Diduga dipicu kesal karena korban yang masih berusia 15 tahun tidak menyapa pelaku, kemudian pelaku memukuli korban berulang kali hingga tewas. Apa ancaman hukuman bagi si pelaku?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Mengingat korban masih berusia anak, pelaku yang memukuli korban hingga meninggal dunia dijerat menggunakan pasal kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan kematian dalam UU Perlindungan Anakdan perubahannya. Bagaimana bunyinya?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Mengingat korban masih berusia 15 tahun, artinya ia merupakan anak yaitu seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.[1] Oleh karenanya berlaku ketentuan UU Perlindungan Anak dan perubahannya.
Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 76C UU 35/2014. Jika dilanggar, pelaku dihukum dengan ancaman pidana berikut:[2]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
Jika korban anak mengalami luka berat, pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
Jika korban anak meninggal dunia, pelaku dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Adapun yang dimaksud dengan perlakuan kekerasan dan penganiayaan misalnya perbuatan melukai dan/atau mencederai anak, dan tidak semata-mata fisik, tetapi juga mental dan sosial.[3]
Jerat Pasal dalam KUHP
Sementara itu, apabila merujuk pada KUHP yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan danUU 1/2023tentang KUHP baru yang baru berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[4] yaitu tahun 2026, pelaku penganiayaan hingga korban meninggal dunia dijerat menggunakan pasal berikut ini.
Pasal 351 ayat (3) KUHP
Pasal 466 ayat (3) UU 1/2023
Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Kemudian dalam Penjelasan Pasal 466 ayat (1) UU 1/2023 dijelaskan bahwa ketentuan ini tidak memberi perumusan mengenai pengertian penganiayaan. Hal ini diserahkan kepada penilaian hakim untuk memberikan interpretasi terhadap kasus yang dihadapi sesuai dengan perkembangan nilai-nilai sosial dan budaya serta perkembangan dunia kedokteran. Ini berarti bahwa pengertian penganiayaan tidak harus berarti terbatas pada penganiayaan fisik dan sebaliknya tidak setiap penderitaan fisik selalu diartikan sebagai penganiayaan.
Dengan demikian, menurut hemat kami, lantaran korban yang meninggal dunia masih berusia anak, pelaku diancam pidana berdasarkan Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (3) UU 35/2014 dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.