Bunyi Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 tentang hak untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Lalu apa maksud dari kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 tentang apa? Apakah Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 mengatur tentang kemerdekaan berserikat dan berkumpul? Jika benar, bagaimana bunyi Pasal 28E ayat (3) UUD 1945? Lalu, apa itu hak kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat?
Bunyi Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 tentang hak untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Lalu apa maksud dari kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Pada dasarnya hak kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat dijamin dalam konstitusi Indonesia. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul termasuk dalam bagian Hak Asasi Manusia (HAM).
Bagaimana bunyi Pasal 28E ayat (3) UUD 1945?
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Dengan perubahan ini, UUD 1945 secara langsung dan jelas memberikan jaminan kebebasan untuk berserikat atau berorganisasi (freedom of association), kebebasan berkumpul (freedom of assembly), dan kebebasan menyatakan pendapat (freedom of expression). Hal ini berlaku tidak hanya untuk warga negara Indonesia, tetapi juga untuk setiap orang, termasuk orang asing yang berada di Indonesia.[1]
Selanjutnya, berdasarkan isi Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, setidaknya ada beberapa unsur di dalamnya, yaitu:
Selain itu, terdapat pasal lain yang senada dengan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yaitu Pasal 28 UUD 1945 dengan bunyi sebagai berikut:
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Lalu apa yang dimaksud dengan kemerdekaan berserikat dan berkumpul? Disebutkan dalam Pasal 20 Universal Declaration of Human Rights menjelaskan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul adalah situasi di mana setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat secara damai, serta tidak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki sesuatu perkumpulan. Sementara yang dimaksud dengan mengeluarkan pendapat adalah situasi dimana setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas (wilayah).[2]
Sebagaimana yang telah disampaikan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul termasuk dalam HAM, selain ia diatur dalam UUD 1945, kemerdekaan berserikat dan berkumpul juga diatur dalam UU HAM. Pasal 24 ayat (1) UU HAM menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul yang berbunyi:
Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai.
Selanjutnya dalam International Covenant on Civil and Political Rights atau Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU 12/2005 juga mengatur kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pikiran pada Pasal 19, Pasal 21, dan Pasal 22. Lebih lanjut Anda dapat membaca ulasan tentang pasal-pasal kemerdekaan berserikat dan berkumpul beserta sanksinya jika dilanggar dalam artikel Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul Dilanggar, Ini Sanksinya.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
[1] Bahar Elfudllatsani, dkk. Kajian Mengenai Kebebasan Berkumpul dan Berserikat Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 Melalui Organisasi Kemasyarakatan Kaitannya dengan Teori Kedaulatan Rakyat. Jurnal Pasca Sarjana Hukum UNS, Volume VII Nomor 1, Januari - Juni 2019, hal. 53
[2] Pasal 19 Universal Declaration of Human Rights, yang diakses pada 5 Maret 2024, pukul 16.00 WIB
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?