KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Mengenal Fungsi dan Tujuan Konstitusi

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Mengenal Fungsi dan Tujuan Konstitusi

Mengenal Fungsi dan Tujuan Konstitusi
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Mengenal Fungsi dan Tujuan Konstitusi

PERTANYAAN

Apa fungsi konstitusi dan apa tujuan dibentuknya konstitusi?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Tujuan konstitusi adalah untuk mencapai keadilan, ketertiban, dan perwujudan nilai ideal seperti kemerdekaan, kebebasan, kesejahteraan, serta kemakmuran bersama. Lantas, apa fungsi konstitusi?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Fungsi Konstitusi dan Tujuannya Menurut Para Ahli yang  pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 6 September 2022.

    KLINIK TERKAIT

    Mengenal 7 Hubungan Presiden dengan Mahkamah Konstitusi

    Mengenal 7 Hubungan Presiden dengan Mahkamah Konstitusi

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Perlu diketahui bahwa, kenyataannya semua negara memiliki konstitusi, tidak ada negara yang tidak memiliki konstitusi, betapapun kecilnya negara tersebut.[1] Singkatnya, konstitusi adalah sebuah dokumen nasional, yang isinya menyangkut kehidupan nasional suatu negara.[2] Berikut akan kami jelaskan tujuan dan fungsi konstitusi.

     

    Apa Fungsi dari Konstitusi?

    Konstitusi memiliki fungsi khusus untuk menentukan dan membatasi kekuasaan negara, serta menjamin dan melindungi hak-hak warga negara dan hak asasi manusia (“HAM”). Kekuasaan tersebut harus memiliki batasan yang tegas dan dengannya penguasa diharapkan tidak memanipulasi konstitusi untuk kepentingan kekuasaannya sendiri, sehingga hak-hak warga negara akan terlindungi.[3]

    Adapun tujuan dan fungsi konstitusi dalam sebuah negara berubah dari zaman ke zaman.

    Pada masa peralihan dari negara feodal monarki atau oligarki ke demokrasi, fungsi konstitusi adalah sebagai benteng pemisah antara rakyat dengan penguasa yang kemudian secara bertahap berfungsi sebagai alat rakyat dalam memperjuangkan kekuasaannya melawan golongan penguasa.[4]

    Kemudian, seiring berkembangnya zaman, di dunia barat, fungsi konstitusi adalah penentu batas wewenang penguasa dan menjamin hak rakyat dan mengatur jalannya pemerintahan. Kemudian, dengan kebangkitan paham kebangsaan, kekuatan pemersatu, dan kelahiran demokrasi sebagai paham politik, konstitusi menjamin alat negara untuk konsolidasi kedudukan hukum dan politik. Hal tersebut guna mengatur kehidupan bersama dan untuk mencapai tujuan konstitusi, yakni cita-citanya dalam bentuk negara.[5]

     

    Tujuan Konstitusi menurut Para Ahli

    Menurut Jimly Asshiddiqie, pada umumnya hukum memiliki tiga tujuan pokok, yaitu:[6]

    1. Keadilan (justice), sepadan dengan keseimbangan, kepatutan, dan kewajaran.
    2. Kepastian (certainty atau zekerheid), berkaitan dengan dengan ketertiban dan ketenteraman.
    3. Kegunaan (utility) yang diharapkan dapat menjamin bahwa semua nilai akan mewujudkan kedamaian hidup bersama.

    Pada dasarnya konstitusi adalah hukum yang tingkatannya dianggap paling tinggi. Sehubungan dengan itu, (sebagai hukum tertinggi) tujuan dibentuknya konstitusi adalah untuk mencapai dan mewujudkan tujuan yang tertinggi, yakni:[7]

    1. Keadilan.
    2. Ketertiban.
    3. Perwujudan nilai ideal seperti kemerdekaan, kebebasan, kesejahteraan, dan kemakmuran bersama, sebagaimana dirumuskan sebagai tujuan bernegara oleh para pendiri negara (the founding fathers and mothers).

    Sebagai contoh, terdapat empat tujuan negara Indonesia sebagaimana yang tercantum dalam Alinea ke-IV Pembukaan UUD 1945. Keempat tujuan itu, antara lain:

    1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
    2. Memajukan kesejahteraan umum.
    3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
    4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

    Sehubungan dengan itu, maka beberapa ahli merumuskan tujuan konstitusi seperti merumuskan tujuan negara, yaitu negara konstitusional atau negara berkonstitusi.[8]

    Menurut J. Barents, terdapat ada tiga tujuan negara, yaitu:[9]

    1. untuk memelihara ketertiban dan ketenteraman;
    2. untuk mempertahankan kekuasaan; dan
    3. untuk mengurus hal-hal yang berkenaan dengan kepentingan-kepentingan umum.

    Maurice Hauriou menegaskan bahwa tujuan konstitusi adalah untuk menjaga keseimbangan antara ketertiban, kekuasaan, dan kebebasan. Kebebasan individu warga negara harus dijamin, namun kekuasaan negara juga harus berdiri tegak, sehingga tercipta sebuah tertib bermasyarakat dan bernegara. Ketertiban juga akan terwujud apabila dipertahankan oleh kekuasaan yang efektif.[10]

    Kemudian, G. S. Diponolo menjelaskan tujuan konstitusi ke dalam 5 kategori berikut:[11]

    1. Kekuasaan.
    2. Perdamaian, keamanan dan ketertiban.
    3. Kemerdekaan.
    4. Keadilan.
    5. Kesejahteraan dan kebahagiaan.

    Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa fungsi konstitusi adalah untuk menentukan dan membatasi kekuasaan negara. Kekuasaan tersebut harus memiliki batasan yang tegas agar penguasa tidak memanipulasi konstitusi untuk kepentingan kekuasaannya. Dengan diterapkannya fungsi konstitusi tersebut, maka hak-hak warga negara dan HAM akan terjamin dan dilindungi. Adapun, tujuan konstitusi adalah untuk mencapai keadilan, ketertiban, kemerdekaan, serta menjamin kesejahteraan masyarakat umum.

    Demikian jawaban dari kami tentang fungsi konstitusi dan tujuan konstitusi sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

     

    Referensi:

    1. Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006;
    2. Sri Soemantri, Hukum Tata Negara Indonesia: Pemikiran dan Pandangan, Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2014;
    3. Syafa’at Anugrah Pradana, Buku Ajar Hukum Tata Negara, Parepare: Institut Agama Islam Negeri Parepare, 2019;
    4. Tundjung Herning Sitabuana, Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: Konstitusi Press, 2020.

    [1] Sri Soemantri, Hukum Tata Negara Indonesia: Pemikiran dan Pandangan, Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2014, hal. 35

    [2] Sri Soemantri, Hukum Tata Negara Indonesia: Pemikiran dan Pandangan, Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2014, hal. 40

    [3] Tundjung Herning Sitabuana, Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: Konstitusi Press, 2020, hal. 11

    [4] Syafa’at Anugrah Pradana, Buku Ajar Hukum Tata Negara, Parepare: Institut Agama Islam Negeri Parepare, 2019, hal. 35

    [5] Syafa’at Anugrah Pradana, Buku Ajar Hukum Tata Negara, Parepare: Institut Agama Islam Negeri Parepare, 2019, hal. 35–36

    [6] Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006, hal. 149

    [7] Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006, hal. 149

    [8] Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006, hal. 149

    [9] Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006, hal. 149–150

    [10] Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006, hal. 150

    [11] Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006, hal. 150

    Tags

    konstitusi
    uud 1945

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara dan Biaya Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

    25 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!