Apakah Guru = Buruh?
PERTANYAAN
Apakah guru dapat dimasukkan kedalam golongan buruh beserta peraturan-peraturan perburuhan? Karena kami didatangi dari Kementerian Tenaga Kerja agar guru-guru masuk ke dalam kebijakan/peraturan perburuhan.
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apakah guru dapat dimasukkan kedalam golongan buruh beserta peraturan-peraturan perburuhan? Karena kami didatangi dari Kementerian Tenaga Kerja agar guru-guru masuk ke dalam kebijakan/peraturan perburuhan.
Kami kurang jelas mengenai guru yang seperti apa yang Anda maksud, apakah guru pendidikan non-formal, atau guru pendidikan formal. Untuk itu kami akan mengasumsikan bahwa yang Anda maksud adalah guru pendidikan formal pada sekolah-sekolah. Anda juga tidak menjelaskan lebih lanjut apakah guru ini adalah guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau pemerintah. Selain itu, untuk penyebutan peraturan perburuhan, dalam artikel ini kami akan menggunakan istilah “peraturan ketenagakerjaan” sesuai dengan yang digunakan dalam peraturan perundang-undangan yaitu “ketenagakerjaan”.
Sebenarnya, mengenai guru dan dosen sudah ada peraturan yang mengaturnya yaitu UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru, serta peraturan pelaksana lainnya (“Peraturan Guru”). Perlu diketahui bahwa Peraturan Guru tersebut hanya berlaku untuk guru dan dosen pada pendidikan formal. Walaupun untuk guru dan dosen sudah ada peraturan yang mengatur tersendiri, akan tetapi peraturan-peraturan ketenagakerjaan tetap berlaku bagi guru. Ini karena berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain dan dalam Pasal 40 ayat (1) huruf a UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dikatakan bahwa salah satu hak dari guru (pendidik) adalah memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai. Oleh karena guru juga adalah orang yang bekerja dengan menerima upah (atau imbalan dalam bentuk lain), maka guru juga merupakan pekerja/buruh dan tunduk kepada peraturan ketenagakerjaan.
Apabila terdapat kesamaan pengaturan antara peraturan ketenagakerjaan dengan Peraturan Guru, maka berdasarkan asas lex specialis derogat legi generalis, aturan hukum yang lebih khusus (Peraturan Guru) akan mengesampingkan aturan hukum yang umum (peraturan ketenagakerjaan), dengan ketentuan bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih khusus sederajat dengan peraturan perundang-undangan yang lebih umum serta berada di dalam lapangan hukum yang sama (misalnya sama-sama di lingkungan hukum perdata).
Akan tetapi, peraturan ketenagakerjaan tersebut hanya akan berlaku pada guru yang bekerja pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta). Untuk guru yang bekerja pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, guru tersebut akan tergolong sebagai Pegawai Negeri Sipil, maka peraturan ketenagakerjaan tidak berlaku pada guru tersebut. Yang berlaku adalah UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (“UU Pokok-pokok Kepegawaian”). Lebih lanjut Anda dapat membaca artikel Jam Kerja PNS.
Sebagai tambahan, terkadang ada manajemen sekolah yang beranggapan bahwa sekolah adalah yayasan nirlaba sehingga tidak bisa disamakan dengan perusahaan sehingga menolak menggunakan peraturan-peraturan ketenagakerjaan. Padahal, berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU Ketenagakerjaan, pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. Oleh karena itu, sekolah juga adalah pemberi kerja dan tunduk pada peraturan ketenagakerjaan sama seperti perusahaan dengan buruh-buruhnya (sepanjang tidak diatur oleh Peraturan Guru).
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
1. Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
2. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
3. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?