KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bunyi Pasal 335 KUHP tentang Pemaksaan dengan Kekerasan

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Bunyi Pasal 335 KUHP tentang Pemaksaan dengan Kekerasan

Bunyi Pasal 335 KUHP tentang Pemaksaan dengan Kekerasan
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bunyi Pasal 335 KUHP tentang Pemaksaan dengan Kekerasan

PERTANYAAN

Pasal 335 KUHP tentang apa? Apakah pasal perbuatan tidak menyenangkan masih berlaku?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Secara historis, aturan mengenai perbuatan tidak menyenangkan diatur di dalam Pasal 335 KUHP. Namun, dalam perkembangannya, Mahkamah Konstitusi dalam putusan Putusan MK 1/PUU-XI/2013 menyatakan bahwa frasa “sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” dalam Pasal 335 KUHP bertentangan dengan UUD 1945.

    Lantas, bagaimana bunyi Pasal 335 KUHP pasca Putusan MK 1/PUU-XI/2013?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Bunyi Pasal 310 KUHP Pasca Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023

    Bunyi Pasal 310 KUHP Pasca Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023

    Isi Pasal 335 KUHP

    Pada dasarnya, Pasal 335 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku, dulunya mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan yang menyatakan:

    1. Diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp4,5 juta:[1]
    1. Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;
    2. Barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.

    Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan Dihapus

    Dalam perkembangannya, Mahkamah Konstitusi (“MK”) melalui Putusan MK No. 1/PUU-XI/2013 menyatakan bahwa frasa, “sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” dalam pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (hal. 40-41) atau dengan kata lain frasa pada pasal perbuatan tidak menyenangkan dihapus.

    MK menilai frasa “sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan. Karena, perbuatan apa saja yang termasuk perbuatan tidak menyenangkan yang mana merupakan implementasi ketentuan itu memberi peluang terjadinya kesewenang-wenangan penyidik dan penuntut umum terutama bagi pihak yang dilaporkan, sebagaimana dijelaskan dalam artikel MK Cabut Aturan Delik Perbuatan Tidak Menyenangkan.

    Sehingga, rumusan Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP yang tadinya mengatur pasal tentang perbuatan tidak menyenangkan menjadi berbunyi:

    Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

    Sehingga, unsur perbuatan tidak menyenangkan tidak lagi berlaku untuk Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP, dan pasal tersebut tidak lagi bisa disebut pasal perbuatan tidak menyenangkan.

    Unsur-unsur Pasal 335 KUHP

    Untuk dapat dijerat Pasal 335 KUHP, maka perbuatan harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:

    1. barang siapa;
    2. secara melawan hukum;
    3. memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu;
    4. memakai kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

    Kemudian, mengenai kekerasan dan ancaman kekerasan, R. Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 238) mengatakan, yang harus dibuktikan adalah:

    1. Ada orang yang dengan melawan hak dipaksa melakukan sesuatu, tidak melakukan sesuatu atau membiarkan sesuatu;
    2. Paksaan itu dilakukan dengan memakai kekerasan, ataupun ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu, maupun terhadap orang lain.

    Dalam hal ini, definisi “kekerasan” menurut R. Soesilo adalah menggunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil dan tidak sah, misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang, dan sebagainya (hal. 98).

    Isi Pasal 448 UU 1/2023

    Dalam UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[2] yaitu tahun 2026, pasal pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan diatur dalam Pasal 448 sebagai berikut:

    1. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:
      1. secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain; atau
      2. memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
    2. Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dituntut atas pengaduan dari Korban Tindak Pidana.

    Adapun, pidana denda paling banyak kategori II sebagaimana dimaksud Pasal 448 di atas yaitu Rp10 juta.[3]

    Baca juga: Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan Dihapus, Ini Dasarnya

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    3. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013.

    Referensi:

    R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1994.


    [1] Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP

    [2] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [3] Pasal 79 ayat (1) huruf b UU 1/2023

    Tags

    kuhp
    kekerasan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!