Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
- fakir, yaitu mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup;
- miskin, yaitu mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan;
- amil, yaitu mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat;
- muallaf, yaitu mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah;
- hamba sahaya, yaitu budak yang ingin memerdekakan dirinya;
- gharimin, yaitu orang yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa;
- fisabilillah, yaitu orang yang berjuang di jalan Allah; dan
- ibnu sabil, yaitu orang yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
- Lebih sesuai dengan petunjuk yang ada di al-Qur’an dan sunnah.
- Adanya jaminan kepastian dan disiplin pembayar zakat.
- Agar mencegah perasaan rendah diri para mustahik apabila berhadapan langsung untuk menerima zakat dari para muzaki.
- Untuk mencapai efisiensi dan efektivitas, serta sasaran yang tepat dalam pendayagunaan zakat, menurut skala prioritas yang ada pada suatu tempat.
- Untuk memperlihatkan syi’ar Islam dalam semangat penyelenggaraan pemerintahan yang Islami.
- perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;
- pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;
- pengendalian pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat; dan
- pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan zakat.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang telah diubah pertama kali dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 sebagaimana yang telah diubah ketiga kali dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
- baznas.go.id, diakses pada 16 April 2020, pukul 230 WIB;
- Bolehkah Menyerahkan Zakat Langsung kepada Mustahik?, diakses pada 30 April 2020, pukul 22.45 WIB.
Tags
TIPS HUKUM
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!