KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Konsekuensi IPO Terhadap Pengendalian Perusahaan

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Konsekuensi IPO Terhadap Pengendalian Perusahaan

Konsekuensi IPO Terhadap Pengendalian Perusahaan
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Konsekuensi IPO Terhadap Pengendalian Perusahaan

PERTANYAAN

Perusahaan A akan melakukan IPO. Jika perusahaan A adalah pemegang saham mayoritas (51%) dalam perusahaan B, apakah perusahaan B akan ikut terpengaruh juga dalam proses tersebut? Apa saja dampak positif dan negatif serta hak dan kewajiban bagi perusahaan B jika ikut terpengaruh atau terlibat? Bagaimana regulasi mengaturnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Initial Public Offering (IPO) merupakan penawaran umum perdana yang dilakukan oleh perusahaan yang awalnya tertutup menjadi perusahaan terbuka, yang mana saham perusahaan akan dibeli oleh masyarakat umum dan menjadi instrumen investasi. Lalu, jika perusahaan yang akan melakukan IPO (perusahaan A) memiliki saham mayoritas pada perusahaan lain, apakah perusahaan lain (perusahaan B) akan terpengaruh?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Initial Public Offering (“IPO”) singkatnya adalah penawaran umum perdana yang dilakukan oleh perusahaan yang awalnya tertutup menjadi perusahaan terbuka. Saham perusahaan akan dibeli oleh masyarakat umum dan menjadi instrumen investasi.

    KLINIK TERKAIT

    UKM dan Koperasi Bisa Go Public, Ini Langkahnya

    UKM dan Koperasi Bisa <i>Go Public</i>, Ini Langkahnya

    Penawaran umum adalah kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara dalam UU 8/1995 dan peraturan pelaksanaannya.[1]

    Baca juga: Sepuluh Aspek Hukum yang Harus Disiapkan Perusahaan Sebelum Go Public

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Emiten atau pihak yang melakukan penawaran umum diklasifikasikan sebagai berikut:[2]

    1. Emiten dengan aset skala kecil, melakukan penawaran umum dengan nilai keseluruhan efek yang ditawarkan tidak termasuk efek lain yang menyertainya dengan jumlah tidak lebih dari Rp50 miliar, merupakan emiten yang:
      1. memiliki total aset tidak lebih dari Rp50 miliar berdasarkan laporan keuangan yang digunakan dalam dokumen pernyataan pendaftaran; dan
      2. tidak dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh:
    • pengendali dari emiten atau perusahaan publik yang bukan emiten skala kecil atau emiten dengan aset skala menengah; dan/atau
    • perusahaan dengan aset lebih dari Rp250 miliar.
    1. Emiten dengan aset skala menengah, melakukan penawaran umum dengan nilai keseluruhan efek yang ditawarkan, tidak termasuk efek lain yang menyertainya dengan jumlah tidak lebih dari Rp250 miliar, merupakan emiten yang:
      1. memilik total aset lebih dari Rp50 miliar s.d. Rp250 miliar berdasarkan laporan keuangan yang digunakan dalam dokumen pernyataan pendaftaran; dan
      2. tidak dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh:
    • pengendali dari emiten atau perusahaan publik yang bukan emiten skala kecil atau emiten skala menengah; dan/atau
    • perusahaan dengan aset lebih dari Rp250 miliar.
    1. Emiten dengan aset skala besar, sepanjang penelusuran kami berarti memiliki total aset lebih dari Rp250 miliar, di luar kualifikasi emiten skala kecil dan menengah.

    Kemudian sepanjang penelusuran kami, sebagai contoh, perusahaan yang dicatat di papan utama adalah perusahaan dengan aset berwujud bersih Rp100 miliar serta jumlah pemegang saham 1000 pihak, jumlah saham yang dimiliki bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama minimal 300 juta saham dan sebesar:[3]

    • 20% dari total saham, untuk ekuitas < Rp500 miliar.
    • 15% dari total saham, untuk ekuitas Rp500 miliar s.d. Rp2 triliun.
    • 10% dari total saham, untuk ekuitas > Rp2 triliun.

    Dengan demikian, berdasarkan penjelasan di atas, dapat dikatakan terdapat batasan jumlah efek yang ditawarkan oleh emiten atau dengan kata lain pada saat melakukan IPO perlu dipertimbangkan kembali berapa persentase kepemilikan publik maksimal.

    Sebab dengan masuknya investor publik, pemegang saham pendiri tidak lagi memiliki perusahaan dengan kepemilikan sebesar 100%. Namun demikian, hal ini tidaklah perlu dikhawatirkan sebab jumlah minimum saham yang dipersyaratkan untuk dijual kepada publik melalui proses penawaran umum (IPO) tidak akan mengurangi kemampuan pemegang saham pendiri untuk tetap dapat mempertahankan kendali perusahaan.[4]

    Oleh karena itu, menurut hemat kami dan sepanjang penelusuran kami, tidaklah ada kaitan secara signifikan antara perusahaan A yang akan melakukan IPO sekaligus selaku pemegang saham mayoritas dalam perusahaan B yang kami asumsikan sebagai perusahaan tertutup.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;
    2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;
    3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 53/POJK.04/2017 Tahun 2017 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah.

    Referensi:

    Panduan IPO (Go Public), yang diakses pada 14 Juli 2023, pukul 06.00 WIB

    [1] Pasal 22 angka 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengubah Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal

    [2] Pasal 1 angka 2, 3, 8, dan 9 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 53/POJK.04/2017 Tahun 2017 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah

    [3]Panduan IPO (Go Public), yang diakses pada 14 Juli 2023, pukul 06.00 WIB, hal. 7

    [4]Panduan IPO (Go Public), yang diakses pada 14 Juli 2023, pukul 06.00 WIB, hal. 4

    Tags

    emiten
    go public

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    14 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!