Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Kamar Dagang dan Industri
Keberadaan Kamar Dagang dan Industri (“Kadin”) diatur dalam
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (“UU Kadin”). Kadin adalah wadah bagi pengusaha Indonesia dan bergerak dalam bidang perekonomian. Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan.
[1]
Kadin bersifat mandiri, bukan organisasi pemerintah dan bukan organisasi politik serta dalam melakukan kegiatannya tidak mencari keuntungan.
[2] Kadin merupakan wadah komunikasi dan konsultasi antar pengusaha Indonesia dan antara pengusaha Indonesia dan pemerintah mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perdagangan, perindustrian, dan jasa.
[3] Pemerintah melakukan pengawasan terhadap Kadin mengenai pelaksanaan ketentuan dalam UU Kadin, ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, dan kebijaksanaan pemerintah di bidang pembangunan ekonomi.
[4]
Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa Kadin bukan merupakan bagian dari pemerintahan. Organisasi ini merupakan organisasi swasta yang tidak mencari keuntungan (nirlaba) yang menjadi wadah komunikasi dan konsultasi antar pengusaha dan antara pengusaha dan pemerintah.
Wakil Kepala Daerah sebagai Ketua Kadin
Pasal 63 UU 9/2015 menerangkan bahwa:
Kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dapat dibantu oleh wakil kepala daerah.
Wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Daerah provinsi disebut wakil gubernur, untuk Daerah kabupaten disebut wakil bupati, dan untuk Daerah kota disebut wakil wali kota
Kepala dan wakil kepala daerah sendiri tidak dilarang untuk menduduki jabatan di dalam organisasi kemasyarakatan tertentu. Keduanya hanya dilarang untuk, salah satunya, menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun. Yang dimaksud dengan “menjadi pengurus suatu perusahaan” dalam ketentuan ini adalah bila kepala daerah secara sadar dan/atau aktif sebagai direksi atau komisaris suatu perusahaan milik swasta maupun milik negara/daerah, atau pengurus dalam yayasan.
[5]
Lebih lanjut perlu dipahami apa maksud “perusahaan” dalam ketentuan tersebut dalam kaitannya dengan Kadin. Dalam Pasal 1 huruf c UU Kadin dijelaskan bahwa perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus, yang didirikan dan bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.
Berdasarkan uraian tersebut, frasa “perusahaan” merujuk pada kegiatan usaha yang bertujuan memperoleh keuntungan. “Perusahaan” dimaksud juga tidak merujuk pada suatu bentuk badan usaha secara khusus, melainkan merujuk pada badan usaha dan kegiatan usaha secara umum.
Di sisi lain, dalam definisi Kadin sendiri telah diuraikan bahwa organisasi ini tidak mencari keuntungan. Dengan demikian, Kadin tidak termasuk dalam kategori perusahaan yang dimaksud dalam UU 23/2014 dan perubahannya.
Maka dari itu, menurut hemat kami, seorang wakil bupati pada dasarnya boleh menjadi anggota maupun ketua Kadin. Dengan catatan, statusnya sebagai pengusaha dalam keanggotaan organisasi tersebut bukan karena yang bersangkutan menduduki jabatan direktur atau komisaris di dalam suatu perusahaan secara aktif.
Setiap pengusaha Indonesia serta Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha harus menjadi anggota Kadin dengan kewajiban mendaftar pada Kadin.
Keharusan status komisaris dan direksi hanya berlaku bagi Organisasi Pengusaha dan Dewan Bisnis yang hendak menjadi anggota luar biasa Kadin. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf l ART Kadin, yang berbunyi:
Untuk Organisasi Pengusaha dan Dewan Bisnis: Setiap pengusaha yang menjadi anggota harus memiliki fungsi/jabatan pada perusahaannya sebagai pemilik/komisaris dan/atau pengurus perusahaan (eksekutif/direksi), serta memiliki NPWP perseorangan.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 1 huruf a dan b UU Kadin
[5] Pasal 76 ayat (1) huruf c UU 23/2014 dan penjelasannya