KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Mengenal Peraturan Kebijakan dan Kedudukannya

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Mengenal Peraturan Kebijakan dan Kedudukannya

Mengenal Peraturan Kebijakan dan Kedudukannya
Dr. Nurus Zaman, S.H., M.H.Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura
Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura
Bacaan 10 Menit
Mengenal Peraturan Kebijakan dan Kedudukannya

PERTANYAAN

Saya mau bertanya, setahu saya salah satu instrumen dalam hukum administrasi negara adalah peraturan kebijakan. Saya kurang mengerti apa itu peraturan kebijakan, apakah sama dengan peraturan perundang-undangan? Mohon penjelasannya apa itu peraturan kebijakan, kedudukannya dalam sistem hukum Indonesia, dan contohnya. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Peraturan kebijakan tidak termasuk bagian dari hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU 12/2011. Lantas, apa itu peraturan kebijakan dan apa bedanya dengan peraturan perundang-undangan?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Apa itu Peraturan Kebijakan (Beleidsregel)?

    Peraturan kebijakan (beleidsregel) menurut Bagir Manan adalah peraturan yang dibuat- baik kewenangan maupun materi muatannya tidak berdasar pada peraturan perundang-undangan, delegasi atau mandat, melainkan berdasarkan wewenang yang timbul dari freies ermessen yang dilekatkan pada administrasi negara untuk mewujudkan suatu tujuan tertentu yang dibenarkan oleh hukum. Termasuk ke dalam kategori ini adalah surat edaran, juklak, dan juknis.[1]

    KLINIK TERKAIT

    Arti Diskresi, Ruang Lingkup, Syarat, dan Contohnya

    Arti Diskresi, Ruang Lingkup, Syarat, dan Contohnya

    Menurut Ridwan kemunculan atau pembentukan peraturan kebijakan disebabkan karena beberapa kemungkinan yaitu pertimbangan berbagai kepentingan, ketiadaan peraturan perundang-undangan, penentuan fakta-fakta, penjelasan peraturan perundang-undangan, dan interpretasi terhadap undang-undang.[2]

    Lebih lanjut diterangkan oleh Ridwan bahwa peraturan kebijakan hanya berfungsi sebagai bagian dari operasional penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, karena tidak dapat mengubah ataupun menyimpangi peraturan perundang-undangan.[3]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Baca juga: Arti Diskresi, Ruang Lingkup, Syarat, dan Contohnya

    Ciri-ciri Peraturan Kebijakan

    Menurut Bagir Manan, ciri-ciri peraturan kebijakan adalah sebagai berikut:[4]

    1. Peraturan kebijakan bukanlah merupakan peraturan perundang-undangan.
    2. Asas-asas pembatasan dan pengujian terhadap peraturan perundang-undangan tidak dapat diberlakukan pada peraturan kebijakan.
    3. Peraturan kebijakan tidak dapat diuji secara wetmatigheid karena memang tidak ada dasar peraturan perundang-undangan untuk membuat keputusan peraturan kebijakan tersebut.
    4. Peraturan kebijakan dibuat berdasarkan freies ermessen dan ketiadaan wewenang administrasi bersangkutan membuat peraturan perundang-undangan.
    5. Pengujian terhadap peraturan kebijakan diserahkan pada doelmatigheid dan karena itu batu ujinya adalah asas-asas umum pemerintahan yang baik.
    6. Dalam praktik diberi format dalam berbagai bentuk dan jenis aturan, yakni keputusan, instruksi, surat edaran, pengumuman, dan lain-lain, bahkan dapat dijumpai dalam bentuk peraturan.

    Apakah Peraturan Kebijakan Termasuk dalam Peraturan Perundang-Undangan?

    Menjawab pertanyaan apakah peraturan kebijakan termasuk dalam peraturan perundang-undangan, selain berdasarkan ciri-ciri peraturan kebijakan yang dijelaskan sebelumnya, juga perlu dilihat ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011 mengenai jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yang terdiri atas UUD 1945, Tap MPR, undang-undang/perppu, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan daerah provinsi, dan peraturan daerah kabupaten/kota.

    Selain itu, peraturan perundang-undangan juga termasuk peraturan yang ditetapkan oleh MPR, DPR, DPR, DPD, DPRD provinsi/kabupaten/kota, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, KY, BI, menteri, badan, lembaga, atau komisi, gubernur, bupati, kepala desa, sebagaimana diterangkan dalam Pasal 8 UU 12/2011.

    Menurut Bagir Manan dan Kuntana Magnar dalam bukunya Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia, peraturan kebijakan tidak termasuk salah satu bentuk atau jenis peraturan perundang-undangan, meskipun dalam banyak hal nampak (menampakkan gejala) sebagai peraturan perundang-undangan (hal. 167-168).

    Secara istilah, menurut Bagir Manan dan Kuntana Magnar, lebih tepat menggunakan ketentuan kebijakan. Mengapa? Karena penggunaan istilah peraturan dalam arti “wetgeving” (peraturan perundang-undangan) dalam peraturan kebijakan sebenarnya kurang tepat. Kalaupun dipergunakan kata peraturan bukan dalam padanan “wetgeving” atau “legislation” tetapi sebagai padanan “regel” atau “rule”. Dalam kaitan padanan tersebut lebih tepat dinamakan “beleidsregel” daripada “pseudowetgeving”. Dalam Bahasa Indonesia istilah atau kata “regel” atau “rule” barangkali lebih tepat dipadankan dengan kata “ketentuan” daripada “peraturan” atau “peraturan perundang-undangan”. Dengan demikian, keputusan administrasi negara sebagai “beleidsregel” dinamakan ketentuan kebijakan.[5]

    Adapun, perbedaan peraturan kebijakan dengan peraturan perundang-undangan menurut Hamid S. Attamimi yaitu:[6]

    1. Pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan fungsi negara, sedangkan fungsi pembentukan peraturan kebijakan ada pada pemerintah dalam arti sempit.
    2. Materi muatan peraturan perundang-undangan mengatur tata kehidupan masyarakat yang jauh lebih mendasar, seperti perintah dan larangan untuk berbuat atau tidak berbuat, jika perlu disertai dengan ancaman pidana atau paksaan. Sementara peraturan kebijakan mengandung materi muatan yang berhubungan dengan kewenangan membentuk keputusan-keputusan dalam arti beschikkingen, kewenangan bertindak dalam bidang hukum privat dan kewenangan membuat rencana-rencana.
    3. Sanksi pada peraturan perundang-undangan adalah sanksi pidana dan sanksi pemaksa yang mengurangi dan membatasi hak-hak asasi warga negara. Sedangkan peraturan kebijakan hanya dapat mencantumkan sanksi administratif.

    Dengan demikian, dapat kami simpulkan bahwa peraturan kebijakan bukan peraturan perundang-undangan.

    Kedudukan Peraturan Kebijakan

    Dalam konteks negara hukum, peraturan kebijakan (beleidsregels) adalah bagian penting dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan. Sebab, peraturan perundang-undangan hanya mengatur hal-hal yang sifatnya umum, dan kadang kala terdapat kelemahan maupun kekurangan, sehingga untuk kebutuhan hukum yang lebih teknis diperlukan peraturan kebijakan. Dalam artian yang sederhana peraturan kebijakan itu sebagai manifestasi dan aktualisasi terhadap peraturan perundang-undangan yang sifatnya umum dan sarana implementasi peraturan secara teknis.

    Lebih lanjut, pada dasarnya peraturan kebijakan merupakan artikulasi yang lebih teknis terkait dengan fungsi-fungsi negara dan pemerintahan. Salah satu fungsi negara dan pemerintahan adalah sebagai public service. Menurut Solly Lubis, public service (penyelenggaraan kepentingan umum) adalah istilah cakupan meliputi seluruh peranan dan fungsi pemerintah baik sebagai political state (negara politik) maupun sebagai legal state (negara hukum) maupun sebagai administrative state (negara administrasi).[7]

    Adapun, menurut Marcus Lukman, fungsi peraturan kebijakan yaitu sarana pengaturan yang melengkapi, menyempurnakan, mengisi kekurangan dalam peraturan perundang-undangan dan jika ada vacuum peraturan perundang-undangan. Peraturan kebijakan dapat juga menjadi sarana untuk mengatasi kondisi peraturan perundang-undangan yang ketinggalan zaman. Peraturan kebijakan juga digunakan untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi administrasi di bidang pemerintahan dan pembangunan yang bersifat cepat berubah dan membutuhkan pembaruan sesuai dengan situasi dan kondisi yang dihadapi.[8]

    Berdasarkan paparan di atas, meskipun peraturan kebijakan itu tidak termasuk pada ruang lingkup hierarki peraturan perundang-undangan, namun kedudukan dan status hukum dari peraturan kebijakan sangat penting dalam rangka percepatan tujuan negara dan pemerintahan. Kata kunci dari peraturan kebijakan itu merupakan sarana untuk menjawab berbagai persoalan dalam pemerintahan dan bukan sesuatu yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Di samping itu, yang paling penting adalah bahwa peraturan kebijakan itu dikeluarkan atas iktikad baik untuk memenuhi kepentingan negara dan kebutuhan masyarakat. 

    Adapun mengenai pertanyaan apakah peraturan kebijakan dapat diuji? Anda menyimak ulasannya di dalam Ke Mana Bisa Melakukan Pengujian Peraturan Kebijakan?      

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

    Referensi:

    1. Bagir Manan dan Kuntana Magnar. Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia. Bandung: Alumni, Edisi Revisi, 1997;
    2. Solly Lubis. Hukum Tata Negara. Bandung: Mandar Maju, 2008;
    3. Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara. Edisi Revisi. Jakarta: Rajawali Pers, 2011;
    4. Ridwan. Diskresi & Tanggung Jawab Pemerintah. Yogyakarta: FH UII Press, 2014.

    [1] Ridwan. Diskresi & Tanggung Jawab Pemerintah. Yogyakarta: FH UII Press, 2014, hal. 130

    [2] Ridwan. Diskresi & Tanggung Jawab Pemerintah. Yogyakarta: FH UII Press, 2014, hal. 146

    [3] Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara. Edisi Revisi. Jakarta: Rajawali Pers, 2011, hal. 175

    [4] Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara. Edisi Revisi. Jakarta: Rajawali Pers, 2011, hal. 178 – 179

    [5] Bagir Manan dan Kuntana Magnar, Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia, Bandung: Alumni, Edisi Revisi, 1997, hlm.167-168.

    [6] Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara. Edisi Revisi. Jakarta: Rajawali Pers, 2011, hal. 180 – 181

    [7] Solly Lubis, Hukum Tata Negara, Bandung: Mandar Maju,2008, hlm. 133. 

    [8] Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara. Edisi Revisi. Jakarta: Rajawali Pers, 2011, hal. 183

    Tags

    hierarki peraturan
    diskresi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!