KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pembayaran Pajak Penjualan Tanah

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Pembayaran Pajak Penjualan Tanah

Pembayaran Pajak Penjualan Tanah
Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.
Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.
Bacaan 10 Menit
Pembayaran Pajak Penjualan Tanah

PERTANYAAN

Masalahnya begini: akta tanah (sertifikat) baik pembeli maupun penjual sudah selesai tahun 2008, tetapi penjual baru bayar pajak penjualan tahun 2013, karena menurut notaris pihak penjual (almarhum) belum bayar pajak penjualan. Pertanyaannya:
(1) Apakah pajak penjualan tanah sudah dibayar pada 2008 oleh almarhum, karena akta telah selesai?
(2) Jika pajak sudah dibayar pada 2008, lalu pajak yg 2013 statusnya bagaimana? Apakah bisa diambil kembali? Bagaimana prosedurnya? Demikian pertanyaan saya, terima kasih banyak atas bantuannya. Salam

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Bahwa atas satu bidang tanah, hanya ada satu sertipikat. Sertipikat salah satunya berisi nama dari pemegang hak. Jika tanah sudah dialihkan (baik dengan cara jual beli, hibah maupun waris), berdasarkan akta peralihan itu, harus diikuti dengan proses balik nama di kantor pertanahan setempat. Di sertipikat akan tercantum nama pemegang hak baru, dan kepadanyalah sertipikat diserahkan. Penjual sudah tidak memegang dan memiliki sertipikat lagi. Lain halnya dengan akta jual beli. Terhadap akta ini, Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) akan memberikan salinannya ke para pihak.

     

    Dalam hal pajak, seharusnya pajak penghasilan dari penjualan tanah tersebut (PPh”) sudah dibayarkan sebelum penandatanganan akta jual beliBerdasarkan Pasal 39 ayat (1) huruf g Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, PPAT menolak untuk membuat akta jika tidak dipenuhi syarat lain atau dilanggar larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutanDi dalam penjelasan ayat tersebut dijelaskan, salah satu contoh larangannya adalah, jika pembeli tidak menyerahkan salinan surat setoran pajak penghasilan.

     

    Jadi sudah jelas, jika pembeli tidak menyerahkan salinan bukti setor pajak, maka PPAT dilarang untuk membuatkan aktanya, dengan demikian jual beli tidak terlaksana. Namun lain halnya jika pada 2008 jual beli hanya dengan bukti kwitansi, jika ini yang terjadi, besar kemungkinan memang pajaknya belum dibayarkan.

    KLINIK TERKAIT

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli
     

    Karena Anda mengatakan bahwa akta tanah (sertipikat) sudah selesai pada 2008, seharusnya pajaknya juga sudah dibayarkan. Karena Anda tidak menyebutkan judul formulir pembayaran, luas tanah serta nominal uang yang dibayarkan pada tahun 2008 dan 2013, saya hanya bisa menduga, yang dimaksudkan oleh Notaris/PPAT tersebut kemungkinan kurang bayar dari pajak penghasilan 2008Ketika tahun 2013 akan melakukan perbuatan hukum atas tanah itu, baru ketahuan bahwa ternyata pada transaksi tahun 2008 masih ada kurang bayar atas pajak penghasilannya.

     

    Untuk kelebihan pembayaran pajak, dapat mengajukan permohonan pengembalian pembayaran pajak di kantor pajak setempat dengan melampirkan bukti copy sertipikat, bukti setor sebelumya dan menunjukkan kesalahan hitungnya.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     
    Demikian, semoga berkenan.
     
    Dasar Hukum:
    Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
     

    Tags

    pph
    ppat

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!