Saya memiliki anak laki laki, saya hanya ingin bertanya apabila anak saya dikatakan tidak ada harganya oleh orang lain (secara lisan) apakah itu termasuk penghinaan? Apakah ini termasuk pelanggaran hak asasi manusia atau masuk ke hak perlindungan anak? Anak saya masih berumur 6 tahun. Pasal apa yang termasuk di dalamnya? Terima kasih atas jawabannya.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Intisari:
Perbuatan orang yang telah mengatakan anak Anda “tidak ada harganya” pada dasarnya tidak hanya berhubungan dengan pelanggaran hak asasi manusia karena menyangkut martabat kemanusiaannya saja, tetapi juga berhubungan dengan perlindungan anak. Di samping itu, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai penghinaan yang pelakunya dapat diancam pidana.
Penjelasan selengkapnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Ulasan:
Anak tentu juga merupakan manusia yang memiliki sejumlah hak asasi manusia sama seperti manusia lainnya. Hak dasar yang berhubungan dengan pertanyaan Anda ini adalah hak untuk bebas dari perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan [lihat Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”)]. Mengacu pada landasan hukum inilah kami berpendapat bahwa perbuatan mengatakan seorang anak dengan kata-kata “tidak ada harganya” merupakan perbuatan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan.
Masih berkaitan dengan hak anak, Pasal 58 ayat (1) UU HAM berbunyi:
“Setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan fisik atau mental. penelantaran. perlakuan buruk, dan pelecehan seksual selama dalam pengasuhan orang tua atau walinya, atau pihak lain manapun yang bertanggungjawab atas pengasuhan.”
“Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Dalam praktiknya, jika ada seseorang yang menghina seorang anak, maka ia diadili berdasarkan ketentuan dalam Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”)yang berbunyi:
“Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Dalam Pasal 310 KUHP ini terdapat unsur yang harus diperhatikan yakni unsur “sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal” dan unsur “maksud untuk diketahui umum”. Jika unsur-unsur ini terpenuhi maka dapat dikategorikan sebagai penghinaan. Delik penghinaan sudah sering kami jelaskan di artikel-artikel sebelumnya, antara lain artikel Jika Dikatai 'Bangsat' di Depan Orang BanyakdanMenuduh Gadis Sudah Tidak Perawan, Fitnah atau Penghinaan?. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel-artikel tersebut.
Sebagai contoh kasus dapat kita lihat dalamPutusan Pengadilan Negeri Jombang Nomor 300 /PID . B / 2013 / PN .JMB. Dalam pertimbangannya hakim mengatakan bahwa pada saat itu Terdakwa mengeluarkan kata-kata yang ditujukan kepada saksi Dewi Agustina dan Titik Sumarni dengan nada suara keras dalam bahasa Jawa yang mengatakan Dewi Agustina "he maling, ondolan, lonte“ (hel pencuri, pelacur) dan Terdakwa juga mengatakan pada titik sumarni (Ibu Dewi Agustina) "he germo dodol anake" (hel germo jual anaknya) kemudian datang Abu Kholik (Bapak Dewi Agustina) mengatakan “Mbak Ojo Ngono Kambek Mbakyuku" (Mbak Jangan Begitu Dengan Kakak Saya Kok Terus-Terusan Menghina Anakku).
Hakim memutus terdakwa Siswati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penistaan” yang terdapat dalam pasal 310 ayat (1) KUHP dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.
Berdasarkan penelusuran kami, dalam praktiknya, penuntutan kasus penghinaan terhadap anak ini terjadi berbarengan dengan penghinaan yaang juga dilontarkan oleh terdakwa kepada orang tua dari si anak sehingga orang tua si anak lah yang kemudian memproses hukum perkara ini.
Sebagai contoh lain dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Batusangkar Nomor 109/Pid.B/2012/PN.Bs. Dalam pertimbangannya berdasarkan fakta-fakta di pengadilan, hakim mengatakan bahwa kasus berawal dari anak saksi korban melewati kedai terdakwa dan saat itulah terdakwa mengeluarkan kata-kata kepada anak saksi korban dengan mengatakan “Oi anak anjiang” (Oi anak anjing), kemudian saksi korban juga mendengar anak terdakwa bertanya kepada terdakwa “Ma, apo yang dimakan oleh anak anjiang tu ma“ (apa yang dimakan oleh anak anjiang tu Ma).
Lalu Terdakwa mengatakan kepada saksi korban dengan perkataan “Hai lonte... anak den ndak samo jo anak kau, anak kau anak haram” (Hai.. pelacur, anak saya tidak sama dengan anak kamu, anak kamu anak haram) sehingga saksi korban merasa malu dan tercemar nama baiknya. Hakim berpendapat bahwa unsur dengan sengaja menyerang nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa. Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana penghinaan dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP dan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama tiga bulan.