Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Stimulus Pertumbuhan Ekonomi
Bank yang dimaksud mencakup bank umum konvensional (“BUK”) termasuk unit usaha syariah (“UUS”), bank umum syariah (“BUS”), bank perkreditan rakyat (“BPR”), bank pembiayaan rakyat syariah (“BPRS”), yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.
[1]
Sedangkan debitur yang dimaksud adalah debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada bank karena debitur atau usaha debitur terdampak dari penyebaran COVID-19, baik secara langsung ataupun tidak langsung pada sektor ekonomi antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan. Contohnya:
[2]Debitur yang terkena dampak penutupan jalur transportasi dan pariwisata dari dan ke Tiongkok atau negara lain yang telah terdampak COVID-19 serta travel warning beberapa negara.
Debitur yang terkena dampak dari penurunan volume ekspor impor secara signifikan akibat keterkaitan rantai suplai dan perdagangan dengan Tiongkok ataupun negara lain yang telah terdampak COVID-19.
Debitur yang terkena dampak terhambatnya proyek pembangunan infrastruktur karena terhentinya pasokan bahan baku, tenaga kerja, dan mesin dari Tiongkok ataupun negara lain yang telah terdampak COVID-19.
Adapun kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi yang dimaksud meliputi:
[3]kebijakan penetapan kualitas aset; dan
kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan.
Penerapan kebijakan ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2021.
[4]
Penetapan Kualitas Aset
Kebijakan penetapan kualitas aset memiliki setidaknya dua bentuk.
Pertama, berupa:
kredit pada BUK;
pembiayaan pada BUS atau unit usaha syariah UUS; dan/atau
penyediaan dana lain pada BUK, BUS, atau UUS,
bagi debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19 termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah dengan
plafon paling banyak Rp10 miliar dapat didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga atau margin/bagi hasil/ujrah.
[5]
Penetapan kualitas aset tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) mengenai penilaian kualitas aset. Adapun plafon:
kredit pada BUK;
pembiayaan pada BUS atau UUS; dan/atau
penyediaan dana lain pada BUK, BUS, atau UUS,
berlaku baik untuk satu debitur atau satu proyek yang sama.
[6]
Kedua, penetapan kualitas aset berupa:
kredit pada BPR; dan/atau
pembiayaan pada BPRS,
bagi debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19 termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah dengan
plafon paling banyak Rp10 miliar dapat didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga atau margin/bagi hasil/ujrah.
[7]
Penetapan kualitas aset dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan OJK mengenai penilaian kualitas aset. Selain itu, plafon:
kredit pada BPR; dan/atau
pembiayaan pada BPRS,
berlaku baik untuk satu debitur atau satu proyek atau usaha yang sama.
[8]
Restrukturisasi Kredit atau Pembiayaan
Adapun terkait kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan, kualitas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi ditetapkan lancar sejak dilakukan restrukturisasi.
[9]
Restrukturisasi kredit atau pembiayaan tersebut dapat dilakukan terhadap kredit atau pembiayaan yang diberikan sebelum maupun setelah debitur terkena dampak penyebaran COVID-19, termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah, tanpa batasan plafon.
[10]
Kredit bagi BPR atau pembiayaan bagi BPRS yang direstrukturisasi dikecualikan dari penerapan perlakuan akuntansi restrukturisasi kredit atau pembiayaan.
[11]
Ketentuan restrukturisasi berlaku untuk kredit atau pembiayaan yang memenuhi persyaratan:
[12]diberikan kepada debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19 termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah; dan
direstrukturisasi setelah debitur terkena dampak penyebaran COVID-19 termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah.
Pemberian Penyediaan Dana Baru
Bank juga dapat memberikan kredit atau pembiayaan dan/atau penyediaan dana lain yang baru kepada debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19 termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah.
[13]
Pemberian dilakukan secara terpisah dengan kualitas kredit atau pembiayaan dan/atau penyediaan dana lain yang telah diberikan sebelumnya.
[14]
Penetapan kualitas kredit atau pembiayaan dan/atau penyediaan dana lain yang baru:
[15]untuk kredit atau pembiayaan dan/atau penyediaan dana lain yang baru dengan plafon paling banyak Rp10 miliar, penetapan kualitas kredit atau pembiayaan dan/atau penyediaan dana lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) atau Pasal 4 ayat (1) POJK 11/2020; atau
untuk kredit atau pembiayaan dan/atau penyediaan dana lain yang baru dengan plafon lebih dari Rp10 miliar, penetapan kualitas kredit atau pembiayaan dan/atau penyediaan dana lain sesuai dengan ketentuan peraturan OJK mengenai penilaian kualitas aset.
Rambu-Rambu bagi Bank
Sekalipun memberikan keringanan, POJK 11/2020 telah menetapkan bahwa dalam menerapkan kebijakan stimulus tersebut, bank tetap perlu memperhatikan penerapan manajemen risiko sebagaimana diatur dalam peraturan OJK mengenai penerapan manajemen risiko bank.
[16]
Selain itu, bank harus memiliki pedoman untuk menetapkan debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19 termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah. Pedoman tersebut paling sedikit memuat:
[17]kriteria debitur yang ditetapkan terkena dampak COVID-19; dan
sektor yang terkena dampak COVID-19.
penerapan kebijakan ataupun skema restrukturisasi dapat bervariasi dan sangat ditentukan oleh kebijakan masing-masing bank tergantung pada asesmen terhadap profil dan kapasitas membayar debiturnya.
OJK menekankan kepada seluruh bank agar dalam pemberian kebijakan restrukturisasi ini dilakukan secara bertanggungjawab dan agar tidak terjadi moral hazard. Jangan sampai ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab (freerider/aji mumpung).
Dengan demikian, penerapan kebijakan ini diserahkan oleh OJK kepada masing-masing bank.
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi bank yang menjadi mitra usaha Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Dasar Hukum:
Referensi:
[1] Pasal 1 angka 1 POJK 11/2020
[2] Penjelasan Pasal 2 ayat (1) POJK 11/2020
[3] Pasal 2 ayat (2) POJK 11/2020
[4] Pasal 10 POJK 11/2020
[5] Pasal 3 ayat (1) POJK 11/2020
[6] Pasal 3 ayat (2) dan (3) POJK 11/2020
[7] Pasal 4 ayat (1) POJK 11/2020
[8] Pasal 4 ayat (2) dan (3) POJK 11/2020
[9] Pasal 5 ayat (1) POJK 11/2020
[10] Pasal 5 ayat (2)
vide Penjelasan Pasal 5 ayat (1) POJK 11/2020
[11] Pasal 5 ayat (3) POJK 11/2020
[12] Pasal 6 POJK 11/2020
[13] Pasal 7 ayat (1) POJK 11/2020
[14] Pasal 7 ayat (2) POJK 11/2020
[15] Pasal 7 ayat (3) POJK 11/2020
[16] Pasal 2 ayat (3) POJK 11/2020
[17] Pasal 2 ayat (4) dan (5) POJK 11/2020