KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jika Karyawan di-PHK dan Dipindah ke Perusahaan Luar Negeri

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Jika Karyawan di-PHK dan Dipindah ke Perusahaan Luar Negeri

Jika Karyawan di-PHK dan Dipindah ke Perusahaan Luar Negeri
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jika Karyawan di-PHK dan Dipindah ke Perusahaan Luar Negeri

PERTANYAAN

Seorang karyawan A telah bekerja di PT A (Indonesia) selama 5 tahun. Kemudian A di-assign/ditugaskan ke salah satu grup perusahaan PT A yang ada di regional Singapura dengan nama perusahaan B selama 1 tahun. Selama di Singapura, perusahaan B memiliki kebijakan untuk menjadikan A sebagai karyawannya dengan ketentuan masa kerja si A selama di Indonesia tetap diperhitungkan, sehingga status karyawan A yang sebelumnya karyawan PT A berubah menjadi karyawan perusahaan B di Singapura. 

Sebagai catatan, A telah memiliki izin kerja di perusahan B. Setelah beberapa lama A bekerja di Singapura, kemudian perusahaan B melakukan PHK dan A terkena dampak dari PHK tersebut.

Pertanyaannya:

  1.  Karena A sudah bekerja di Singapura, maka A tunduk pada hukum Singapura. Bagaimana perhitungan masa kerja A?
  2. Apakah masa kerja A di Indonesia dapat digabungkan dengan perhitungan masa kerja selama A di Singapura?
  3.  Bagaimana perhitungan pesangon A, apakah menggunakan hukum Singapura atau hukum Indonesia?   

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya, masa kerja dihitung sejak pekerja/buruh pertama kali bekerja di perusahaan yang ditentukan sesuai dengan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja atau surat pengangkatan.

    Lantas, jika karyawan di-Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”) di Singapura, bagaimana hukumnya?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    TKA yang di-PHK Berhak Atas Pesangon?

    TKA yang di-PHK Berhak Atas Pesangon?

     

    Guna mempermudah pemahaman Anda, kami akan menjelaskan pengaturan mengenai masa kerja dan perhitungan pesangon berdasarkan hukum positif Indonesia. Kemudian, dikarenakan Anda tidak menyebutkan secara spesifik jenis perjanjian kerja apa yang mengikat karyawan yang dimaksud, maka kami akan menjelaskan dengan dua jenis perjanjian kerja sebagai berikut.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Perhitungan Masa Kerja

    Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda, perlu diketahui bahwa di Indonesia, perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.[1] Berdasarkan Pasal 1 angka 10 PP 35/2021, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”) adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu, yaitu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.[2]

    Sedangkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (“PKWTT”) adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 11 PP 35/2021.

    Lalu, secara hukum, masa kerja dihitung sejak adanya hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha atau sejak pekerja pertama kali mulai bekerja berdasarkan perjanjian kerja. Hal tersebut merujuk pada bunyi Pasal 50 UU Ketenagakerjaan sebagai berikut:

    Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh.

    Dalam hal ini, perjanjian kerja merupakan perjanjian yang dapat dibuat secara lisan atau tertulis antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja, yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.[3] Namun, khusus untuk PKWT, perjanjian wajib berbentuk tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.[4]

    Adapun salah satu unsur yang wajib dituangkan dalam perjanjian kerja tertulis yaitu mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja.[5] Sedangkan jika PKWTT dibuat secara lisan, maka pengusaha wajib membuat surat pengangkatan yang memuat tanggal mulai bekerja.[6] Kemudian, kusus PKWTT disyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 bulan,[7] sehingga masa kerja dihitung sejak tanggal pertama kali mulai bekerja di masa percobaan kerja sebagaimana tercantum pada perjanjian kerja.

    Dengan demikian, pada dasarnya masa kerja di Indonesia dihitung sejak pekerja/buruh pertama kali bekerja di perusahaan (berdasarkan tanggal mulai bekerja) yang ditentukan sesuai dengan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja atau surat pengangkatan.

     

    Asas Teritorial dan Penerapannya

    Berdasarkan informasi Anda, karyawan A yang semula bekerja di PT A ditugaskan untuk bekerja di grup perusahaan PT A yang berada di Singapura dengan nama perusahaan B. Oleh karenanya ketika karyawan A bekerja di PT A, ia tunduk pada hukum positif Indonesia. Begitu pula ketika karyawan A bekerja di perusahaan B, ia tunduk pada hukum positif Singapura. Menjawab pertanyaan Anda, kami berpendapat, masa kerja karyawan A di Indonesia tidak dapat digabungkan dengan perhitungan masa kerja karyawan A di Singapura, karena kedua negara memiliki hukum dan perjanjian kerja yang berbeda.

    Hal tersebut didasari oleh prinsip hukum internasional yang dikenal dengan asas teritorial. Disarikan dari Asas-Asas Hukum Internasional dan Penerapannya, asas teritorial adalah asas yang didasarkan pada kedaulatan atau kekuasaan negara atas wilayahnya. Jika dielaborasikan, negara berhak untuk menerapkan hukum yang berlaku di wilayahnya untuk warga negaranya atau semua orang yang berada di wilayahnya, tanpa tekanan kekuasaan dari negara lain. Sehubungan dengan ini, setiap subjek hukum harus mematuhi hukum yang ditetapkan. Sebab, pada dasarnya setiap negara yang merdeka memiliki kedaulatan untuk mengatur segala sesuatu yang ada pada wilayah atau teritorialnya.[8]

     

    Pesangon Jika Karyawan di-PHK

    Berkaitan dengan pembahasan sebelumnya, karena Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”) terhadap karyawan A dilakukan oleh perusahaan Singapura di wilayah Singapura, maka berdasarkan asas teritorial, aturan perhitungan pesangon menggunakan hukum Singapura.

    Namun demikian, menurut hemat kami, PT A seharusnya melakukan PHK terhadap karyawan A terlebih dahulu sebelum ia ditugaskan di Singapura pada perusahaan B yang masih dalam satu grup perusahaan. Hal ini telah diterangkan dalam Hak Karyawan yang Dipindahkan ke Perusahaan Lain di Luar Negeri.

    Baca juga: Tata Cara PHK dan Penyelesaian Perselisihannya

    Dalam hal terjadi PHK, menyambung pertanyaan Anda terkait uang pesangon yang harus dibayarkan oleh PT A adalah dengan perhitungan ketentuan sebagai berikut:[9]

    1. masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah;
    2. masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah;
    3. masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah;
    4. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah;
    5. masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah;
    6. masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah;
    7. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah;
    8. masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah; dan
    9. masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

     

    Referensi:

     

    Sefriani. Hukum Internasional: Suatu Pengantar. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2010.


    [1] Pasal 81 angka 12 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

    [2] Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”)

    [3] Pasal 1 angka 14 dan Pasal 51 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    [4] Pasal 81 angka 13 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 57 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    [5] Pasal 54 ayat (1) huruf g UU Ketenagakerjaan

    [6] Pasal 63 ayat (1) dan (2) huruf b UU Ketenagakerjaan

    [7] Pasal 60 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    [8] Sefriani. Hukum Internasional: Suatu Pengantar. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2010, hal. 231-232

    [9] Pasal 40 ayat (2) PP 35/2021 jo. Pasal 81 angka 47 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan

    Tags

    phk
    uu ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara dan Biaya Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

    25 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!