KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Nabung Bareng Pacar Tapi Uang Tak Dibagi, Ini Hukumnya

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Nabung Bareng Pacar Tapi Uang Tak Dibagi, Ini Hukumnya

Nabung Bareng Pacar Tapi Uang Tak Dibagi, Ini Hukumnya
Christian Tarihoran, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Nabung Bareng Pacar Tapi Uang Tak Dibagi, Ini Hukumnya

PERTANYAAN

Saya dan pacar saya sepakat untuk menabung uang selama 4 tahun untuk membeli rumah dan acara pernikahan. Sayangnya hubungan kami ini kandas. Namun, tabungan tersebut dibawa pacar saya dan dia ada saja alasannya untuk tidak membagi tabungan tersebut kepada saya. Sampai sekarang, uang tabungan bagian saya masih dibawa pacar saya. Adakah dasar hukum atau pasal yang bisa membantu saya untuk mendapatkan uang saya kembali? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dalam kasus Anda, pada pokoknya adalah Anda dengan mantan pacar Anda sepakat untuk menabung selama 4 tahun untuk acara pernikahan dan membeli rumah, namun hal tersebut tidak ditepati karena putus. Setelah putus, semua tabungan itu dibawa oleh mantan pacar Anda dan ia tidak kunjung membagi uang tabungan yang seharusnya menjadi hak Anda. Jika mantan pacar Anda tidak menepati kesepakatan tersebut dan tidak membagi tabungan yang menjadi hak Anda, maka tindakan mantan pacar Anda merupakan suatu perbuatan melawan hukum.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Berdasarkan informasi yang Anda berikan, Anda dan mantan pacar Anda memiliki tabungan bersama pada saat berpacaran selama 4 tahun untuk persiapan pernikahan dan membeli rumah. Namun, setelah putus semua tabungan itu dibawa oleh pacar Anda. Kami asumsikan bahwa dari hasil tabungan bersama tersebut ada bagian yang menjadi hak Anda untuk memintanya.

    KLINIK TERKAIT

    Nekat Putus Meski Pacar Mengancam Bunuh Diri, Bisakah Dipidana?

    Nekat Putus Meski Pacar Mengancam Bunuh Diri, Bisakah Dipidana?

    Apabila ada hak Anda yang masih dibawa dan mantan pacar Anda tidak kunjung membagi tabungan itu dengan Anda, padahal Anda sudah meminta secara baik-baik, apa yang dapat dilakukan? Menurut hemat kami, salah satu upaya yang dapat Anda lakukan dalam proses mencari keadilan adalah Anda dapat mengajukan gugatan perdata melalui Pengadilan Negeri di tempat domisili tergugat, dalam hal ini pacar Anda. Apa dasar hukumnya?

    Menurut pendapat kami, garis besar awal kasus Anda pada pokoknya adalah sepakat untuk menabung selama 4 tahun untuk membeli rumah dan acara pernikahan, namun hal tersebut tidak ditepati karena putus. Maka, tindakan pacar Anda yang tidak menepati kesepakatan tersebut dan tidak kunjung membagi tabungan yang ada hak Anda di dalamnya, merupakan suatu perbuatan melawan hukum.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Perbuatan melawan hukum atau onrechtmatige daad menurut Moegni Djojodirdjo adalah perbuatan atau kealpaan, yang bertentangan dengan hak orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku sendiri atau bertentangan baik dengan kesusilaan maupun dengan sikap hati-hati yang harus diindahkan dalam pergaulan hidup dengan orang lain atau benda.[1]

    Sementara itu, menurut Mahkamah Konstitusi (“MK”) dalam Putusan MK No. 77/PUU-XVIII/2020 perbuatan melawan hukum dalam ranah hukum perdata timbul karena perintah undang-undang maupun timbul karena perbuatan orang, sehingga, seseorang dapat disebut melakukan perbuatan melawan hukum meskipun tidak ada perjanjian antara kedua belah pihak sepanjang memenuhi unsur-unsur Pasal 1365 KUH Perdata (hal. 18).

    Adapun bunyi Pasal 1365 KUH Perdata adalah:

    Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

    Lebih lanjut, dalam putusan MK di atas, unsur Pasal 1365 KUH Perdata adalah perbuatan melawan hukum, timbulnya kerugian, hubungan kausal antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian, dan kesalahan pada pelaku (hal. 18).

    Menurut Abdulkadir Muhammad dalam bukunya Hukum Perikatan (hal. 142) pada bagian perikatan yang lahir dari undang-undang, menguraikan 4 unsur yang harus dipenuhi (kumulatif) agar suatu perbuatan dapat dikatakan melawan hukum, yaitu sebagai berikut:

    1. perbuatan itu harus melawan hukum (onrechtmatige);
    2. perbuatan itu harus menimbulkan kerugian;
    3. perbuatan itu harus dilakukan dengan kesalahan (kelalaian);
    4. antara perbuatan dan kerugian yang timbul harus ada hubungan kausal.

    Adapun unsur-unsur “perbuatan melawan hukum” menurut MK yaitu (hal. 19):

    1. mengganggu hak orang lain;
    2. bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
    3. bertentangan dengan kepatutan, ketelitian, dan sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap benda orang lain.

    Berdasarkan uraian di atas, Anda dapat mengajukan gugatan atas dasar Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum dengan memohon kepada majelis hakim agar pacar Anda dapat membagi uang tabungan bersama yang menjadi hak Anda.

    Perlu dicatat bahwa hal tersebut harus dilengkapi dengan alat bukti untuk membuktikan argumentasi hukum Anda. Untuk lebih lanjut memahami alat bukti dalam hukum perdata, Anda dapat menyimak artikel 5 Alat Bukti dalam Hukum Acara Perdata.

    Akan tetapi, sekali lagi kami tekankan bahwa kami tetap menyarankan permasalahan Anda dengan mantan pacar Anda diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-XVIII/2020.

    Referensi:

    1. Abdulkadir Muhammad. Hukum Perikatan. Bandung: Alumni, 2002;
    2. Ridwan Khairandy. Hukum Kontrak Indonesia dalam Perspektif Perbandingan. Yogyakarta: FH UII Press, 2013.

    [1] Ridwan Khairandy. Hukum Kontrak Indonesia dalam Perspektif Perbandingan. Yogyakarta: FH UII Press, 2013, hal. 236

    Tags

    pacar
    pacaran

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara dan Biaya Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

    25 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!