KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Identitas Bayi Tertukar di Rumah Sakit, Ini Hukumnya

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Identitas Bayi Tertukar di Rumah Sakit, Ini Hukumnya

Identitas Bayi Tertukar di Rumah Sakit, Ini Hukumnya
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Identitas Bayi Tertukar di Rumah Sakit, Ini Hukumnya

PERTANYAAN

Selang satu tahun setelah dilahirkan di rumah sakit daerah Bogor, ternyata identitas bayi tertukar. Lantas, bagaimana bentuk pertanggungjawaban hukum perawat terhadap kerugian yang dialami oleh keluarga bayi tertukar di Bogor?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Persiapan persalinan dan pelayanan kesehatan pada pasien serta bayi baru lahir merupakan bagian dari keperawatan maternitas. Perawat yang bertugas harus melaksanakan sesuai standar prosedur operasional (“SPO”) yang ditetapkan. Dalam hal perawat tidak mengikuti SPO yang ditetapkan dan mendatangkan kerugian bagi keluarga pasien misalnya dalam hal ini sampai terjadi kasus bayi tertukar, maka perawat telah malpraktik.

    Lantas bagaimana pertanggungjawaban hukum terhadap perawat atas bayi tertukar di Bogor tersebut?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    KLINIK TERKAIT

    Hukum Menikah saat Hamil Apakah Sah?

    Hukum Menikah saat Hamil Apakah Sah?

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Tanggung Jawab Perawat

    Pada dasarnya dalam persiapan persalinan serta pemberian pelayanan kesehatan yang terfokus pada kebutuhan fisik klien dan bayi baru lahir merupakan bagian dari keperawatan maternitas.[1]

    Keberadaan profesi perawat secara hukum diakui dalam UU Kesehatan sebagai tenaga kesehatan[2] yang merupakan subjek hukum dan berhak untuk melakukan perbuatan hukum.[3] Perbuatan inilah yang dapat menimbulkan akibat hukum berupa hubungan hukum yang membebankan hak dan kewajiban pada masing-masing pihak.[4]

    Adapun hubungan hukum antara tenaga kesehatan dengan klien dalam memberikan pertolongan medis dinamakan transaksi terapeutik yaitu perjanjian antara tenaga kesehatan dan klien berupa hubungan hukum sehingga melahirkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak.[5]

    Dalam transaksi terapeutik, perawat akan melakukan komunikasi terapeutik bertujuan untuk kesembuhan pasien. Selain itu, perawat juga wajib melaksanakan pelayanan keperawatan dengan mematuhi standar prosedur operasional (“SPO”) yang telah ditetapkan rumah sakit.[6] Jika perawat tidak mengikuti SPO yang ditetapkan hingga menimbulkan kerugian bagi pasien, maka perawat dianggap telah malpraktik.[7]

     

    Hukum Malpraktik atas Bayi Tertukar

    Mengenai pertanggungjawaban pidana atas kasus bayi tertukar di Bogor, haruslah dibuktikan terlebih dahulu ada atau tidaknya perbuatan pidana/kesalahan yang diancam menurut hukum pidana. Pada dasarnya perawat maternitas memiliki tanggung jawab yang harus dilakukan saat berjaga yaitu harus selalu mengecek kembali rekam medis pasien dan memastikan data yang telah ditulis oleh rekan kerja sebelumnya adalah benar.[8]

    Adapun alasan bayi dapat tertukar dikarenakan:[9]

    1. Perawat yang bertugas lalai dalam mengisi identitas bayi yang baru lahir atau salah memberikan jenis gelang bayi.
    2. Perawat maternitas yang bertugas jaga tidak mengikuti prosedur pengecekan ulang data pada rekam medis dan memperhatikan kecocokan antara isi data dengan gelang pada bayi dan ibu, melainkan hanya sekedar mengecek kesehatan secara fisik saja.

    Dalam hal perawat sehari-harinya dalam menjalankan tugas mengetahui dan mengikuti SPO, namun memilih untuk tidak melaksanakan SPO, dapat dikatakan perawat tersebut bukan lagi lalai, namun sengaja tidak melaksanakan SPO.

    Atas dugaan malpraktik, keluarga bayi tertukar di Bogor tersebut dapat melaporkan ke polisi dengan merujuk bunyi pasal dalam KUHP yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku terhitung 3 tahun sejak tanggal diundangkan[10], yaitu tahun 2026 sebagai berikut:

    Pasal 277 KUHP

    Pasal 401 UU 1/2023

    Barang siapa dengan salah satu perbuatan sengaja menggelapkan asal-usul orang, diancam karena
    penggelapan asal-usul, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

    Setiap orang yang menggelapkan asal-usul orang, dipidana karena penggelapan asal-usul, dengan pidana penjara paling lama  enam tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, sebesar Rp500 juta.[11]

    Adapun perbuatan seseorang dapat dikategorikan criminal malpractice atau malpraktik pidana manakala memenuhi rumusan delik pidana yaitu:[12]

    1. Perbuatan tersebut merupakan perbuatan tercela;
    2. Dilakukan dengan sikap batin yang salah berupa kesengajaan, kecerobohan atau kealpaan;
    3. Criminal malpractice yang bersifat sengaja;
    4. Criminal malpractice yang bersifat ceroboh seperti melakukan tindakan medis tanpa persetujuan pasien.

    Terkait kesalahan perawat atas bayi tertukar, bisa dalam bentuk kesengajaan atau kealpaan menyangkut:[13]

    1. Sikap batin yaitu sesuatu yang ada di dalam batin sebelum orang berbuat dapat berupa pengetahuan, pikiran, perasaan, dan apapun yang melukiskan keadaan batin seseorang sebelum berbuat.
    2. Kesalahan (kesengajaan/kealpaan) yaitu sehubungan dengan hubungan batin antara si pembuat dan perbuatannya yang berisi menghendaki dan mengetahui, maka dalam ilmu hukum pidana terdapat teori kehendak dan teori membayangkan.

    Diasumsikan terkait teori membayangkan, sikap batin perawat ketika tidak mengikuti salah satu prosedur yang merupakan ketentuan wajib bagi perawat maternitas sesuai dengan kompetensi kerjanya merupakan salah satu perbuatan sengaja untuk tidak melakukan sesuatu. Sementara terkait teori kehendak yaitu perawat tidak melakukan monitoring/pengecekan kembali, namun sebaliknya perawat tidak menghendaki bayi tertukar. Jadi, dapat dikatakan perbuatan perawat adalah sengaja meski tidak menghendaki ada bayi tertukar, sehingga seharusnya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.[14]

    Dengan demikian, sudah menjadi tugas dan tanggung jawab perawat untuk melaksanakan SPO pada bayi yang baru lahir agar tidak ada bayi tertukar seperti kasus bayi tertukar di Bogor sebagaimana Anda tanyakan. Apabila perawat tidak melakukan SPO dan mengakibatkan kejadian bayi tertukar, ia dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang- Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

     

    Referensi:

    1. Edwina Aileen Wirasasmita. Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Perawat Maternitas yang Menghilangkan Identitas Seorang Bayi di Rumah Sakit. Jurnal Magister Hukum Udayana, Vol. 7, No. 2, Juli 2018;
    2. Eva Ellya Sibagariang dan Pusmaika. Kesehatan Reproduksi Wanita. Jakarta: Trans Info Media, 2010;
    3. Masrudi Muchtar. Etika Profesi dan Hukum Kesehatan. Yogyakarta: Pustaka Baru Press, 2016;
    4. Soedjono Dirdjosisworo. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004.

    [1] Edwina Aileen Wirasasmita. Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Perawat Maternitas yang Menghilangkan Identitas Seorang Bayi di Rumah Sakit. Jurnal Magister Hukum Udayana, Vol. 7, No. 2, Juli 2018, hal. 179

    [2] Pasal 199 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”)

    [3] Edwina Aileen Wirasasmita. Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Perawat Maternitas yang Menghilangkan Identitas Seorang Bayi di Rumah Sakit. Jurnal Magister Hukum Udayana, Vol. 7, No. 2, Juli 2018, hal. 178

    [4] Soedjono Dirdjosisworo. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2004, hal. 128

    [5] Masrudi Muchtar. Etika Profesi dan Hukum Kesehatan. Yogyakarta: Pustaka Baru Press, 2016, hal. 141

    [6] Edwina Aileen Wirasasmita. Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Perawat Maternitas yang Menghilangkan Identitas Seorang Bayi di Rumah Sakit. Jurnal Magister Hukum Udayana, Vol. 7, No. 2, Juli 2018, hal. 179

    [7] Edwina Aileen Wirasasmita. Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Perawat Maternitas yang Menghilangkan Identitas Seorang Bayi di Rumah Sakit. Jurnal Magister Hukum Udayana, Vol. 7, No. 2, Juli 2018, hal. 179

    [8] Edwina Aileen Wirasasmita. Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Perawat Maternitas yang Menghilangkan Identitas Seorang Bayi di Rumah Sakit. Jurnal Magister Hukum Udayana, Vol. 7, No. 2, Juli 2018, hal. 181

    [9] Edwina Aileen Wirasasmita. Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Perawat Maternitas yang Menghilangkan Identitas Seorang Bayi di Rumah Sakit. Jurnal Magister Hukum Udayana, Vol. 7, No. 2, Juli 2018, hal. 181

    [10] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [11] Pasal 79 ayat (1) huruf e UU 1/2023

    [12] Eva Ellya Sibagariang dan Pusmaika. Kesehatan Reproduksi Wanita. Jakarta: Trans Info Media, 2010. hal. 75

    [13] Edwina Aileen Wirasasmita. Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Perawat Maternitas yang Menghilangkan Identitas Seorang Bayi di Rumah Sakit. Jurnal Magister Hukum Udayana, Vol. 7, No. 2, Juli 2018, hal. 185

    [14] Edwina Aileen Wirasasmita. Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Perawat Maternitas yang Menghilangkan Identitas Seorang Bayi di Rumah Sakit. Jurnal Magister Hukum Udayana, Vol. 7, No. 2, Juli 2018, hal. 185

    Tags

    rumah sakit
    bayi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!