Saya seorang mahasiswa yang merasa terpanggil untuk menjadi pekerja sosial agar dapat bermanfaat bagi banyak orang. Saya dengar untuk menjadi pekerja sosial kini harus melalui pendidikan khusus. Apakah memang benar demikian ketentuannya?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Ya, sesuai ketentuan UU Pekerja Sosial, seorang calon pekerja sosial wajib menempuh pendidikan profesi setelah sarjana yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang bekerja sama dengan kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi. Untuk menyelesaikan pendidikan profesi pekerja sosial, Anda harus menempuh uji kompetensi guna mendapatkan sertifikat kompetensi dan berhak melakukan praktik pekerjaan sosial.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Benarkah Calon Pekerja Sosial Wajib Menempuh Pendidikan Khusus? yang dipublikasikan pertama kali pada Jumat, 25 Oktober 2019.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami akan berpedoman pada UU Pekerja Sosial yang mulai berlaku pada 2 Oktober 2019 lalu.
Pekerja Sosial
Pekerja sosial adalah seseorang yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai praktik pekerjaan sosial serta telah mendapatkan sertifikat kompetensi.[1] Adapun yang dimaksud dengan praktik pekerjaan sosial adalah penyelenggaraan pertolongan profesional yang terencana, terpadu, berkesinambungan dan tersupervisi untuk mencegah disfungsi sosial, serta memulihkan dan meningkatkan keberfungsian sosial individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat.[2]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Pekerja sosial melaksanakan praktik pekerjaan sosial dengan tujuan:[3]
mencegah terjadinya disfungsi sosial individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat;
memulihkan dan meningkatkan keberfungsian sosial individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat;
meningkatkan ketahanan sosial masyarakat dalam menghadapi masalah kesejahteraan sosial;
meningkatkan kualitas manajemen penyelenggaraan kesejahteraan sosial dalam rangka mencapai kemandirian individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat; dan
meningkatkan kemampuan dan kepedulian masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan.
Lalu, pekerja sosial apa saja praktiknya? Adapun praktik pekerjaan sosial meliputi:[4]
pencegahan disfungsi sosial, yaitu upaya untuk mencegah keterbatasan individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat dalam menjalankan keberfungsian sosialnya;[5]
pelindungan sosial, yaitu upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial;[6]
rehabilitasi sosial, yaitu proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat;[7]
pemberdayaan sosial, yaitu upaya yang diarahkan untuk menjadikan individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat yang mengalami masalah sosial agar berdaya sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya;[8] dan
pengembangan sosial, yang merupakan upaya untuk meningkatkan dan mengembangkan kemampuan atau daya guna individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat yang sudah berfungsi dengan baik.[9]
Jadi, berdasarkan UU Pekerja Sosial, yang dimaksud pekerja sosial adalah yang sudah memiliki sertifikat kompetensi. Untuk mendapatkan sertifikat kompetensi tersebut, pekerja harus lulus uji kompetensi yang penjelasannya dapat Anda simak setelah ini.
Pendidikan Pekerja Sosial
Berkaitan dengan pertanyaan Anda, Pasal 19 UU Pekerja Sosial mengatur bahwa:
Pendidikan profesi Pekerja Sosial merupakan pendidikan setelah sarjana yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang bekerja sama dengan kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi.
Syarat untuk mengikuti pendidikan profesi pekerja sosial:[10]
sarjana kesejahteraan sosial;
sarjana terapan pekerjaan sosial; atau
sarjana ilmu sosial lainnya terkait kesejahteraan sosial.
Untuk menyelesaikan pendidikan profesi pekerja sosial dan melakukan praktik pekerjaan sosial, peserta didik harus lulus uji kompetensi yang bersifat nasional.[11]
Selain itu, Pasal 23 UU Pekerja Sosial menerangkan bahwa:
Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan melalui:
pendidikan profesi Pekerja Sosial; atau
rekognisi pembelajaran lampau.
Uji Kompetensi melalui pendidikan profesi Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperuntukkan bagi peserta didik pendidikan profesi Pekerja Sosial.
Uji Kompetensi melalui rekognisi pembelajaran lampau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperuntukkan bagi setiap orang yang sudah bekerja, mempunyai pengalaman di bidang pelayanan sosial, dan/atau telah mengikuti pendidikan dan pelatihan bidang pelayanan sosial.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan rekognisi pembelajaran lampau untuk mengikuti Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
Uji kompetensi diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan organisasi pekerja sosial.[12] Peserta yang lulus uji kompetensi dalam pendidikan profesi berhak mendapatkan sertifikat profesi dari perguruan tinggi dan sertifikat kompetensi dari organisasi pekerja sosial serta berhak melakukan praktik pekerjaan sosial.[13] Begitu pula, peserta yang lulus uji kompetensi melalui rekognisi pembelajaran lampau juga berhak mendapatkan sertifikat kompetensi dan dinyatakan sebagai pekerja sosial serta berhak melakukan praktik pekerjaan sosial.[14]
Mengenai rekognisi pembelajaran lampau, Pasal 61 UU Pekerja Sosial menyatakan bahwa:
Rekognisi pembelajaran lampau dilakukan dengan ketentuan:
setiap orang yang sudah mempunyai pengalaman dalam pelayanan sosial tetapi tidak berlatar belakang pendidikan sarjana kesejahteraan sosial atau sarjana terapan pekerjaan sosial harus mengikuti pendidikan profesi Pekerja Sosial; dan
setiap orang yang sudah bekerja, mempunyai pengalaman di bidang pelayanan sosial, dan/atau telah mengikuti pendidikan dan pelatihan bidang pelayanan sosial dapat langsung mengikuti uji kompetensi sepanjang belum ada pendidikan profesi Pekerja Sosial dan paling lama 5 tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Dengan demikian, benar bahwa untuk menjadi pekerja sosial memang membutuhkan pendidikan khusus. Selain itu, Anda perlu pastikan juga bahwa program studi kesarjanaan yang sedang Anda tempuh saat ini juga memungkinkan Anda untuk mengambil pendidikan pekerja sosial setelah lulus nanti.
Jika program studi Anda tidak sesuai dengan persyaratan pendidikan profesi tersebut, maka Anda masih berkesempatan memiliki sertifikat kompetensi untuk melakukan praktik pekerjaan sosial melalui rekognisi pembelajaran lampau sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (3) jo. Pasal 61 UU Pekerja Sosial, sebagaimana dijelaskan di atas.
Contoh Pekerja Sosial
Sebagai gambaran, perlu Anda ketahui bahwa ada berbagai bidang praktik pekerjaan sosial. Disarikan dari Macam-Macam Bidang Praktek Pekerjaan Sosial, pekerja sosial contohnya:
Pekerja Sosial Koreksional yang fokus penanganannya membantu mengembalikan keberfungsian sosial narapidana atau eks narapidana ketika hendak kembali ke lingkungan masyarakat. Peksos koreksional ini biasanya ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Bapas (Balai Pemasyarakatan);
Pekerja Sosial Medis yang fokus menangani klien-klien di rumah sakit dalam memberikan penguatan, motivasi dan membantu menyembuhkan sakit pasien melalui pendekatan sosial dan lingkungan sosialnya; dan
Pekerja Sosial Industri yang bekerja di dunia industri/dunia usaha/perusahan/lembaga profit yang bertujuan dalam membantu perusahaan dalam menjalankan program CSR (Corporate Sosial Responsibility) dan membantu memberikan motivasi, konsultasi dan penguatan kerja bagi karyawan di perusahaan tersebut.