Intisari :
Namun ketentuan di atas dikecualikan oleh Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 14 PBI 17/2015, salah satunya adalah transaksi perdagangan internasional yang berupa kegiatan perdagangan jasa yang melampaui batas wilayah negara, sehingga pembayarannya dapat menggunakan mata uang asing. Kemudian, dalam PBI 17/2015 terdapat ketentuan yang melarang pencantuman harga barang dan/atau jasa dalam mata uang asing sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 11 PBI 17/2015 berikut ini: Dalam rangka mendukung pelaksanaan kewajiban penggunaan Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) PBI 17/2015, pelaku usaha wajib mencantumkan harga barang dan/atau jasa hanya dalam Rupiah. Jadi dengan berlakunya PBI 17/2015, setiap pencantuman nilai transaksi wajib dengan rupiah, begitu juga dengan pembayarannya wajib dilakukan dengan menggunakan rupiah (kecuali untuk transaksi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 14 PBI 17/2015). Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Pembayaran Wajib dengan Uang Rupiah
Kewajiban tersebut berlaku bagi transaksi tunai dan non tunai, yang berupa:
[2]setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;
penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau
transaksi keuangan lainnya (meliputi kegiatan penyetoran Rupiah dalam berbagai jumlah dan jenis pecahan dari nasabah kepada Bank).
[3]
Namun ketentuan di atas dikecualikan oleh Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 14 PBI 17/2015, sehingga tidak wajib menggunakan rupiah bagi transaksi sebagai berikut:
transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri;
transaksi perdagangan internasional;
simpanan di Bank dalam bentuk valuta asing;
transaksi pembiayaan internasional;
kegiatan usaha dalam valuta asing yang dilakukan oleh Bank berdasarkan Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan dan perbankan syariah;
transaksi surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah dalam valuta asing di pasar perdana dan pasar sekunder berdasarkan Undang-Undang yang mengatur mengenai surat utang negara dan surat berharga syariah negara;
transaksi lainnya dalam valuta asing yang dilakukan berdasarkan Undang-Undang.
penukaran valuta asing yang dilakukan oleh penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
pembawaan uang kertas asing ke dalam atau ke luar wilayah pabean Republik Indonesia yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Transaksi perdagangan internasional sebagaimana dimaksud di atas meliputi:
[4]kegiatan ekspor dan/atau impor barang ke atau dari luar wilayah pabean Republik Indonesia; dan/atau
kegiatan perdagangan jasa yang melampaui batas wilayah negara yang dilakukan dengan cara:
pasokan lintas batas (cross border supply); dan
konsumsi di luar negeri (consumption abroad).
Yang dimaksud dengan “kegiatan ekspor dan/atau impor barang ke atau dari luar wilayah pabean Republik Indonesia” adalah perdagangan barang antarnegara atau lintas negara.
[5]
Sementara yang dimaksud dengan “kegiatan perdagangan jasa yang melampaui batas wilayah negara dalam bentuk pasokan lintas batas (
cross border supply)” adalah kegiatan penyediaan jasa dari wilayah suatu negara ke wilayah negara lain seperti pembelian secara online (dalam jaringan) atau
call center.
[6]
Sedangkan yang dimaksud dengan “kegiatan perdagangan jasa yang melampaui batas wilayah negara dalam bentuk konsumsi di luar negeri (
consumption abroad)” adalah kegiatan penyediaan jasa di luar negeri untuk melayani konsumen dari Indonesia seperti warga negara Indonesia yang kuliah di luar negeri atau rawat di rumah sakit luar negeri.
[7]
Anda tidak menjelaskan lebih lanjut proyek apa yang Anda maksud. Namun dilihat dari uraian mengenai transaksi yang tidak wajib menggunakan rupiah di atas, maka kami asumsikan bahwa kegiatan proyek Anda adalah termasuk pada kriteria pengecualian oleh PBI 17/2015 sehingga pembayarannya dapat menggunakan mata uang asing, yaitu transaksi perdagangan internasional yang berupa kegiatan perdagangan jasa yang melampaui batas wilayah negara.
Menentukan Nilai Kontrak dengan Mata Uang Asing
Pasal 23 UU Mata Uang
Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk pembayaran atau untuk penyelesaian kewajiban dalam valuta asing yang telah diperjanjikan secara tertulis.
Terhadap pasal tersebut Pendapat Wakil Ketua Komisi XI DPR Achsanul Qosasi dalam Seminar Hukumonline berjudul “Menghindari Risiko Pidana Penggunaan Mata Uang Asing Dalam Transaksi Bisnis di Indonesia” (14/7) adalah sebagai sebagai berikut :
Perlu digarisbawahi bahwa pengecualian ini hanya berlaku bagi perjanjian yang telah ada dan berjalan sebelum UU Mata Uang ini diundangkan. Sedangkan, untuk perjanjian yang dibuat setelah berlakunya UU Mata Uang ini (setelah 28 Juni 2011), maka tidak ada larangan untuk menentukan jumlah transaksi menggunakan mata uang asing dalam perjanjian. Akan tetapi, pemenuhan transaksinya (pembayarannya) harus tetap dilakukan dengan menggunakan Rupiah sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang.
Namun dalam PBI 17/2015 terdapat ketentuan yang melarang pencantuman harga barang dan/atau jasa dalam mata uang asing sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 11 PBI 17/2015 berikut ini:
Dalam rangka mendukung pelaksanaan kewajiban penggunaan Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) PBI 17/2015, pelaku usaha wajib mencantumkan harga barang dan/atau jasa hanya dalam Rupiah.
Jadi dengan berlakunya PBI 17/2015, setiap pencantuman nilai transaksi wajib dengan rupiah, begitu juga dengan pembayarannya wajib dilakukan dengan menggunakan rupiah (kecuali untuk transaksi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 14 PBI 17/2015).
Bagaimana dengan perjanjian yang telah dibuat sebelum berlakunya PBI tersebut? Dalam Pasal 21 ayat (1) PBI 17/2015, dijelaskan bahwa perjanjian tertulis mengenai pembayaran atau penyelesaian kewajiban dalam valuta asing selain perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) PBI 17/2015 yang dibuat sebelum tanggal 1 Juli 2015, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian tertulis tersebut.
Sanksi Jika Tidak Menggunakan Rupiah Sebagai Alat Pembayaran
Jika tetap melakukan pembayaran dengan mata uang selain rupiah, maka sanksinya berupa sanksi administratif dan/atau juga sanksi pidana, yaitu:
Pasal 18 PBI 17/2015
Pelanggaran atas kewajiban penggunaan Rupiah untuk transaksi nontunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dikenakan sanksi administratif berupa:
teguran tertulis;
kewajiban membayar; dan/atau
larangan untuk ikut dalam lalu lintas pembayaran.
Sanksi kewajiban membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi, dengan jumlah kewajiban membayar paling banyak sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 33 ayat (1) UU Mata Uang
Setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam:
setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;
penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau
transaksi keuangan lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Maka dari itu perlu dicermati kewajiban penggunaan rupiah, agar tidak dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
[1] Pasal 2 ayat (1) PBI 17/2015
[2] Pasal 2 ayat (2) jo. Pasal 3 PBI 17/2015
[3] Penjelasan Pasal 2 ayat (2) huruf c PBI 17/2015
[4] Pasal 8 ayat (1) PBI 17/2015
[5] Pasal 8 ayat (1) huruf a PBI 17/2015
[6] Pasal 8 ayat (1) huruf b PBI 17/2015
[7] Pasal 8 ayat (1) huruf b PBI 17/2015