KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Haruskah Developer Jadi Anggota Asosiasi Pengembang Perumahan?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Haruskah Developer Jadi Anggota Asosiasi Pengembang Perumahan?

Haruskah <i>Developer</i> Jadi Anggota Asosiasi Pengembang Perumahan?
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Haruskah <i>Developer</i> Jadi Anggota Asosiasi Pengembang Perumahan?

PERTANYAAN

Selamat siang, saya ingin bertanya apakah persyaratan suatu badan usaha jika ingin menjadi pengembang perumahan dan apakah harus menjadi anggota asosiasi pengembang perumahan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perusahaan pengembang perumahan atau developer yang Anda maksud dikenal dengan usaha jasa konstruksi yang berbentuk usaha orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. Adapun badan usaha jasa konstruksi atau developer tersebut dibagi lagi menjadi tiga kualifikasi yaitu kecil, menengah, dan besar.

    Lalu, apakah salah satu syarat menjadi developer itu harus terdaftar sebagai anggota asosiasi pengembang perumahan?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Kualifikasi Perusahaan Developer

    Sebelumnya, perlu kami jelaskan mengenai kualifikasi perusahaan developer berdasarkan UU Jasa Konstruksi. Perusahaan pengembang perumahan atau developer yang Anda maksud dikenal dengan usaha jasa konstruksi yaitu usaha layanan jasa konsultasi konstruksi dan/atau pekerjaan kontruksi.[1] Usaha jasa konstruksi berbentuk usaha orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.[2]

    KLINIK TERKAIT

    Rumah Longsor, Begini Tanggung Jawab Developer

    Rumah Longsor, Begini Tanggung Jawab <i>Developer</i>

    Perlu Anda ketahui, kualifikasi usaha bagi badan usaha jasa konstruksi terdiri atas kecil, menengah, dan besar yang ditetapkan berdasarkan kualifikasi penjualan tahunan, kemampuan keuangan, ketersediaan tenaga kerja konstruksi, dan kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi.[3]

    Kualifikasi Usaha Kecil

    Khusus untuk usaha orang perseorangan hanya menyelenggarakan pekerjaan sesuai bidang keahliannya saja serta badan usaha jasa konstruksi kualifikasi kecil hanya dapat menyelenggarakan jasa konstruksi pada segmen pasar yang berisiko kecil, berteknologi sederhana, dan berbiaya kecil.[4]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Bentuk usaha pengembang perumahan perorangan untuk kegiatan usaha dengan kualifikasi kecil yang mana persyaratan kualifikasi usaha kecil meliputi:[5]

    1. memiliki kekayaan bersih dalam bentuk aktiva lancar Rp500 juta sampai dengan Rp10 milyar; dan
    2. memiliki sumber daya manusia mencakup:
      • satu orang penanggung jawab usaha; dan
      • satu orang penanggung jawab teknis yang memiliki ijazah S1 Teknik Sipil atau ijazah S1 Teknik Arsitektur.

    Kualifikasi Usaha Menengah

    Lain halnya untuk badan usaha kasa konstruksi kualifikasi menengah hanya dapat menyelenggarakan jasa konstruksi pada segmen pasar yang berisiko sedang, berteknologi madya, dan/atau berbiaya sedang.[6]

    Persyaratan kualifikasi usaha menengah meliputi:[7]

    1. memiliki kekayaan bersih dalam bentuk aktiva lancar di atas Rp10 milyar sampai dengan Rp100 milyar; dan
    2. memiliki sumber daya manusia mencakup:
      • satu orang penanggung jawab usaha;
      • satu orang penanggung jawab teknis dengan ijazah S1 Teknik Sipil dengan pengalaman paling sedikit lima tahun; dan
      • satu orang penanggung jawab teknis yang memiliki ijazah S1 Teknik Arsitektur dengan pengalaman paling sedikit lima tahun.

    Kualifikasi Usaha Besar

    Sedangkan untuk badan usaha jasa konstruksi kualifikasi besar yang berbadan hukum dan perwakilan usaha jasa konstruksi asing hanya dapat menyelenggarakan jasa konstruksi pada segmen pasar yang berisiko besar, berteknologi tinggi, dan/atau berbiaya besar.[8]

    Persyaratan kualifikasi usaha besar meliputi:[9]

    1. memiliki kekayaan bersih dalam bentuk aktiva lancar di atas Rp100 milyar; dan 
    2. memiliki sumber daya manusia mencakup:
      • satu orang penanggung jawab usaha;
      • satu orang penanggung jawab teknis dengan ijazah S1 Teknik Sipil dengan pengalaman paling sedikit tujuh tahun;
      • satu orang penanggung jawab teknis dengan ijazah S1 Teknik Arsitektur dengan pengalaman paling sedikit tujuh tahun; dan
      • satu orang penanggung jawab teknis dengan ijazah S1 Teknik Planologi dengan pengalaman paling sedikit tujuh tahun.

    Syarat Menjadi Developer Perumahan

    Pada dasarnya syarat menjadi developer perumahan adalah setiap usaha perseorangan dan badan usaha jasa konstruksi wajib memenuhi perizinan berusaha.[10] Selengkapnya tentang perizinan berusaha dapat Anda baca pada artikel berjudul Begini Alur dan Penerbitan Perizinan Berusaha Melalui OSS RBA.

    Selain perizinan berusaha, setiap badan usaha yang mengerjakan jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat badan usaha atau yang disebut dengan sertifikat pengembang perumahan (“SP2”)[11] yang diterbitkan melalui suatu proses sertifikasi dan registrasi oleh pemerintah pusat.

    Ketentuan lebih lanjut mengenai proses sertifikasi dan registrasi ini dapat Anda temukan dalam Permen PUPR 24/2018.

    Pelaksanaan pengembangan perumahan oleh pengembang perumahan (developer) baik perorangan atau badan hukum yang telah disertifikasi dan diregistrasi oleh pemerintah dilakukan setelah diverifikasi dan divalidasi. Sekaligus menjawab pertanyaan Anda, verifikasi dan validasi tersebut dilaksanakan oleh asosiasi pengembang perumahan yang telah diakreditasi oleh pemerintah.[12]

    Sehingga untuk mendapatkan SP2, pemohon (developer) haruslah merupakan anggota asosiasi pengembang perumahan terakreditasi. SP2 ini minimal memuat nomor dan tanggal penerbitan SP2, nama dan alamat pengembang perumahan, klasifikasi dan kualifikasi usaha pengembang perumahan, dan nomor registrasi. SP2 yang sudah diterbitkan akan disampaikan ke asosiasi pengembang perumahan terakreditasi. Masa berlaku SP2 adalah selama empat tahun dan dapat diperpanjang.[13]

    Namun apabila developer merupakan anggota asosiasi pengembang perumahan yang belum terakreditasi, maka proses verifikasi dan validasi dilaksanakan oleh tim akreditasi, registrasi, dan sertifikasi asosiasi pengembang perumahan dan pengembang perumahan (ARSAP4). Khusus masa berlaku SP2 untuk yang merupakan anggota asosiasi pengembang perumahan belum terakreditasi adalah selama satu tahun dan tidak dapat diperpanjang. Jika sudah berakhir, developer yang akan mengajukan permohonan SP2 haruslah menjadi anggota asosiasi pengembang perumahan terakreditasi terlebih dahulu.[14]

    Bagaimana cara mengecek developer perumahan? Sebagai tambahan informasi, cara cek developer perumahan beserta nama asosiasinya dapat Anda buka laman Sistem Informasi Registrasi Pengembang (Sireng). Kemudian untuk kontak asosiasi pengembang sepanjang penelusuran kami dapat Anda buka pada laman Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (SiKumbang).

    Jadi menjawab pertanyaan Anda, perusahaan pengembang perumahan atau developer harus menjadi anggota asosiasi pengembang perumahan terakreditasi untuk mendapatkan SP2. Namun dalam hal asosiasi pengembang perumahan itu belum terakreditasi, maka berlakulah prosedur sebagaimana dimaksud di atas.

    Dinamisnya perkembangan regulasi seringkali menjadi tantangan Anda dalam memenuhi kewajiban hukum perusahaan. Selalu perbarui kewajiban hukum terkini dengan platform pemantauan kepatuhan hukum dari Hukumonline yang berbasis Artificial Intelligence, Regulatory Compliance System (RCS). Klik di sini untuk mempelajari lebih lanjut.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undangyang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Akreditasi dan Registrasi Asosiasi Pengembang Perumahan serta Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan.

    Referensi:

    1. Sistem Informasi Registrasi Pengembang (Sireng), yang diakses pada Jumat, 18 Agustus 2023, pukul 06.00 WIB;
    2. Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (SiKumbang), yang diakses pada Jumat, 18 Agustus 2023, pukul 06.50 WIB.

    [1] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (“UU Jasa Konstruksi”)

    [2] Pasal 19 UU Jasa Konstruksi

    [3] Pasal 52 angka 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“Perppu Ciptaker”) yang mengubah Pasal 20 ayat (1) dan (2) UU Jasa Konstruksi

    [4] Pasal 21 ayat (1) UU Jasa Konstruksi

    [5] Pasal 27 ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Akreditasi dan Registrasi Asosiasi Pengembang Perumahan serta Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan (“Permen PUPR 24/2018”)

    [6] Pasal 22 UU Jasa Konstruksi

    [7] Pasal 27 ayat (2) Permen PUPR 24/2018

    [8] Pasal 23 UU Jasa Konstruksi

    [9] Pasal 27 ayat (3) Permen PUPR 24/2018

    [10] Pasal 52 angka 8 Perppu Ciptaker yang mengubah Pasal 26 ayat (1) UU Jasa Konstruksi

    [11] Pasal 1 angka 7 Permen PUPR 24/2018

    [12] Pasal 4 ayat (1), (2), dan (3) Permen PUPR 24/2018

    [13] Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 33 Permen PUPR 24/2018

    [14] Pasal 28 ayat (2), (3), dan (4) Permen PUPR 24/2018

    Tags

    developer
    pengembang

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!