Perusahaan A akan melakukan IPO. Jika perusahaan A adalah pemegang saham mayoritas (51%) dalam perusahaan B, apakah perusahaan B akan ikut terpengaruh juga dalam proses tersebut? Apa saja dampak positif dan negatif serta hak dan kewajiban bagi perusahaan B jika ikut terpengaruh atau terlibat? Bagaimana regulasi mengaturnya?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Initial Public Offering (IPO) merupakan penawaran umum perdana yang dilakukan oleh perusahaan yang awalnya tertutup menjadi perusahaan terbuka, yang mana saham perusahaan akan dibeli oleh masyarakat umum dan menjadi instrumen investasi. Lalu, jika perusahaan yang akan melakukan IPO (perusahaan A) memiliki saham mayoritas pada perusahaan lain, apakah perusahaan lain (perusahaan B) akan terpengaruh?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Initial Public Offering (“IPO”) singkatnya adalah penawaran umum perdana yang dilakukan oleh perusahaan yang awalnya tertutup menjadi perusahaan terbuka. Saham perusahaan akan dibeli oleh masyarakat umum dan menjadi instrumen investasi.
Penawaran umum adalah kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara dalam UU 8/1995 dan peraturan pelaksanaannya.[1]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Emiten atau pihak yang melakukan penawaran umum diklasifikasikan sebagai berikut:[2]
Emiten dengan aset skala kecil, melakukan penawaran umum dengan nilai keseluruhan efek yang ditawarkan tidak termasuk efek lain yang menyertainya dengan jumlah tidak lebih dari Rp50 miliar, merupakan emiten yang:
memiliki total aset tidak lebih dari Rp50 miliar berdasarkan laporan keuangan yang digunakan dalam dokumen pernyataan pendaftaran; dan
tidak dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh:
pengendali dari emiten atau perusahaan publik yang bukan emiten skala kecil atau emiten dengan aset skala menengah; dan/atau
perusahaan dengan aset lebih dari Rp250 miliar.
Emiten dengan aset skala menengah, melakukan penawaran umum dengan nilai keseluruhan efek yang ditawarkan, tidak termasuk efek lain yang menyertainya dengan jumlah tidak lebih dari Rp250 miliar, merupakan emiten yang:
memilik total aset lebih dari Rp50 miliar s.d. Rp250 miliar berdasarkan laporan keuangan yang digunakan dalam dokumen pernyataan pendaftaran; dan
tidak dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh:
pengendali dari emiten atau perusahaan publik yang bukan emiten skala kecil atau emiten skala menengah; dan/atau
perusahaan dengan aset lebih dari Rp250 miliar.
Emiten dengan aset skala besar, sepanjang penelusuran kami berarti memiliki total aset lebih dari Rp250 miliar, di luar kualifikasi emiten skala kecil dan menengah.
Kemudian sepanjang penelusuran kami, sebagai contoh, perusahaan yang dicatat di papan utama adalah perusahaan dengan aset berwujud bersih Rp100 miliar serta jumlah pemegang saham 1000 pihak, jumlah saham yang dimiliki bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama minimal 300 juta saham dan sebesar:[3]
20% dari total saham, untuk ekuitas < Rp500 miliar.
15% dari total saham, untuk ekuitas Rp500 miliar s.d. Rp2 triliun.
10% dari total saham, untuk ekuitas > Rp2 triliun.
Dengan demikian, berdasarkan penjelasan di atas, dapat dikatakan terdapat batasan jumlah efek yang ditawarkan oleh emiten atau dengan kata lain pada saat melakukan IPO perlu dipertimbangkan kembali berapa persentase kepemilikan publik maksimal.
Sebab dengan masuknya investor publik, pemegang saham pendiri tidak lagi memiliki perusahaan dengan kepemilikan sebesar 100%. Namun demikian, hal ini tidaklah perlu dikhawatirkan sebab jumlah minimum saham yang dipersyaratkan untuk dijual kepada publik melalui proses penawaran umum (IPO) tidak akan mengurangi kemampuan pemegang saham pendiri untuk tetap dapat mempertahankan kendali perusahaan.[4]
Oleh karena itu, menurut hemat kami dan sepanjang penelusuran kami, tidaklah ada kaitan secara signifikan antara perusahaan A yang akan melakukan IPO sekaligus selaku pemegang saham mayoritas dalam perusahaan B yang kami asumsikan sebagai perusahaan tertutup.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.