Saya sudah mengajukan permohonan pengaduan sengketa melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen atau APPK. Apakah terdapat biaya jika saya memohonkan untuk menyelesaikan pengaduan tersebut di LAPS SJK?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (“LAPS SJK”) memberikan setidak-tidaknya dua jenis layanan penyelesaian sengketa yaitu mediasi dan arbitrase. Lantas, berapakah biaya di LAPS SJK yang perlu dikeluarkan oleh konsumen atau para pihak?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Biaya Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami terlebih dahulu akan menjelaskan mengenai jenis-jenis sengketa yang ditangani oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (“LAPS SJK”).
Pada dasarnya, pengaduan sengketa yang dilayani oleh LAPS SJK yaitu sengketa retail & small claims dan sengketa komersil. Pembagian jenis sengketa ini berlaku untuk penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan melalui mediasi.
Adapun yang menjadi tolok ukur penentuan jenis sengketa tersebut diatur dalam Peraturan LAPS SJK No. 06. Sengketa yang masuk ke dalam kategori retail & small claims dikategorikan berdasarkan nilai sengketa yang akan diselesaikan di LAPS SJK, yaitu:[1]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Jenis Sengketa
Nilai Tuntutan Konsumen ke PUJK
Bidang pergadaian, pembiayaan dan financial technology
Rp200.000.000,00
Perbankan, pasar modal, asuransi jiwa, dana pensiun, modal ventura, dan penjaminan
Rp500.000.000,00
Asuransi umum
Rp750.000.000,00
Apabila nilai sengketa yang dimohonkan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (“APPK”) tidak melebihi dari ambang batas nilai sengketa sebagaimana disebutkan di atas, maka termasuk kategori sengketa retail & small claims sehingga tidak dikenakan biaya apapun.[2]
Namun, apabila nilai sengketa yang dimohonkan melalui APPK melebihi ambang batas nilai sengketa sebagaimana disebutkan di atas, maka akan dikategorikan sebagai sengketa komersil.
Terhadap sengketa komersil, jika penyelesaian sengketa diselesaikan melalui mediasi, maka akan dikenakan biaya penanganan aduan yang terdiri dari biaya wajib yang harus dibayarkan serta biaya tentatif yaitu biaya yang harus dibayarkan jika diperlukan dalam rangkaian proses mediasi. Biaya wajib terdiri dari biaya pendaftaran permohonan mediasi, biaya administrasi mediasi serta honorarium mediator. Sedangkan biaya tentatif terdiri dari biaya pertemuan dan biaya pelaksanaan hasil mediasi.[3]
Adapun rincian biayanya dapat Anda lihat dalam Lampiran III Peraturan LAPS SJK No. 06. Sebagai ilustrasi, dapat Anda simak perhitungan berikut ini:[4]
Biaya pendaftaran: Rp2,5 juta
Biaya administrasi mediasi adalah 33,33% dari biaya administrasi arbitrase dengan ketentuan minimum biaya Rp5 juta. Misalnya nilai sengketa Rp3,5 miliar, maka biaya administrasi mediasinya menjadi [(2.500.000.000 x 7%) + (1.000.000.000 x 6%) x 30% x 80%] x 33,33%.
Honorarium mediator adalah 33,33% dari honorarium arbiter dengan minimum biaya Rp12 juta. Misalnya nilai sengketa Rp3,5 miliar, maka biaya administrasi mediasinya menjadi [(2.500.000.000 x 7%) + (1.000.000.000 x 6%) x 70% x 80%] x 33,33%
Apabila honorarium mediator dibagi per jam karena mediasi berakhir tanpa kesepakatan perdamaian maka LAPS SJK memberikan honorarium kepada mediator Rp2,5 juta dan maksimal Rp7,5 juta per sesi pertemuan.
Deposit biaya pertemuan: Rp2,5 juta.
Biaya Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase
Sementara, apabila sengketa diselesaikan melalui arbitrase di LAPS SJK, maka biaya yang diperlukan antara lain biaya pendaftaran permohonan arbitrase, biaya administrasi arbitrase, honorarium arbiter, biaya pemeriksaan, dan biaya pelaksanaan hasil arbitrase serta biaya-biaya permohonan rekonvensi.[5]
Adapun terkait dengan rincian biaya arbitrase dapat Anda baca di dalam Lampiran II Peraturan LAPS SJK No. 06. Sebagai ilustrasi, berikut akan kami tampilkan rincian biaya sengketa melalui arbitrase yang nilai sengketanya Rp3,5 miliar.[6]
Biaya administrasi arbitrase menggunakan skala tarif secara berjenjang yakni sebagai berikut: [(2.500.000.000 x 7%) + (1.000.000.000 x 6%) x 30% x 80%].
Honorarium arbiter juga menggunakan skala tarif berjenjang dengan perhitungan sebagai berikut: [(2.500.000.000 x 7%) + (1.000.000.000 x 6%) x 70% x 80%].
Jika majelis arbitrase terdiri dari 5 orang, maka dikenakan honor arbiter sebesar 150% dari hasil perhitungan tarif tersebut.
Deposit biaya pemeriksaan: termohon dan pemohon masing-masing menyetor Rp5 juta.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai biaya, Anda dapat mengakses peraturan biaya tersebut melalui laman LAPS SJK.