Saya ingin menanyakan kasus. Saya mengadakan acara dan menggunakan baju batik bermotif yang kami lelang kepada pihak kedua dan pihak kedua ini ternyata melanggar HAKI motif batik. Namun, pemilik motif ketika men-somasi kami masih dalam tahap pendaftaran pada Dirjen HAKI dan pihak kedua selaku pemenang lelang menggunakan motif tersebut dan membuat surat pernyataaan bahwa motif yang digunakan merupakan hasil karyanya. Pertanyaan saya: 1. Apa dasar hukum jika motif kami gunakan sementara motif masih dalam proses pendaftaran ke dirjen HAKI? 2. Apakah kami selaku pihak pertama yang menggunakan batik bermotif tersebut dapat dikenakan hukuman baik perdata dan pidana, sementara untuk pengadaan batik baik pemilihan motif, bahan dan lainnya kami serahkan kepada pihak kedua selaku pemenang lelang? Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Intisari:
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jadi, suatu ciptaan mempunyai hak cipta dan dilindungi bukan setelah ada pencatatan hak cipta, akan tetapi Hak Cipta ciptaan tersebut telah lahir secara otomatis pada saat suatu Ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, diumumkan, dan dapat diperbanyak.
Jika Anda sebagai pemakai jasa pihak lain telah melakukan perjanjian pemberian kerja kepada suatu pihak secara baik dan dalam pengetahuan Anda motif batik yang dipakai adalah milik dari pihak yang berkontrak dengan Anda sesuai dengan surat pernyataan yang diberikan kepada Anda, maka Anda tidak bertanggung jawab terhadap permasalahan hukum yang ada pada motif batik yang dipergunakan dalam acara Anda tersebut.
Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaannya.
Pertanyaan Anda agak membingungkan akan tetapi saya akan coba mengurainya. Dalam pemahaman saya, yang Anda sampaikan adalah sebagai berikut.
Anda sebagai penyelenggara acara memiliki tema acara dengan menggunakan baju bermotif batik. Untuk penyelenggaraan acara tersebut, Anda menyewa pihak lain yang di kemudian hari ternyata diketahui menggunakan motif batik milik orang lain sehingga Anda disomasi oleh pemilik motif batik tersebut. Sebagai pihak yang memakai jasa orang lain, Anda telah menerima surat pernyataan dari pihak yang Anda sewa bahwa motif batik tersebut adalah hasil karyanya sendiri.
Lalu pertanyaan Anda adalah :
1.Apa dasar hukum jika motif kami gunakan sementara motif masih dalam proses pendaftaran ke Dirjen HAKI?
2.Apakah kami selaku pihak pertama yang menggunakan batik bermotif tersebut dapat dikenakan hukuman baik perdata dan pidana, sementara untuk pengadaan batik baik pemilihan motif, bahan dan lainnya kami serahkan kepada pihak kedua selaku pemenang lelang?
Pertanyaan nomor satu akan saya jawab dengan tidak hanya menjawab dasar hukum saja, akan tetapi kita akan melihat juga prinsip lahirnya Hak Cipta.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Merujuk pada Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”), Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jadi, jika kita melihat pada prinsip dasar lahirnya Hak Cipta, maka rujukannya bukanlah pada pendaftaran, yang saat ini dalam UU Hak Cipta istilahnya disebut dengan Pencatatan, akan tetapi Hak Cipta telah lahir secara otomatis pada saat suatu Ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, diumumkan, dan dapat diperbanyak.
Yang menjadi konflik dalam permasalahan yang Anda utarakan adalah adanya dua pihak yang mengaku sebagai Pencipta dari motif batik yang dipakai pada acara Anda. Oleh karenanya, maka kita lihat definisi Pencipta.
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi (Pasal 1 ayat (2) UU Hak Cipta).
Kemudian dalam Pasal 31 UU Hak Cipta dinyatakan juga sebagai berikut:
Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai Pencipta, yaitu Orang yang namanya:
a.disebut dalam Ciptaan;
b.dinyatakan sebagai Pencipta pada suatu Ciptaan;
c.disebutkan dalam surat pencatatan Ciptaan; dan/atau
d.tercantum dalam daftar umum Ciptaan sebagai Pencipta.
Pencatatan Ciptaan pada Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual bukan merupakan syarat untuk mendapatkan Hak Cipta. Hal ini dinyatakan dalam Pasal 64 UU Hak Cipta. Akan tetapi, pencatatan perlu dilakukan oleh Pencipta ketika komersialisasi Ciptaan dilakukan secara maksimal sebagai alat bukti atau pengukuhan apabila terjadi sengketa seperti yang terjadi pada kasus yang Anda alami.
Persoalannya sekarang adalah Anda tidak mengetahui siapa Pencipta atau Pemegang Hak Cipta yang sebenarnya. Hal ini tentu saja menjadi masalah hukum antara pihak yang Anda sewa dengan pihak yang merasa Hak Ciptanya telah dilanggar.
Pengetahuan Anda mengenai adanya pelanggaran atau tidak akan menjawab pertanyaan nomor dua.
Jika Anda sebagai pemakai jasa pihak lain telah melakukan perjanjian pemberian kerja kepada suatu pihak secara baik dan dalam pengetahuan Anda motif batik yang dipakai adalah milik dari pihak yang berkontrak dengan Anda sesuai dengan surat pernyataan yang diberikan kepada Anda, maka Anda tidak bertanggung jawab terhadap permasalahan hukum yang ada pada motif batik yang dipergunakan dalam acara Anda tersebut.