Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Konfirmasi Status Wajib Pajak (“KSWP”)
Sebelum membahas lebih jauh, perlu diapahami bahwa dalam Pasal 1 angka 1 Permen Agraria dan ATR 21/2017 telah dijelaskan definisi dari Wajib Pajak sebagai berikut:
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Konfirmasi Status Wajib Pajak (“KSWP”) adalah kegiatan yang dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sebelum memberikan pelayanan pertanahan untuk memperoleh keterangan status Wajib Pajak.
[1]
Sedangkan yang dimaksud dengan Keterangan Status Wajib Pajak adalah informasi yang diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam rangka pelaksanaan KSWP atas layanan publik tertentu di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
[2]
Jadi memang benar bahwa sebelum memberikan pelayanan pertanahan, Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) harus melakukan KSWP. Hal yang sama juga dikemukakan oleh praktisi hukum, Irma Devita Purnamasari dalam workshop “Problematika Proses Perolehan dan Peralihan Hak Atas Tanah”, bahwa PPAT wajib melakukan KSWP sebelum melakukan transaksi tanah.
Jenis Pelayanan Tanah yang dikenakan Konfirmasi Status Wajib Pajak
Pelayanan tanah yang dikenakan KSWP adalah sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2 Permen Agraria dan ATR 21/2017 yaitu:
Konfirmasi Status Wajib Pajak dikenakan pada jenis pelayanan pertanahan meliputi:
pendaftaran hak pertama kali; dan
pendaftaran peralihan hak.
Pelayanan pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk bidang tanah dan/atau bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (“NJOP”) lebih dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
Konfirmasi Status Wajib Pajak pada pelayanan pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya berlaku untuk pelayanan yang dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak, kecuali untuk program pertanahan yang berasal dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jadi menjawab pertanyaan Anda, jenis pelayanan yang akan dikenakan KSWP adalah pendaftararan hak pertama kali dan pendaftaran peralihan hak untuk bidang tanah dan/atau bangungan dengan NJOP lebih dari Rp 60 juta. Selain itu, perlu diperhatikan bahwa KSWP pada pelayanan tersebut hanya berlaku untuk pelayanan yang dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (“PNBP”), kecuali untuk program pertanahan yang berasal dari pemerintah.
Proses Pengajuan KSWP
KSWP terhadap layanan pertanahan dilaksanakan pada saat pengajuan permohonan pelayanan pertanahan. Pelaksanaan KSWP dilakukan melalui:
[3]- Aplikasi Kegiatan Kantor Pertanahan (“KKP”) yang terhubung dengan sistem informasi pada Direktorat Jenderal Pajak; atau
- aplikasi yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Pelaksanaan KSWP terhadap layanan pertanahan melalui KKP, dilakukan oleh petugas yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan.
[4]
KSWP melalui KKP tersebut dilakukan untuk mendapatkan Keterangan Status Wajib Pajak berupa valid atau tidak valid. Keterangan Status Wajib Pajak tersebut diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak paling lama 1 (satu) hari kerja setelah pengajuan KSWP. Dalam hal Direktorat Jenderal Pajak belum memberikan Keterangan Status Wajib Pajak, maka pelayanan pertanahan tetap diproses.
[5]
Dalam hal hasil Keterangan Status Wajib Pajak dinyatakan
tidak valid, pelayanan pertanahan tetap dapat diproses dan hasil pelayanan pertanahan diserahkan kepada pemohon setelah mendapatkan Keterangan Status Wajib Pajak yang valid dengan cara pemohon mengajukan validasi Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) langsung pada Kantor Pelayanan Pajak.
[6]
Dalam hal Keterangan Status Wajib Pajak valid atau tidak valid dan
tidak dapat diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak paling lama 1 (satu) hari kerja setelah pengajuan KSWP, maka pelayanan pertanahan tetap dapat diproses dan hasil pelayanan dapat diserahkan kepada pemohon dengan syarat paling kurang melampirkan bukti pengajuan KSWP.
[7]
Dalam hal KSWP tidak dapat dilaksanakan karena pemohon belum mempunyai NPWP, maka:
[8]- petugas yang ditunjuk dalam pelayanan pertanahan dapat membantu pemohon dalam melakukan permohonan NPWP melalui pelayanan online sistem informasi pada Direktorat Jenderal Pajak, atau
- Wajib Pajak mengajukan permohonan NPWP langsung pada Kantor Pelayanan Pajak.
Jadi jika Direktorat Jenderal Pajak belum memberikan Keterangan Status Wajib Pajak, maka pelayanan pertanahan tetap diproses.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Catatan:
Pendapat Praktisi Hukum, Irma Devita Purnamasari didapatkan dari workshop “Problematika Proses Perolehan dan Peralihan Hak Atas Tanah” pada Jumat 22 Maret 2019.
[1] Pasal 1 angka 4 Permen Agraria dan ATR 21/2017
[2] Pasal 1 angka 5 Permen Agraria dan ATR 21/2017
[3] Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 1 angka 7 Permen Agraria dan ATR 21/2017
[4] Pasal 3 ayat (3) Permen Agraria dan ATR 21/2017
[5] Pasal 3 ayat (4), (5) dan (6) Permen Agraria dan ATR 21/2017
[6] Pasal 3 ayat (7) Permen Agraria dan ATR 21/2017
[7] Pasal 3 ayat (8) Permen Agraria dan ATR 21/2017
[8] Pasal 3 ayat (9) Permen Agraria dan ATR 21/2017