KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kepemilikan Objek Murabahah dan Penyelesaian Sengketanya

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Kepemilikan Objek Murabahah dan Penyelesaian Sengketanya

Kepemilikan Objek Murabahah dan Penyelesaian Sengketanya
Dr. Indira Retno Aryatie, S.H., M.H.Pusat Kajian Hukum Bisnis FH Unair
Pusat Kajian Hukum Bisnis FH Unair
Bacaan 10 Menit
Kepemilikan Objek Murabahah dan Penyelesaian Sengketanya

PERTANYAAN

Saya ingin bertanya, bagaimana jika terjadi pengalihan objek murabahah yang telah diserahkan kepada nasabah oleh bank syariah? Apakah secara hukum objek tersebut sudah menjadi milik nasabah? Hukum apa yang dipakai jika terjadi sengketa nasabah dan bank syariah? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Murabahah adalah transaksi jual beli antara bank syariah sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli dengan margin keuntungan yang telah disepakati bersama. Ketika objek murabahah telah diserahkan oleh bank kepada nasabah, maka hak kepemilikan atas objek tersebut berada pada nasabah.

    Namun, jika ada perselisihan antara bank syariah dengan nasabah, bagaimana penyelesaian sengketanya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Akad Murabahah dan Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah yang dibuat oleh Adi Condro Bawono, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 21 Februari 2012.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Perbedaan BI dan OJK dalam Pengaturan dan Pengawasan Bank

    Perbedaan BI dan OJK dalam Pengaturan dan Pengawasan Bank

    Kepemilikan Objek Murabahah

    Murabahah adalah transaksi jual beli antara bank syariah sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli dengan margin keuntungan yang telah disepakati bersama. Menurut KBBI, murabahah berarti pembiayaan berdasarkan akad jual beli antara bank dan nasabah.

    Berdasarkan Fatwa DSN MUI No. 4/DSN-MUI/IV/2000 diterangkan bahwa ketentuan umum murabahah adalah bank syariah membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri dan kemudian bank menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga jual senilai dengan harga beli ditambah keuntungan (hal. 3).

    Dari fatwa tersebut nampak jelas bahwa hak kepemilikan atas objek murabahah ada pada bank. Namun, apabila objek tersebut telah diserahkan bank kepada nasabah, maka telah terjadi peralihan kepemilikan objek murabahah dari bank kepada nasabah. Jadi karena akad murabahah ini adalah jual beli dengan margin keuntungan, ketika objeknya berada di tangan nasabah, maka hak kepemilikan atas objeknya berada pada nasabah.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah

    Pada prinsipnya, penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui dua cara yakni melalui melalui pengadilan (jalur litigasi dan penyelesaian di luar pengadilan (non litigasi).[1]

    Penyelesaian sengketa perbankan syariah melalui jalur litigasi dan non litigasi dapat dilihat dalam Pasal 55 UU Perbankan Syariah yang mengatur sebagai berikut:

    1. Penyelesaian sengketa perbankan syariah dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan agama.
    2. Dalam hal para pihak telah memperjanjikan penyelesaian sengketa selain melalui pengadilan agama, maka penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan isi akad.

    Hal ini juga ditegaskan di dalam Pasal 49 huruf i UU 3/2006 bahwa kewenangan peradilan agama yaitu memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang ekonomi syariah. Adapun, yang dimaksud dengan ekonomi syariah yaitu perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syariah salah satunya adalah bank syariah.[2] Sehingga dapat disimpulkan bahwa penyelesaian sengketa perbankan syariah secara litigasi adalah melalui peradilan agama.

    Adapun, penyelesaian sengketa perbankan syariah secara non litigasi yakni melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (“BASYARNAS”) dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa  Sektor Jasa Keuangan (“LAPS SJK”). BASYARNAS adalah suatu lembaga arbitrase yang didirikan oleh Majelis Ulama Indonesia yang berfungsi untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syariah di luar pengadilan.[3]

    Basyarnas berwenang untuk:[4]

    1. Menyelesaikan secara adil dan cepat sengketa muamalat/perdata yang timbul dalam bidang perdagangan, hukum, industri, jasa yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah.
    2. Memberikan pendapat hukum yang mengikat atas permintaan pada pihak tanpa ada sengketa mengenai suatu persoalan muamalat/perdata dalam sebuah perjanjian (akad).

    Sedangkan, LAPS SJK berdasarkan Pasal 1 angka 1 POJK 61/2020 adalah lembaga yang melakukan penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan di luar pengadilan. Selengkapnya mengenai layanan yang disediakan oleh LAPS SJK untuk penyelesaian sengketa dapat Anda simak dalam artikel Mengenal LAPS SJK (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan).

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
    2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah;
    3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;
    4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020 Tahun 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan;
    5. Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No. 4/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah.

    Referensi:

    1. Abdul Rasyid dan Tiska Andita Putri, Kewenangan Lembaga Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah, Jurnal Yudisial, Vol. 12 No. 2 Agustus 2019.;
    2. KBBI, murabahah, yang diakses pada Selasa, 7 November 2023, pukul 15.14 WIB
    3. Tentang Kami, BASYARNAS-MUI, yang diakses pada Selasa, 7 November 2023, pukul 16.40 WIB.

    [1] Abdul Rasyid dan Tiska Andita Putri. Kewenangan Lembaga Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah. Jurnal Yudisial, Vol. 12 No. 2 Agustus 2019, hal. 160 – 161

    [2] Penjelasan Pasal 49 huruf i butir a Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

    [3] Tentang Kami, BASYARNAS-MUI, yang diakses pada Selasa, 7 November 2023, pukul 16.40 WIB.

    [4] Tentang Kami, BASYARNAS-MUI, yang diakses pada Selasa, 7 November 2023, pukul 16.40 WIB.

    Tags

    bank syariah
    akad

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!