KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bunyi Pasal 30 ayat (1) UU ITE tentang Peretasan

Share
copy-paste Share Icon
Teknologi

Bunyi Pasal 30 ayat (1) UU ITE tentang Peretasan

Bunyi Pasal 30 ayat (1) UU ITE tentang Peretasan
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bunyi Pasal 30 ayat (1) UU ITE tentang Peretasan

PERTANYAAN

Apa isi Pasal 30 ayat 1 Undang-Undang ITE?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dalam UU ITE, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun, dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta. Apa dasar hukum pasalnya?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Jerat Hukum Influencer Promosikan Akun Penipuan Berkedok Lelang

    Jerat Hukum <i>Influencer</i> Promosikan Akun Penipuan Berkedok Lelang

     

    Isi Pasal 30 ayat (1) UU ITE

    Dalam UU ITE, terdapat jeratan hukum bagi pelaku peretasan atau hacker. Pasal 30 ayat (1) UU ITE menyebutkan bahwa:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apapun.

    Kemudian, orang yang melanggar Pasal 30 ayat (1) UU ITE berpotensi dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) UU ITE.

    Baca juga: Ancaman Pidana dan Denda Hacker Kanal Youtube DPR dalam UU ITE

    Sebagai informasi, sesuai dengan objek dan subjek tindakan peretasannya, terdapat beberapa pemberatan yang diatur dalam pasal-pasal UU ITE sebagai berikut:

     

              Pasal 52 ayat (2)

    Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau yang digunakan untuk layanan publik dipidana dengan pidana pokok ditambah 1/3.

     

    Pasal 52 ayat (3)

    Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan, terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau badan strategis termasuk dan tidak terbatas pada lembaga pertahanan, bank sentral, perbankan, keuangan, lembaga internasional, otoritas penerbangan diancam dengan pidana maksimal ancaman pidana pokok masing-masing Pasal ditambah 2/3.

     

    Pasal 52 ayat (4)

    Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 dilakukan oleh korporasi dipidana dengan pidana pokok ditambah 2/3.

    Lantas, apa yang dimaksud dengan peretasan?

     

    Tindak Pidana Peretasan

    Hacking atau peretasan adalah salah satu bagian dari kejahatan siber/cyber crime yang muncul akibat adanya kemajuan teknologi.[1]

    Sedangkan peretas atau hacker adalah orang yang mempelajari, menganalisis, memodifikasi, menerobos masuk ke dalam komputer dan jaringan komputer, baik untuk keuntungan atau dimotivasi oleh tantangan.[2]

    Baca juga: Jerat Hukum bagi Hacker Akun Medsos yang Lakukan Penipuan

    Lebih lanjut, sebagaimana dikatakan Revelation Loa-Ash:[3]

    Hacking is the act of penetrating computer system to gain knowledge about the system and how it works. Hacking is illegal because we demand free access to ALL data, and we get it. This pisses people off and we are outcasted from society, and in order to stay out of prison, we must keep our status of being a hacker/phreaker a secret.

    Dari definisi hacking di atas, dapat diartikan bahwa hacking adalah ilegal karena peretas masuk dan membaca data seseorang dengan tanpa izin dan dengan cara sembunyi-sembunyi. Tindakan tersebut sama saja dengan pissing people off atau membodohi orang, sehingga para hacker pada umumnya menyembunyikan identitas mereka.[4]

    Anda juga dapat membaca macam-macam kejahatan di internet dalam artikel Waspada! Kenali Macam-macam Kejahatan di Internet.

     

    Baca juga: Hack Akun Instagram Orang Lain, Ini Jerat Hukumnya

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah kedua kalinya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

     

    Referensi:

    1. Bambang Hartono. Hacker dalam Perspektif Hukum Indonesia. Jurnal MMH, Vol. 43, No. 1, 2014;
    2. I Gusti Ayu Suanti Karnadi Singgi (et.al). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Peretasan Sebagai Bentuk Kejahatan Mayantara (Cyber Crime). Jurnal Konstruksi Hukum, Vol. 1, No. 2, 2020;
    3. Maskun. Kejahatan Siber (Cyber Crime) Suatu Pengantar. Jakarta: Kencana, 2013.

    [1] I Gusti Ayu Suanti Karnadi Singgi (et.al). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Peretasan Sebagai Bentuk Kejahatan Mayantara (Cyber Crime). Jurnal Konstruksi Hukum, Vol. 1, No. 2, 2020, hal. 335

    [2] Bambang Hartono. Hacker dalam Perspektif Hukum Indonesia. Jurnal MMH, Vol. 43, No. 1, 2014, hal. 25-26

    [3] Maskun. Kejahatan Siber (Cyber Crime) Suatu Pengantar. Jakarta: Kencana, 2013, hal. 65

    [4] Maskun. Kejahatan Siber (Cyber Crime) Suatu Pengantar. Jakarta: Kencana, 2013, hal. 65

    Tags

    uu ite
    hacker

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara dan Biaya Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

    25 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!