KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Mewaspadai Praktik Peminjaman Dana dengan Jaminan Sertipikat Tanah

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Mewaspadai Praktik Peminjaman Dana dengan Jaminan Sertipikat Tanah

Mewaspadai Praktik Peminjaman Dana dengan Jaminan Sertipikat Tanah
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Mewaspadai Praktik Peminjaman Dana dengan Jaminan Sertipikat Tanah

PERTANYAAN

Hukum online Yth. Pada saat ini saya membutuhkan sejumlah dana, saya berencana meminjam dana dengan jaminan sertipikat rumah saya. Saya pernah ditawarkan oleh teman solusi kebutuhan saya dengan meminjam dana di suatu lembaga non-bank. Akan tetapi, yang buat saya ragu adalah bentuk perjanjiannya adalah PPJB/AJB dan bunga per bulan dinamakan dengan uang sewa. Pertanyaan saya adalah, apakah aman buat saya kondisi perjanjian seperti itu? Saya takut kehilangan aset saya. Mohon info dan saran. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Pada dasarnya, Perjanjian Pengikatan Jual Beli (“PPJB”) dibuat sebelum ditandatanganinya Akta Jual Beli (“AJB”). PPJB biasanya dibuat jika ada hal-hal yang masih harus dipenuhi oleh kedua belah pihak sebelum jual beli dilakukan. Jual beli tanah dan rumah sendiri baru sah setelah dibuat AJB. Dengan AJB yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) ini, peralihan hak atas tanah dapat didaftarkan pada Kantor Pertanahan (Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah jo. Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah).

     

    Seperti yang juga pernah dijelaskan dalam artikel yang berjudul Balik Nama Sertifikat Tanah, AJB yang dibuat oleh PPAT adalah salah satu dokumen persyaratan balik nama sertifikat tanah. Oleh sebab itu, jika dalam peminjaman dana tersebut, perjanjian yang dibuat berbentuk AJB, Anda perlu waspada. Karena dengan dibuatnya AJB berarti telah ada jual beli antara Anda dan pihak tersebut.

    KLINIK TERKAIT

    Prosedur dan Syarat Pemecahan Tanah Induk

    Prosedur dan Syarat Pemecahan Tanah Induk
     

    Kami tidak dapat memberikan penjelasan yang lebih lanjut karena kami tidak mengetahui secara rinci klausula-klausula yang terdapat dalam perjanjian tersebut. Akan tetapi sebagaimana yang telah kami terangkan bahwa AJB berfungsi untuk melakukan balik nama sertifikat tanah dan AJB juga merupakan bukti bahwa telah terjadi jual beli tanah, maka lebih baik Anda mempelajari lagi perjanjian tersebut sebelum menandatanganinya.

     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:

    1.    Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    2.    Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    26 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!