Apakah keputusan KPU merupakan objek TUN? Karena sepengetahuan saya bahwa yang menjadi objek TUN itu adalah surat (ketetapan, keputusan) yang dikeluarkan oleh pejabat. Namun, yang kita ketahui bahwa KPU adalah lembaga independen, bukan pejabat negara. Mohon penjelasannya. Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Patut digarisbawahi keputusan tata usaha negara (“KTUN”) bukan hanya penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh pejabat, tetapi juga oleh badan yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lalu, bisakah keputusan KPU digugat ke PTUN?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Apakah Keputusan KPU Termasuk Keputusan Tata Usaha Negara? yang dibuat oleh Ilman Hadi, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 28 Desember 2012.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Keputusan Tata Usaha Negara
Apa yang dimaksud dengan keputusan TUN? Yang dimaksud dengan keputusan tata usaha negara (“KTUN”) merujuk Pasal 1 angka 9 UU 51/2009 adalah sebagai berikut:
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Keputusan Tata Usaha negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
penetapan tertulis yang juga mencakup tindakan faktual;
keputusan badan dan/atau pejabat TUN di lingkungan eksekutif, legislatif, yudikatif, dan penyelenggara negara lainnya;
berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB);
bersifat final dalam arti lebih luas;
keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum; dan/atau
keputusan yang berlaku bagi warga masyarakat.
Dari pengertian tersebut dapat dipahami bahwa keputusan TUN bukan hanya penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh pejabat, tetapi juga oleh badan. Badan atau pejabat TUN sendiri adalah badan atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[1]
Kemudian tindakan hukum tata usaha negara yang disebutkan di atas memiliki unsur-unsur sebagai berikut:[2]
dilakukan oleh aparatur pemerintah dalam kedudukannya sebagai penguasa maupun sebagai alat perlengkapan negara;
dijalankan dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan;
dimaksudkan sebagai sarana untuk menimbulkan akibat hukum dalam bidang hukum administrasi negara;
dilakukan dalam rangka kepentingan umum; dan
bedasarkan norma dan wewenang pemerintahan.
Lebih lanjut, Pasal 2 UU 9/2004 menyebutkan keputusan-keputusan yang tidak termasuk dalam pengertian KTUN, yaitu:
KTUN yang merupakan perbuatan hukum perdata;
KTUN yang merupakan pengaturan yang bersifat umum;
KTUN yang masih memerlukan persetujuan;
KTUN yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan KUHP dan KUHAP atau peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana;
KTUN yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
KTUN mengenai tata usaha Tentara Nasional Indonesia;
Keputusan Komisi Pemilihan Umum baik di pusat maupun di daerah mengenai hasil pemilihan umum.
Apakah Keputusan KPU Termasuk KTUN?
Berdasarkan ketentuan di atas, dapat dipahami khusus untuk keputusan KPU mengenai hasil pemilihan umum bukanlah termasuk KTUN, sehingga tidak dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Adapun lembaga yang berwenang memeriksa dan memutus perselisihan mengenai hasil pemilihan umum adalah Mahkamah Konstitusi.
Namun, untuk keputusan KPU selain mengenai hasil pemilihan umum dapat digugat ke PTUN. Apa dasar hukumnya? Hal ini didasarkan pada SEMA 7/2010 yang membedakan dengan tegas antara dua jenis kelompok keputusan, yaitu keputusan-keputusan yang berkaitan dengan tahap persiapan penyelenggaraan pilkada dan yang berisi mengenai hasil pemilihan umum (hal. 1).
Dalam praktik penyelenggaraan pilkada, sebelum tahap pemungutan suara dan penghitungan suara, telah dilakukan berbagai tahapan, misalnya pendaftaran pemilih, pencalonan peserta, masa kampanye, dan sebagainya yang mana telah diterbitkan berbagai keputusan KPU (beschikking) sebagai pejabat TUN (hal. 1).
Sehingga, keputusan-keputusan yang belum atau tidak merupakan “hasil pemilihan umum” dapat digolongkan sebagai keputusan di bidang urusan pemerintahan, dan oleh karenanya sepanjang keputusan itu memenuhi kriteria Pasal 1 angka 9 UU 51/2009, maka tetap menjadi kewenangan PTUN untuk memeriksa dan mengadilinya. Hal ini disebabkan keputusan tersebut tidak termasuk yang disebutkan dalam Pasal 2 huruf g UU 9/2004 (hal. 1)
Oleh karena itu, bisakah keputusan KPU digugat ke PTUN? Bisa, keputusan KPU yang merupakan objek TUN adalah sepanjang bukan mengenai hasil pemilihan umum, dan memenuhi kriteria KTUN.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Dola Riza. Keputusan Tata Usaha Negara Menurut Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara dan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol. 3, No. 1, September 2018.
[2] Dola Riza. Keputusan Tata Usaha Negara Menurut Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara dan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol. 3, No. 1, September 2018, hal. 93