KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Memberikan Cuti Tahunan

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Memberikan Cuti Tahunan

Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Memberikan Cuti Tahunan
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Memberikan Cuti Tahunan

PERTANYAAN

Saya sudah bekerja di perusahaan A selama 1 tahun. Namun, sampai sekarang saya tidak mendapatkan cuti layaknya pekerja di perusahaan lain. Apakah ini tidak melanggar hukum? Adakah sanksi perusahaan yang tidak memberikan cuti tahunan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Setiap pekerja/buruh yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus berhak atas cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari kerja, dengan tetap mendapat upah penuh. Jika pengusaha tidak memberikan cuti tahunan, maka dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Jerat Hukum bagi Perusahaan yang Tak Berikan Cuti Tahunan yang dibuat oleh Saufa Ata Taqiyya, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 10 September 2020.

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Isolasi Mandiri Mengurangi Jatah Cuti Tahunan?

    Apakah Isolasi Mandiri Mengurangi Jatah Cuti Tahunan?

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Hak cuti karyawan telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan, yang menegaskan bahwa pengusaha wajib memberikan cuti kepada pekerja/buruh.[1]

    Oleh karena Anda telah bekerja selama 1 tahun di perusahaan tersebut, namun tidak mendapatkan hak cuti, kami asumsikan bahwa ‘cuti’ yang Anda maksud adalah cuti tahunan.

     

    Cuti Tahunan Berapa Hari?

    Aturan hak atas cuti tahunan adalah sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.[2]

    UU Ketenagakerjaan kemudian mengamanatkan agar aturan mengenai cuti tahunan tersebut diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.[3]

    Selain itu, pekerja/buruh yang menggunakan hak cuti tahunan tersebut tetap berhak mendapat upah penuh.[4]

     

    Waktu Istirahat dan Hak Tidak Masuk Kerja

    Selain cuti tahunan, UU Ketenagakerjaan juga menjamin hak-hak pekerja/buruh atas waktu istirahat dan hak untuk tidak masuk kerja, seperti:

    1. Istirahat karena melahirkan bagi pekerja/buruh perempuan, mereka berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan;[5]
    2. Istirahat karena keguguran bagi pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan;[6]
    3. Tidak bekerja, dengan alasan-alasan berikut:[7]
    1.  
    2. pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
    3. pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
    4. pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, istri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau istri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia;
    5. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara;
    6. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
    7. pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat;
    8. pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha; dan
    9. pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.

     

    Sanksi Jika Tidak Memberikan Hak Cuti Tahunan

    Pengusaha yang tidak memenuhi hak karyawannya atas cuti tahunan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta.[8]

    Menjawab pertanyaan Anda, apabila perusahaan A tersebut tidak memberikan hak cuti tahunan kepada Anda padahal sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan hak tersebut, berarti perusahaan tersebut telah melakukan pelanggaran ketentuan UU Ketenagakerjaan dan oleh karenanya dapat dilaporkan ke kantor Kepolisian atas dugaan pelanggaran Pasal 187 UU Ketenagakerjaan.

    Namun, oleh karena penjatuhan sanksi pidana adalah upaya terakhir dalam hal penegakan hukum, maka kami sarankan untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan terlebih dahulu.

     

    Alternatif Penyelesaian Perselisihan

    Selain itu, apabila terjadi perselisihan antara pengusaha dan pekerja/buruh berkaitan dengan hak-hak yang seharusnya diterima oleh pekerja/buruh, seperti hak cuti tahunan, maka perselisihan tersebut digolongkan sebagai perselisihan hak yang menurut UU PPHI adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.[9]

    Untuk menyelesaikan perselisihan hak, pengusaha dan pekerja/buruh harus mengupayakan penyelesaian secara bipartit melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.[10]

    Apabila musyawarah gagal, maka dilaksanakan mediasi yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral. Jika mediasi juga tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.[11]

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

    [1] Pasal 81 angka 25 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

    [2] Pasal 81 angka 25 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 79 ayat (2) UU Ketenagakerjaan

    [3] Pasal 81 angka 25 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 79 ayat (3) UU Ketenagakerjaan

    [4] Pasal 81 angka 26 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 84 UU Ketenagakerjaan

    [5] Pasal 82 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    [6] Pasal 82 ayat (2) UU Ketenagakerjaan

    [7] ​​Pasal 93 ayat (2) UU Ketenagakerjaan

    [8] Pasal 81 angka 68 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 187 UU Ketenagakerjaan

    [9] Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”)

    [10] Pasal 3 ayat (1) UU PPHI

    [11] Penjelasan Umum angka 6 dan 7 UU PPHI

    Tags

    cuti
    uu ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!