Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Larangan dan Sanksi Bagi Penyebar Foto Telanjang
Foto teman setengah telanjang yang Anda sebutkan merupakan hal yang dilarang untuk disebarluaskan karena merupakan bagian dari pornografi sebagaimana di atur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (“UU Pornografi”).
Jadi tindakan menyebarluaskan pornografi merupakan tindakan yang dilarang. Ancaman terhadap pasal ini diatur dalam Pasal 29 UU Pornografi yaitu:
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.
Pasal 27 ayat (1) UU ITE:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Apakah Penyebaran Foto Telanjang Termasuk Pencemaran Nama Baik?
Berkaitan dengan pertanyaan Anda mengenai apakah menyebarkan foto teman yang setengah telanjang termasuk pencemaran nama baik karena telah menghina teman? Sebagaimana telah kami jelaskan di atas bahwa perbuatan menyebarkan foto telanjang (pornografi) merupakan tindakan yang dilarang dan melanggar kesusilaan. Perbuatan melanggar kesusilaan dengan pencemaran nama baik merupakan dua hal yang berbeda.
Dalam kasus ini, tindakan menyebarkan foto telanjang secara normatif dapat dipidana karena melanggar kesusilaan. Tetapi pelaku berkemungkinan juga dapat dipidana karena mencemarkan nama baik dari orang yang fotonya disebarkan jika orang tersebut merasa malu dan dicemarkan sehingga melaporkan pelaku.
Mengenai pencemaran nama baik ini diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yaitu:
Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Secara historis ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengacu pada ketentuan penghinaan atau pencemaran nama baik yang diatur dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), khususnya Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
[1]
Josua menambahkan, bahwa dalam menentukan adanya penghinaan atau pencemaran nama baik, konten dan konteks menjadi bagian yang sangat penting untuk dipahami. Tercemarnya atau rusaknya nama baik seseorang secara hakiki hanya dapat dinilai oleh orang yang bersangkutan. Dengan kata lain, korbanlah yang dapat menilai secara subyektif tentang konten atau bagian mana dari Informasi atau Dokumen Elektronik yang ia rasa telah menyerang kehormatan atau nama baiknya. Konstitusi memberikan perlindungan terhadap harkat dan martabat seseorang sebagai salah satu hak asasi manusia. Oleh karena itu, perlindungan hukum diberikan kepada korban, dan bukan kepada orang lain. Orang lain tidak dapat menilai sama seperti penilaian korban.
Terkait foto telanjang, berarti di sini korban dapat mengadukan ke pihak yang berwenang apabila benar bahwa foto telanjang tersebut adalah dirinya sehingga mempermalukan dirinya.
Contoh Kasus
Sebagai contoh kasus dapat kita lihat pada
Putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya Nomor 341/Pid.Sus/2016/PN Tsm di mana terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara meng-copy file-file korban (mantan pacarnya) dari laptop termasuk foto korban yang setengah badan tanpa busana atau pakaian. Kemudian foto tersebut disebarkan oleh terdakwa disertai dengan tulisan seolah-olah menjual dan menghina korban. Akibat perbuatannya, hakim menjatuhkan pidana penjara 9 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 2 juta dengan ketentuan apabila
denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan berdasarkan Pasal 27 Ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016.
Jadi untuk menentukan penyebaran foto orang yang telanjang sangat kasuistis, tergantung nanti penyidik saat pemeriksaan, dakwaan dari penuntut umum, selain itu hakim yang menentukan pada putusan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Putusan:
[1] Pasal 45 ayat (5) UU 19/2016