Mewaspadai Praktik Peminjaman Dana dengan Jaminan Sertipikat Tanah
PERTANYAAN
Hukum online Yth. Pada saat ini saya membutuhkan sejumlah dana, saya berencana meminjam dana dengan jaminan sertipikat rumah saya. Saya pernah ditawarkan oleh teman solusi kebutuhan saya dengan meminjam dana di suatu lembaga non-bank. Akan tetapi, yang buat saya ragu adalah bentuk perjanjiannya adalah PPJB/AJB dan bunga per bulan dinamakan dengan uang sewa. Pertanyaan saya adalah, apakah aman buat saya kondisi perjanjian seperti itu? Saya takut kehilangan aset saya. Mohon info dan saran. Terima kasih.