Apakah dibenarkan jika perusahaan memotong gaji kita 30% dengan alasan omzet penjualan kurang padahal omzet tersebut tinggi, dan alasannya mengembalikan modal perusahaan yang kurang?
Upah atau gaji sebagaimana Anda sebutkan, adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundangan-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.[1]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Upah tanpa tunjangan;
Upah pokok dan tunjangan tetap;
Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap; atau
Upah pokok dan tunjangan tidak tetap.
Upah tersebut wajib dibayarkan oleh pengusaha ke pekerja sesuai kesepakatan dan dibayarkan pada waktu yang telah diperjanjikan.[3] Kemudian, perlu diketahui pemotongan upah bisa dilaksanakan sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.[4]
Alasan Pemotongan Upah yang Sah
Sebelumnya perlu dipahami perihal pemotongan upah, sebanyak-banyaknya sebesar 50% dari setiap pembayaran upah yang diterima oleh pekerja/buruh.[5]
Adapun alasan pemotongan upah tersebut terbatas pada hal-hal sebagai berikut:[6]
dilakukan sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama:[7]
denda;
ganti rugi;
uang muka upah.
dilakukan berdasarkan kesepakatan atau perjanjian tertulis:[8]
sewa rumah dan/atau sewa barang milik perusahaan yang disewakan oleh pengusaha ke pekerja/buruh;
Itu berarti, pemotongan upah hanya dapat dilaksanakan berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, sehingga tidak dibenarkan memotong upah dengan alasan “omzet penjualan kurang”.
Menjawab pertanyaan, dalam hal ini perusahaan tempat Anda bekerja tetap dapat melakukan pemotongan upah dengan alasan “omzet penjualan kurang” untuk pihak ketiga jika Anda memberikan izin dengan cara memberikan surat kuasa ke pengusaha yang sewaktu-waktu bisa ditarik kembali.[10]
Namun jika pemotongan upah karena omzet penjualan kurang akibat dampak pandemi COVID-19, hal itu juga bukan alasan pembenar bagi perusahaan untuk melakukan pemotongan upah, melainkan seharusnya yang dilakukan adalah menyepakati kembali perubahan besaran maupun cara pembayaran upah.[11]