KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ini Bunyi Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Ini Bunyi Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan

Ini Bunyi Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Ini Bunyi Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan

PERTANYAAN

Apa bunyi Pasal 351 KUHP? Pasal 351 KUHP tentang apa?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada intinya, penganiayaan biasa yang berakibat luka berat dan mati diatur dalam Pasal 351 KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan, dan dalam Pasal 466 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.

    Lantas, bagaimana bunyi Pasal 351 KUHP dan Pasal 466 UU 1/2023 selengkapnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Ini Bunyi Pasal 362 KUHP tentang Pencurian

    Ini Bunyi Pasal 362 KUHP tentang Pencurian

    Isi Pasal 351 KUHP

    Pada dasarnya, tindak pidana penganiayaan biasa yang berakibat luka berat dan mati diatur dalam Pasal 351 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 466 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026.

              Pasal 351 KUHP

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

    (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

    (3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

    (4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

    (5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

    Sebagai informasi, pidana denda sebagaimana diatur di dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP saat ini telah disesuaikan dengan ketentuan Pasal 3 Perma 2/2012 yaitu denda dilipatgandakan 1.000 kali, sehingga bernilai Rp4,5 juta.

    Pasal 466 UU 1/2023

    (1) Setiap Orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.

    (2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

    (3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

    (4) Termasuk dalam penganiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perbuatan yang merusak kesehatan.

    (5) Percobaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipidana.

    Ketentuan pidana denda kategori III sebagaimana dimaksud Pasal 466 ayat (1) UU 1/2023 adalah sebesar Rp50 juta.[2]

    Unsur-unsur Pasal 351 KUHP

    Disarikan dari artikel Perbedaan Pasal Penganiayaan Ringan dan Penganiayaan Berat, mengenai penganiayaan dalam Pasal 351 KUHP, R. Soesilo dalam bukunya berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, berpendapat bahwa undang-undang tidak memberi ketentuan apakah yang diartikan dengan penganiayaan itu (hal. 245).

    Namun menurut yurisprudensi, penganiayaan adalah:[3]

    1. sengaja menyebabkan perasaan tidak enak/penderitaan;
    2. menyebabkan rasa sakit;
    3. menyebabkan luka.

    Menurut Pasal 351 angka 4 KUHP, sengaja merusak kesehatan orang juga masuk dalam pengertian penganiayaan.

    R. Soesilo dalam buku tersebut juga memberikan contoh mengenai apa yang dimaksud dengan perasaan tidak enak, rasa sakit, luka, dan merusak kesehatan:[4]

    1. perasaan tidak enak misalnya mendorong orang terjun ke kali sehingga basah, menyuruh orang berdiri di terik matahari, dan sebagainya;
    2. rasa sakit misalnya menyubit, mendupak, memukul, menempeleng, dan sebagainya;
    3. luka misalnya mengiris, memotong, menusuk dengan pisau dan lain-lain;
    4. merusak kesehatan misalnya orang sedang tidur, dan berkeringat, dibuka jendela kamarnya, sehingga orang itu masuk angin.

    Selanjutnya, menurut R. Soesilo, tindakan-tindakan di atas harus dilakukan dengan sengaja dan tidak dengan maksud yang patut atau melewati batas yang diizinkan. Sebagai contoh, seorang dokter gigi mencabut gigi dari pasiennya, sebenarnya ia sengaja menimbulkan rasa sakit, akan tetapi perbuatannya itu bukan penganiayaan, karena ada maksud baik (mengobati). Lalu, seorang bapak dengan tangan memukul anaknya di arah pantat, karena anak itu nakal. Inipun sebenarnya sengaja menyebabkan rasa sakit, akan tetapi perbuatan itu tidak masuk penganiayaan, karena ada maksud baik (mengajar anak).

    Meskipun demikian, maka kedua peristiwa itu apabila dilakukan dengan melewati batas-batas yang diizinkan, misalnya dokter gigi tadi mencabut gigi sambil bersenda gurau dengan istrinya, atau seorang bapak mengajar anaknya dengan memukul memakai sepotong besi dan dikenakan di kepalanya maka perbuatan ini dianggap pula sebagai penganiayaan.[5]

    Baca juga: Perbuatan-perbuatan yang Termasuk Penganiayaan

    Penjelasan Pasal 466 UU 1/2023

    Kemudian, menurut Penjelasan Pasal 466 UU 1/2023, ketentuan ini tidak memberi perumusan mengenai pengertian penganiayaan. Hal ini diserahkan kepada penilaian hakim untuk memberikan interpretasi terhadap kasus yang dihadapi sesuai dengan
    perkembangan nilai-nilai sosial dan budaya serta perkembangan dunia kedokteran. Ini berarti bahwa pengertian penganiayaan tidak harus berarti terbatas pada penganiayaan fisik dan sebaliknya tidak setiap penderitaan fisik selalu diartikan sebagai penganiayaan.

    Dalam ketentuan ini juga tidak dicantumkan unsur "dengan sengaja" karena hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 36 dan Pasal 54 huruf j UU 1/2023 dalam rangka pemberatan pidana.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    3. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

    Referensi:

    1. Munajat dan Kartono. Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat (Analisis Putusan Perkara No: 10/Pid.B/2018/PN Rkb). Rechtsregel Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 2, No. 2, 2019;
    2. R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor: Politeia, 1991;
    3. Rahmi Zilvia dan Haryadi. Disparitas Pidana Terhadap Pelaku Kasus Tindak Pidana Penganiayaan. Vol. 1, No. 1, 2020.

    [1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  (“UU 1/2023”)

    [2] Pasal 79 ayat (1) huruf c UU 1/2023

    [3] Munajat dan Kartono. Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat (Analisis Putusan Perkara No: 10/Pid.B/2018/PN Rkb). Rechtsregel Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 2, No. 2, 2019, hal. 664

    [4] R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor: Politeia, 1991, hal. 245

    [5] Rahmi Zilvia dan Haryadi. Disparitas Pidana Terhadap Pelaku Kasus Tindak Pidana Penganiayaan. Vol. 1, No. 1, 2020, hal. 97-98

    Tags

    penganiayaan
    kuhp

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    27 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!