Suatu Perseroan Terbatas telah disahkan dan diumumkan di Berita Negara. Saat ini seluruh sahamnya dimiliki oleh WNI. Apakah diperkenankan para pemilik saham tersebut menjual seluruh saham ke WNA? Jika diperkenankan, apakah syarat yang harus dipenuhi PT tersebut?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Warga Negara Asing (”WNA”) diperbolehkan memiliki saham dalam suatu perusahaan. Apabila terdapat modal asing dalam suatu perusahaan, maka perusahaan dikategorikan sebagai perusahaan Penanaman Modal Asing (”PMA”). Pada praktiknya, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam hal pengalihan saham milik WNI kepada WNA yang diatur dalam UU PT, UU Penanaman Modal dan perubahannya, serta Permendag 76/2018.
Bagaimana bunyi dasar hukum selengkapnya?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Syarat dan Prosedur Pengalihan Saham PT dari WNI ke WNA yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan dipublikasikan pada Kamis, 28 November 2013.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Lebih lanjut, Pasal 1 angka 4 UU Penanaman Modal mengatur bahwa kegiatan penanaman modal baik PMDN ataupun PMA dilakukan oleh perseorangan atau badan usaha. Lalu, menurut Pasal 5 ayat (2) UU Penanaman Modal, kegiatan PMA wajib dilakukan dalam bentuk Perseroan Terbatas (“PT”) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang. Adapun PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.[1]
Selanjutnya, disahkannya UU Cipta Kerja mempermudah akses Warga Negara Asing (”WNA”) untuk memasuki sektor ekonomi di Indonesia. Secara historis, regulasi diperbolehkannya atau tidak diperbolehkannya pemilik saham mengalihkan seluruh sahamnya kepada WNA diatur dalam Pasal 12 ayat (1) UU Penanaman Modal yang menyatakan bahwa semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang memang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan. Ketentuan tersebut telah diubah oleh Pasal 77 angka 2 Perppu Cipta Kerja yang berbunyi:
Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal atau kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
Kemudian, bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal meliputi:[2]
budi daya dan industri narkotika golongan I;
segala bentuk kegiatan perjudian dan/atau kasino;
penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (“CITES”);
pemanfaatan atau pengambilan koral dan pemanfaatan atau pengambilan karang dari alam yang digunakan untuk bahan bangunan/kapur/kalsium, akuarium, dan souvenir/perhiasan, serta koral hidup atau koral mati (recent death coral) dari alam;
industri pembuatan senjata kimia; dan
industri bahan kimia industri dan industri bahan perusak lapisan ozon.
Sehingga, para pemegang saham Warga Negara Indonesia (”WNI”) yang hendak mengalihkan seluruh sahamnya kepada WNA perlu memperhatikan apakah bidang usaha dalam PT tersebut termasuk bidang usaha terbuka untuk penanaman modal ataukah tertutup sesuai prosedur penanaman modal yang berlaku.
Secara definisi menurut Pasal 1 angka 3 UU Penanaman Modal, Penanaman Modal Asing (”PMA”) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Selanjutnya, modal asing adalah modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing.[3] Sehingga melalui definisi hal-hal tersebut, apabila WNA mengambil alih saham milik WNI dalam suatu PMDN, maka perusahaan tersebut menjadi PT PMA.
Syarat Pengalihan Saham WNI kepada WNA
Menjawab pertanyaan Anda, berdasarkan praktik kami syarat pertama yang harus dipenuhi dalam hal pengalihan seluruh saham milik WNI kepada WNA adalah penyesuaian atas perubahan anggaran dasar yang diwujudkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (”RUPS”). Perubahan anggaran dasar tersebut harus mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (”Hukum dan HAM”).[4] Syarat kedua, sebagaimana telah dijelaskan, perlu diperhatikan bahwa PMA wajib dalam bentuk PT berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Lalu syarat ketiga, perusahaan juga perlu memperhatikan perubahan data perusahaan dan data kepengurusan dalam perusahaan melalui Online Single Submission, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Permendag 76/2018.
Kemudian, mengutip artikel Yang Harus Diperhatikan WNA Jika Membeli Saham PT PMDN,setelah perusahaan melaporkan perubahan anggaran dasar perusahaan dan disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM, selanjutnya dapat melakukan penyesuaian Nomor Induk Berusaha (“NIB”) dan izin lainnya yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
Dengan adanya perubahan status perusahaan PMDN menjadi PMA juga memungkinkan adanya perubahan dalam kepengurusan perusahaan, sehingga diperlukan penyesuaian data pengurus dan penanggung jawab setelah berubahnya status perusahaan.
Selanjutnya, penanam modal dan/atau investor asing selaku calon pengambil alih saham perusahaan tersebut perlu melaksanakan kewajiban berdasarkan Pasal 15 UU UU Penanaman Modal sebagai berikut:
menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik;
melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan;
membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal;
menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal; dan
mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.
ITAS Investor
Lalu, WNA yang hendak melakukan PMA wajib memenuhi persyaratan permohonan Izin Tinggal Terbatas (”ITAS”), berupa ITAS Investor. Apa itu ITAS Investor?Disarikan dari artikel ITAS Investor, Begini Pengertian dan Cara Mengurusnya, ITAS Investor dikenal dengan ‘ITAS dalam rangka Penanaman Modal Asing’. ITAS Investor adalah izin tinggal sementara yang diberikan kepada orang asing yang ingin melakukan kegiatan Penanaman Modal Asing di wilayah Indonesia.[5]
Lebih lanjut, WNA pemegang ITAS Investor di Indonesia memiliki batasan kegiatan dan jangka waktu yang diperbolehkan undang-undang, sebagai berikut:[6]
tinggal paling lama 2 tahun;
tinggal paling lama 5 tahun, terdiri atas:
Orang asing sebagai investor perorangan yang bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia;
Orang asing sebagai investor perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia; dan
Orang asing yang akan menjabat sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan yang akan didirikan di Indonesia yang merupakan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan di luar Wilayah Indonesia.
tinggal paling lama 10 tahun, terdiri atas:
Orang asing sebagai investor perorangan yang bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia;
Orang asing sebagai investor perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia; dan
Orang asing yang akan menjabat sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan yang akan didirikan di Indonesia yang merupakan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan di luar Wilayah Indonesia.
ITAS diberikan kepada orang asing yang masuk wilayah Indonesia dengan Visa Tinggal Terbatas (“VITAS”).[7] Permohonan VITAS bagi orang asing yang melakukan kegiatan sebagai penanam modal asing untuk tinggal paling lama 2 tahun diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin melalui aplikasi kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melampirkan:[8]
Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
bukti penjaminan dari Penjamin;
bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia;
pasfoto berwarna terbaru; dan
dokumen lain untuk menerangkan maksud/tujuan kedatangan orang asing.
Dokumen lain sebagaimana dimaksud di atas terdiri dari:[9]
bukti kepemilikan saham paling sedikit Rp10 miliar atau setara yang tercantum dalam data kementerian atau lembaga di bidang penanaman modal;
Keputusan Menteri mengenai pengesahan pendirian badan hukum perseroan terbatas; dan
rekening koran perusahaan 2 bulan terakhir.
Sedangkan permohonan VITAS bagi orang asing yang melakukan kegiatan sebagai penanam modal asing untuk tinggal paling lama 5 tahun diajukan oleh WNA bersangkutan melalui aplikasi kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melampirkan:[10]
Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
bukti Jaminan Keimigrasian;
bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia;
pasfoto berwarna terbaru; dan
dokumen lain untuk menerangkan maksud/tujuan kedatangan orang asing.
Bukti Jaminan Keimigrasian bagi orang asing sebagai investor perorangan yang bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia berupa pernyataan komitmen bahwa orang asing akan mendirikan perusahaan di Indonesia dengan modal ditempatkan (saham) atau nilai investasi paling sedikit US$2.500.000.[11]
Lalu, bukti Jaminan Keimigrasian bagi WNA sebagai investor perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia terdiri atas:[12]
pernyataan komitmen akan membeli obligasi pemerintah Indonesia paling sedikit US$350.000;
pernyataan komitmen akan membeli saham pada perusahaan terbuka di Indonesia paling sedikit US$350.000; atau
pernyataan komitmen akan membeli reksadana pada perusahaan terbuka di Indonesia paling sedikit US$350.000.
Selengkapnya mengenai permohonan VITAS bagi orang asing yang melakukan kegiatan PMA dapat Anda baca pada Pasal 38 sampai dengan Pasal 40 Permenkumham 22/2023.
Visa Tinggal Terbatas Penanaman Modal 1 tahun (indeks C-313); dan
Visa Tinggal Terbatas Penanaman Modal 2 tahun (indeks C-314).
Jenis-jenis ITAS tersebut memberikan izin kepada investor asing untuk dapat memasuki dan meninggalkan Indonesia selama izin masih berlaku.
Dinamisnya perkembangan regulasi seringkali menjadi tantangan Anda dalam memenuhi kewajiban hukum perusahaan. Selalu perbarui kewajiban hukum terkini dengan platform pemantauan kepatuhan hukum dari Hukumonline yang berbasis Artificial Intelligence, Regulatory Compliance System (RCS). Klik di sini untuk mempelajari lebih lanjut.