KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Mengubah Perjanjian Perdamaian Setelah Homologasi?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Bolehkah Mengubah Perjanjian Perdamaian Setelah Homologasi?

Bolehkah Mengubah Perjanjian Perdamaian Setelah Homologasi?
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Mengubah Perjanjian Perdamaian Setelah Homologasi?

PERTANYAAN

Sebuah proses PKPU telah mencapai homologasi dengan metode penyelesaian pembayaran yang telah tercantum di dalam proposal perdamaian. Namun dalam perjalanan proses penyelesaian, debitur gagal memenuhi kesepakatan dalam proposal perdamaian, sehingga dibuat kesepakatan yang tertuang di dalam perjanjian lain setelah homologasi. Apakah perjanjian itu berlaku dan memiliki kekuatan hukum tetap? Lalu apabila ketentuan dalam perjanjian dengan ketentuan dalam proposal perdamaian pada homologasi bertentangan, manakah yang akan lebih didahulukan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dalam hal rencana perdamaian telah disahkan oleh pengadilan atau homologasi, maka perjanjian perdamaian tersebut mengikat para pihak. Dengan demikian, debitur wajib memenuhi kesepakatan atau isi dalam homologasi.

    Jika debitur lalai memenuhi isi perdamaian seperti tidak melaksanakan atau melaksanakan tapi tidak sesuai isi perdamaian, maka kreditur dapat mengajukan pembatalan perdamaian, yang berakibat pernyataan pailit terhadap debitur.

    Namun, bisakah perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi tersebut diubah atas kesepakatan kreditur dan debitur?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Dapatkah Menyimpangi Isi Homologasi dengan Novasi?

    Dapatkah Menyimpangi Isi Homologasi dengan Novasi?

     

    Jika Debitur Gagal Memenuhi Kesepakatan dalam Homologasi

    Dalam perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (“PKPU”), jika debitur tidak bisa atau memperkirakan tidak bisa melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih, maka dapat memohon PKPU dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Rencana perdamaian tersebut kemudian perlu dihomologasi. Apa itu homologasi? Menurut KBBI, homologasi adalah pengesahan oleh hakim atas persetujuan antara debitur dan kreditur untuk mengakhiri kepailitan.

    Disarikan dari Langkah Memperoleh Homologasi dalam Kepailitan dan PKPU secara sederhana, homologasi adalah pengesahan rencana perdamaian yang telah disetujui kreditur dalam kasus kepailitan dan PKPU oleh Pengadilan Niaga.

    Lebih lanjut, dalam artikel yang sama dijelaskan bahwa tujuan dari rencana perdamaian adalah memberikan kesempatan bagi debitur untuk mengajukan penjadwalan utang-utangnya kembali terhadap sebagian atau seluruh krediturnya. Dengan demikian, tercipta suatu keadaan hukum baru atas utang debitur, seperti pelonggaran jangka waktu pelunasan, bunga, metode pembayaran, dan lain-lain. Rencana perdamaian tersebut kemudian wajib disahkan oleh pengadilan beserta alasan-alasannya dalam sidang.

    Lalu, bagaimana jika debitur gagal memenuhi kesepakatan di dalam rencana perdamaian?

    Sebelumnya, perlu diperhatikan bahwa menurut Pasal 286 UU 37/2004 perdamaian tersebut sah dan mengikat setelah mendapat pengesahan dari pengadilan. Disarikan dari Akibat Hukum Jika Debitur Lalai Memenuhi Isi Perdamaian PKPU terhadap pasal ini dapat diartikan bahwa setelah homologasi, debitur wajib melaksanakan isi perdamaian.

    Jika debitur lalai memenuhi isi perdamaian seperti tidak melaksanakan atau melaksanakan tapi tidak sesuai isi perdamaian, maka kreditur dapat mengajukan pembatalan perdamaian,[2] dengan catatan pembatalan tersebut harus diajukan terlebih dahulu[3] ke Pengadilan Niaga oleh kreditur.

    Namun demikian, sebelum perdamaian tersebut dibatalkan, Pengadilan Niaga berwenang memberi kelonggaran kepada debitur untuk memenuhi kewajibannya maksimal 30 hari setelah putusan pemberian kelonggaran diucapkan.[4] Jika dalam jangka waktu tersebut debitur tetap lalai, maka perdamaian dibatalkan dan debitur harus dinyatakan pailit.[5]

     

    Bolehkah Mengubah Perjanjian Perdamaian Setelah Homologasi?

    Namun, jika debitur gagal memenuhi kesepakatan di dalam homologasi, kemudian debitur dan kreditur membuat kesepakatan di dalam perjanjian lain setelah homologasi, bisakah hal tersebut dilakukan?

    Menurut Haris Satiadi[6] setelah PKPU berhasil dengan homologasi, maka perjanjian perdamaian yang telah disahkan tersebut mengikat semua kreditur.[7]

    Jika dalam perjalannya debitur merasa akan gagal memenuhi perjanjian perdamaian, kemudian mencoba membuat perjanjian baru, maka yang harus diperhatikan adalah debitur harus mendapatkan persetujuan dari seluruh kreditur untuk mengubah perjanjian perdamaian. Karena pada prinsipnya, kreditur sudah terikat dengan homologasi atau perjanjian perdamaian yang telah disahkan oleh Pengadilan Niaga.

    Lebih lanjut, Haris menjelaskan bahwa persetujuan dari kreditur ini bersifat wajib, karena jika ada satu saja kreditur yang tidak bersedia membuat perjanjian baru, maka kreditur dapat mengajukan pembatalan homologasi.

    Apabila debitur mendapatkan persetujuan dari seluruh kreditur untuk mengubah atau melakukan adendum terhadap homologasi, maka perjanjian tersebut memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana diatur di dalam Pasal 1320 jo. Pasal 1338 KUH Perdata, walaupun sudah tidak disahkan kembali oleh Pengadilan Niaga, karena pada prinsipnya PKPU sudah berakhir.[8]

    Namun demikian, di sisi lain, perlu diperhatikan pula Putusan MA No. 718/K/Pdt.Sus-Pailit/2019 yang membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 04/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst jo. No. 23/Pdt.Sus-PKPU/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst.

    Dua putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tersebut pada pokoknya menilai permohonan pembatalan perdamaian yang diajukan oleh kreditur karena debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur di dalam homologasi. Selain itu, termohon selaku kreditur mendalilkan adanya klausula yang memperbolehkan debitur untuk melakukan perubahan perjanjian perdamaian dengan persetujuan kreditur mayoritas.[9]

    Menurut majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, perubahan terhadap perjanjian perdamaian yang telah disahkan atau homologasi bisa diubah karena memenuhi persetujuan mayoritas sebagaimana ditentukan dalam perjanjian perdamaian tersebut. Artinya, perubahan perjanjian perdamaian adalah sah dan mengikat bagi seluruh pihak.[10]

    Perkara tersebut kemudian diajukan kasasi dan diputus oleh Putusan MA No. 718/K/Pdt.Sus-Pailit/2019 yang membatalkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tersebut. Adapun, pokok pertimbangan dari majelis hakim kasasi adalah (hal. 5 – 6):

    1. Perjanjian perdamaian yang dihomologasi adalah putusan yang sifatnya final dan berkekuatan hukum tetap, sehingga tidak dapat diubah dengan alasan apapun, apabila perubahan dilakukan di luar pengadilan. Bagi para pihak, tidak ada pilihan lain kecuali melaksanakan bunyi perdamaian yang telah dihomologasi.
    2. Klausula dalam perjanjian perdamaian dalam perkara tersebut tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan asas keseimbangan yang dianut dalam hukum kepailitan dan klausula tersebut menjadikan perdamaian tidak cukup terjamin untuk dilaksanakan.
    3. Sudah menjadi yurisprudensi Mahkamah Agung bahwa jika terjadi pertentangan antara perjanjian perdamaian yang dilakukan di luar pengadilan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka yang berlaku adalah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

    Dengan demikian, dari pendapat dan putusan di atas, menurut hemat kami dengan mengacu pada Putusan MA No. 718/K/Pdt.Sus-Pailit/2019, perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi tidak dapat diubah karena kreditur tidak dapat memenuhi kewajibannya. Hal ini karena homologasi bersifat mengikat para pihak dan bersifat final serta berkekuatan hukum tetap.

    Hal ini sekaligus menjawab pertanyaan Anda, bahwa perjanjian pasca homologasi (perubahan homologasi) tidak memiliki kekuatan hukum. Terlebih, jika perjanjian yang dibuat pasca homologasi menyimpang dari homologasi, maka yang berlaku adalah perjanjian perdamaian yang sudah disahkan oleh pengadilan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

     

    Putusan:

    1. Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 23/Pdt.Sus-PKPU/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst;
    2. Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 04/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst;
    3. Putusan Mahkamah Agung Nomor 718/K/Pdt.Sus-Pailit/2019.

     

    Referensi:

    1. Tjokorda Agung Candra Aditya. Tinjauan Yuridis terhadap Pembatalan Perjanjian Perdamaian yang Telah Dihomologasi karena Bertentangan dengan Ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dharmasisya: Jurnal Program Magister Hukum FH UI, Vol. 1, No. 3, September 2021;
    2. Homologasi, yang diakses pada Jumat, 7 Juli 2023, pukul 18.09 WIB.

     

    Catatan:

    Kami telah melakukan wawancara dengan Haris Satiadi, S.H. selaku advokat sekaligus Founder & Managing Partner Haris Satiadi & Partners pada Jumat, 7 Juli 2023 via Whatsapp pukul 16.52 WIB.


    [1] Pasal 222 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU 37/2004”)

    [2] Pasal 170 ayat (1) UU 37/2004

    [3] Pasal 171 UU 37/2004

    [4] Pasal 170 ayat (3) UU 37/2004

    [5] Pasal 291 ayat (2) UU 37/2004

    [6] Kami telah melakukan wawancara dengan Haris Satiadi, S.H. selaku advokat sekaligus Founder & Managing Partner Haris Satiadi & Partners pada Jumat, 7 Juli 2023 via Whatsapp pukul 16.52 WIB.

    [7] Pasal 286 UU 37/2004

    [8] Pasal 288 UU 37/2004

    [9] Tjokorda Agung Candra Aditya. Tinjauan Yuridis terhadap Pembatalan Perjanjian Perdamaian yang Telah Dihomologasi karena Bertentangan dengan Ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dharmasisya: Jurnal Program Magister Hukum FH UI, Vol. 1, No. 3, September 2021, hal. 1554

    [10] Tjokorda Agung Candra Aditya. Tinjauan Yuridis terhadap Pembatalan Perjanjian Perdamaian yang Telah Dihomologasi karena Bertentangan dengan Ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dharmasisya: Jurnal Program Magister Hukum FH UI, Vol. 1, No. 3, September 2021, hal. 1555

    Tags

    homologasi
    kepailitan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    9 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!