke tempat sampah;
- Pemerintah daerah menyiapkan tempat sampah khusus masker di ruang publik.
TIPS HUKUM
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!