KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Mengatai Anak dengan Ucapan yang Merendahkan

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Mengatai Anak dengan Ucapan yang Merendahkan

Mengatai Anak dengan Ucapan yang Merendahkan
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Mengatai Anak dengan Ucapan yang Merendahkan

PERTANYAAN

Saya memiliki anak laki laki, saya hanya ingin bertanya apabila anak saya dikatakan tidak ada harganya oleh orang lain (secara lisan) apakah itu termasuk penghinaan? Apakah ini termasuk pelanggaran hak asasi manusia atau masuk ke hak perlindungan anak? Anak saya masih berumur 6 tahun. Pasal apa yang termasuk di dalamnya? Terima kasih atas jawabannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Intisari:
     
     

    Perbuatan orang yang telah mengatakan anak Anda “tidak ada harganya” pada dasarnya tidak hanya berhubungan dengan pelanggaran hak asasi manusia karena menyangkut martabat kemanusiaannya saja, tetapi juga berhubungan dengan perlindungan anak. Di samping itu, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai penghinaan yang pelakunya dapat diancam pidana.

     

    Penjelasan selengkapnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     
     
     
    Ulasan:
     

    Anak tentu juga merupakan manusia yang memiliki sejumlah hak asasi manusia sama seperti manusia lainnya. Hak dasar yang berhubungan dengan pertanyaan Anda ini adalah hak untuk bebas dari perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan [lihat Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”)]. Mengacu pada landasan hukum inilah kami berpendapat bahwa perbuatan mengatakan seorang anak dengan kata-kata “tidak ada harganya” merupakan perbuatan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan.

     

    Masih berkaitan dengan hak anak, Pasal 58 ayat (1) UU HAM berbunyi:

     

    “Setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan fisik atau mental. penelantaran. perlakuan buruk, dan pelecehan seksual selama dalam pengasuhan orang tua atau walinya, atau pihak lain manapun yang bertanggungjawab atas pengasuhan.”

    KLINIK TERKAIT

    Karyawan Posting Keluhan tentang Atasan di Medsos, Adakah Ancaman Pidananya?

    Karyawan <i>Posting</i> Keluhan tentang Atasan di Medsos, Adakah Ancaman Pidananya?
     

    Lebih khusus lagi aturan soal perlindungan anak terdapat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 (“UU 35/2014”). Pasal 1 angka 2 UU 35/2014 berbunyi:

     

    “Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Dalam praktiknya, jika ada seseorang yang menghina seorang anak, maka ia diadili berdasarkan ketentuan dalam Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:

     

    “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

     

    Dalam Pasal 310 KUHP ini terdapat unsur yang harus diperhatikan yakni unsur “sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal” dan unsur “maksud untuk diketahui umum”. Jika unsur-unsur ini terpenuhi maka dapat dikategorikan sebagai penghinaan. Delik penghinaan sudah sering kami jelaskan di artikel-artikel sebelumnya, antara lain artikel Jika Dikatai 'Bangsat' di Depan Orang Banyak dan Menuduh Gadis Sudah Tidak Perawan, Fitnah atau Penghinaan?. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel-artikel tersebut.

     

    Sebagai contoh kasus dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Jombang Nomor 300 /PID . B / 2013 / PN .JMB. Dalam pertimbangannya hakim mengatakan  bahwa pada saat itu Terdakwa mengeluarkan kata-kata yang ditujukan kepada saksi Dewi Agustina dan Titik Sumarni dengan nada suara keras dalam bahasa Jawa yang mengatakan Dewi Agustina "he maling, ondolan, lonte“ (hel pencuri, pelacur) dan Terdakwa juga mengatakan pada titik sumarni (Ibu Dewi Agustina) "he germo dodol anake" (hel germo jual anaknya) kemudian datang Abu Kholik (Bapak Dewi Agustina) mengatakan “Mbak Ojo Ngono Kambek Mbakyuku" (Mbak Jangan Begitu Dengan Kakak Saya Kok Terus-Terusan Menghina Anakku).

     

    Hakim memutus terdakwa Siswati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penistaan” yang terdapat dalam pasal 310 ayat (1) KUHP dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.

     

    Berdasarkan penelusuran kami, dalam praktiknya, penuntutan kasus penghinaan terhadap anak ini terjadi berbarengan dengan penghinaan yaang juga dilontarkan oleh terdakwa kepada orang tua dari si anak sehingga orang tua si anak lah yang kemudian memproses hukum perkara ini.

     

    Sebagai contoh lain dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Batusangkar Nomor 109/Pid.B/2012/PN.Bs. Dalam pertimbangannya berdasarkan fakta-fakta di pengadilan, hakim mengatakan bahwa kasus berawal dari anak saksi korban melewati kedai terdakwa dan saat itulah terdakwa mengeluarkan kata-kata kepada anak saksi korban dengan mengatakan “Oi anak anjiang” (Oi anak anjing), kemudian saksi korban juga mendengar anak terdakwa bertanya kepada terdakwa “Ma, apo yang dimakan oleh anak anjiang tu ma“ (apa yang dimakan oleh anak anjiang tu Ma).

     

    Lalu Terdakwa mengatakan kepada saksi korban dengan perkataan “Hai lonte... anak den ndak samo jo anak kau, anak kau anak haram” (Hai.. pelacur, anak saya tidak sama dengan anak kamu, anak kamu anak haram) sehingga saksi korban merasa malu dan tercemar nama baiknya. Hakim berpendapat bahwa unsur dengan sengaja menyerang nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa. Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana penghinaan dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP dan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama tiga bulan. 

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) Staatsblad Nomor 732 Tahun 1915;

    2.    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

    3.    Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

     
    Putusan:

    1.    Putusan Pengadilan Negeri Jombang Nomor 300 /PID . B / 2013 / PN .JMB;

    2.    Putusan Pengadilan Negeri Batusangkar Nomor 109/Pid.B/2012/PN.Bs.

      

    Tags

    penghinaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!