KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hak Beragama dalam Pasal 29 UUD 1945

Share
copy-paste Share Icon
Hak Asasi Manusia

Hak Beragama dalam Pasal 29 UUD 1945

Hak Beragama dalam Pasal 29 UUD 1945
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hak Beragama dalam Pasal 29 UUD 1945

PERTANYAAN

Apa bunyi Pasal 29 UUD 1945?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Hak beragama merupakan salah satu hak asasi manusia (HAM) yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun atau dikenal dengan istilah non-derrogable rights. Hak tersebut di dalam konstitusi dijamin di dalam Pasal 29 UUD 1945. Lalu, bagaimana bunyi Pasal 29 UUD 1945?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Kebebasan Memeluk Agama dan Kepercayaan sebagai HAM

    Pada dasarnya, hak beragama merupakan salah satu hak asasi manusia (“HAM”) yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun atau dikenal dengan istilah non-derrogable rights.[1] Dengan demikian, kebebasan memeluk agama atau kepercayaan adalah hak setiap warga negara, dan negara menjamin kemerdekaan warga negaranya untuk memeluk agama dan untuk menjalankan ibadah menurut agamanya serta kepercayaannya itu.[2]

    Bunyi Pasal 29 UUD 1945

    Dasar hukum yang menjamin kebebasan memeluk agama di Indonesia salah satunya diatur dalam Pasal 29 UUD 1945 sebagai berikut:

    (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

    Menurut CST Kansil dan Christine S.T. Kansil dalam buku Sekitar HAM Dewasa Ini menerangkan bahwa UUD 1945 menentukan bahwa hak kebebasan beragama bukan pemberian negara atau bukan pemberian golongan. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa itu berdasarkan keyakinan, hingga tidak dapat dipaksakan dan memang agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa itu sendiri tidak memaksakan setiap manusia untuk memeluk dan menganutnya (hal.30).

    Kemudian, sebagaimana dijelaskan dalam artikel Kebebasan Memeluk Agama dan Kepercayaan sebagai Hak Asasi Manusia, Oemar Seno Adji dalam buku Peradilan Bebas Negara Hukum berpendapat bahwa negara hukum Indonesia memiliki ciri-ciri khas Indonesia, salah satunya Pancasila (hal. 25). Karena Pancasila diangkat sebagai dasar pokok dan sumber hukum, maka negara hukum Indonesia dapat pula dinamakan negara hukum Pancasila. Salah satu ciri pokok dalam negara hukum Pancasila adalah adanya jaminan terhadap freedom of religion.[3] Freedom of religion tercermin dalam Sila Pertama Pancasila yang mengakui Tuhan Yang Maha Esa, yang bermakna kewajiban setiap manusia di Indonesia menghormati agama dan kepercayaan orang lain, karena merupakan hak setiap orang untuk memilih, memeluk, dan mengamalkan ajaran-ajaran agamanya secara bebas tanpa mengalami gangguan dan juga tanpa mengganggu pihak lain.[4]

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    Referensi:

    1. CST. Kansil dan Christine S.T. Kansil. Sekitar HAM Dewasa Ini. Jakarta: Djambatan, 2003, hal. 30;
    2. Fatmawati. Perlindungan Hak atas Kebebasan Beragama dan Beribadah dalam Negara Hukum Indonesia. Jurnal Konstitusi, Vol. 8, No. 4, 2011;
    3. Firdaus Arifin. Hak Asasi Manusia: Teori, Perkembangan dan Pengaturan. Yogyakarta: Penerbit Thafa Media, 2019;
    4. Oemar Seno Adji. Peradilan Bebas Negara Hukum. Jakarta: Erlangga, 1980;
    5. Serlika Aprita dan Yonani Hasyim. Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jakarta: Mitra Wacana Media, 2020.

    [1] Serlika Aprita dan Yonani Hasyim. Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jakarta: Mitra Wacana Media, 2020, hal. 4.

    [2] Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    [3] Firdaus Arifin. Hak Asasi Manusia: Teori, Perkembangan dan Pengaturan. Yogyakarta: Penerbit Thafa Media, 2019, hal. 65-66.

    [4] Fatmawati. Perlindungan Hak atas Kebebasan Beragama dan Beribadah dalam Negara Hukum Indonesia. Jurnal Konstitusi, Vol. 8, No. 4, 2011, hal. 489.

    Tags

    kebebasan beragama
    uud 1945

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Cicil Rumah dengan KPR Agar Terhindar Risiko Hukum

    2 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!