Jika Pemegang Saham PT Kurang dari Dua
PERTANYAAN
Perseroan terbatas yang terdiri dari 2 pemegang saham yaitu A dan B. Apabila B meninggal atau mengundurkan diri apa yang terjadi dengan PT tersebut?
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Perseroan terbatas yang terdiri dari 2 pemegang saham yaitu A dan B. Apabila B meninggal atau mengundurkan diri apa yang terjadi dengan PT tersebut?
Kami akan menjelaskan dalam keadaan pertama, yaitu jika B, sebagai pemegang saham Perseroan Terbatas (“PT”), meninggal dunia. Jika B meninggal dunia, maka yang akan menjadi pemegang saham adalah para ahli waris dari B. Pasal 833 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) mengatakan bahwa ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas segala barang, segala hak, dan segala piutang si meninggal.
Lebih lanjut, dalam hal terjadi pewarisan saham PT, menurut Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), Direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham, tanggal, dan hari pemindahan hak tersebut dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus dan memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pencatatan pemindahan hak. Menurut penjelasan pasal tersebut, yang dimaksud dengan “memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri” adalah termasuk juga perubahan susunan pemegang saham yang disebabkan karena warisan, pengambilalihan, atau pemisahan.
Terkait dengan saham sebagai objek waris, Irma Devita Purnamasaridalam bukunya Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami Masalah Hukum Waris (hal. 132) mengatakan bahwa jika saham perseroan terbatas dimiliki oleh lebih dari satu orang (misalnya karena pewarisan), maka harus ditunjuk salah satu dari mereka untuk mewakili pemegang saham. Hal ini karena Pasal 52 ayat (5) UUPT berbunyi:
“Dalam hal 1 (satu) saham dimiliki oleh lebih dari 1 (satu) orang, hak yang timbul dari saham tersebut digunakan dengan cara menunjuk 1 (satu) orang sebagai wakil bersama.”
Sedangkan dalam hal salah satu pemegang saham mengundurkan diri, kami kurang mengerti maksud Anda. Apakah yang Anda maksud adalah salah satu pemegang saham menjual sahamnya kepada pihak lain? Jika yang Anda maksud adalah penjualan saham kepada pihak lain, maka Anda harus melihat kembali ketentuan dalam anggaran dasar PT tersebut, apakah ada kewajiban untuk menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham yang telah ada sebagaimana diatur dalam Pasal 57 UUPT:
(1) Dalam anggaran dasar dapat diatur persyaratan mengenai pemindahan hak atas saham, yaitu:
a. keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya;
b. keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Organ Perseroan; dan/atau
c. keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal pemindahan hak atas saham disebabkan peralihan hak karena hukum, kecuali keharusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berkenaan dengan kewarisan.
Kemudian setelah pemindahan hak atas saham dilakukan, maka sebagaimana telah dijelaskan di atas, Direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham dan memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pencatatan pemindahan hak (Pasal 56 ayat (3) UUPT).
Akan tetapi jika pengunduran diri tersebut dilakukan dengan menjual saham kepada pemegang saham lainnya yaitu si A, yang mengakibatkan A sebagai satu-satunya pemegang saham dalam PT, maka dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak keadaan tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau Perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang lain (Pasal 7 ayat (5) UUPT).
Dalam hal jangka waktu 6 (enam) bulan tersebut telah dilampaui, pemegang saham tetap kurang dari 2 (dua) orang, pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian Perseroan, dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan Perseroan tersebut (Pasal 7 ayat (6) UUPT).
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
2. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?