Apa dasar hukum Mahkamah Konstitusi? Diatur di mana saja dasar hukum pembentukan Mahkamah Konstitusi ini?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Dasar hukum Mahkamah Konstitusi sebenarnya sudah tercantum dalam UUD 1945 yang kemudian diterbitkan UU Mahkamah Konstitusibeserta perubahannya.
Adapun Mahkamah Konstitusi adalah salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana dimaksud UUD 1945.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran artikel dengan judulDasar Hukum Mahkamah Konstitusi yang pertama dipublikasikan padaSenin, 23 Mei 2022.
Menjawab pertanyaan Anda, kami sampaikan bahwa dasar hukum Mahkamah Konstitusi adalah UUD 1945 dan UU Mahkamah Konstitusi (“UU MK”) serta perubahannya. Berikut uraiannya.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Dasar Hukum Mahkamah Konstitusi Menurut UUD 1945
Dasar hukum Mahkamah Konstitusi dalam UUD 1945 tercantum dalam Bab IX Kekuasaan Kehakiman Pasal 24C UUD 1945.
Lebih lanjut, ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menerangkan bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
Menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar.
Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar.
Memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Kemudian, ketentuan Pasal 24C ayat (2) UUD 1945 menambahkan bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi juga mencakup kewajiban memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut undang-undang dasar.
Perlu diketahui, pembentukan Mahkamah Konstitusi ini selambat-lambatnya dilakukan pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangan Mahkamah Konstitusi dilakukan oleh Mahkamah Agung.[1]
Dasar Hukum Mahkamah Konstitusi Menurut UU Mahkamah Konstitusi
UU Mahkamah Konstitusi yang mengatur dasar hukum Mahkamah Konstitusi diundangkan pada 13 Agustus 2003. Undang-undang ini turut mengatur ketentuan peralihan dari perkara yang ditangani Mahkamah Agung setelah terbentuknya Mahkamah Konstitusi.[2]
Dalam UU Mahkamah Konstitusi didefinisikan secara singkat apa itu Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi adalah salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.[3]
Berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia, Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.[4]
Dari kesembilan hakim konstitusi, satu merangkap sebagai ketua, dan satunya lagi merangkap sebagai wakil ketua. Baik ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi mengemban jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pengangkatannya dan dapat dipilih kembali dalam jabatan sama untuk satu kali masa jabatan.[5]
Demikian jawaban dari kami mengenai dasar hukum Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.