KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pemeriksaan Berkala Kesehatan Pekerja, Tanggung Jawab Siapa?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Pemeriksaan Berkala Kesehatan Pekerja, Tanggung Jawab Siapa?

Pemeriksaan Berkala Kesehatan Pekerja, Tanggung Jawab Siapa?
Camelia Ahmad, S.H., M.H.DSLC
DSLC
Bacaan 10 Menit
Pemeriksaan Berkala Kesehatan Pekerja, Tanggung Jawab Siapa?

PERTANYAAN

Perusahaan tempat saya bekerja menggunakan jasa kontraktor untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu seperti pembangunan sarana dan prasarana maupun cleaning. Yang ingin kami tanyakan adalah para pekerja belum pernah mendapatkan pemeriksaan kesehatan berkala dari perusahaan tempat mereka bekerja. Apakah pemeriksaan kesehatan tahunan menjadi tanggung jawab kontraktor atau menjadi tanggung jawab perusahaan kami? Mengingat dalam peraturan si pemberi kerja yang wajib mengadakan pemeriksaan kesehatan karyawannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Tanggung jawab pemeriksaan kesehatan berkala merupakan tanggung jawab pemberi kerja sesuai hubungan kerja yang terjalin yakni antara pekerja dengan perusahaan jasa kontraktor selaku pemberi kerja. Apa dasar hukumnya?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Pemeriksaan Kesehatan Pekerja

    Perlu dipahami terlebih dahulu, pengaturan mengenai pemeriksaan kesehatan pekerja diatur dalam UU 1/1970 dan Permenakertrans 02/1980, yang pada pokoknya mengatur bahwa pengurus diwajibkan memeriksakan semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, secara berkala pada dokter yang ditunjuk oleh pengusaha dan dibenarkan oleh direktur sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UU 1/1970. Yang dimaksud pengurus ialah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung sesuatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri.[1]

    KLINIK TERKAIT

    Bolehkah Perusahaan Merahasiakan Hasil MCU Calon Karyawan?

    Bolehkah Perusahaan Merahasiakan Hasil MCU Calon Karyawan?

    Adapun pemeriksaan kesehatan berkala itu dimaksudkan untuk mempertahankan derajat Kesehatan tenaga kerja sesudah berada dalam pekerjaannya, serta menilai kemungkinan adanya pengaruh-pengaruh dari pekerjaan seawal mungkin yang perlu dikendalikan dengan usaha-usaha pencegahan.[2]

    Selain itu, bunyi Pasal 3 ayat (2) Permenakertrans 02/1980, menyatakan semua perusahaan harus melakukan pemeriksaan kesehatan berkala bagi tenaga kerja sekurang-kurangnya 1 tahun sekali kecuali ditentukan lain oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Perburuhan dan Perlindungan Tenaga Kerja.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Pemberi Kerja, Pekerja, dan Hubungan Kerja

    Setelah memahami bunyi ketentuan pemeriksaan kesehatan pekerja di atas, perlu Anda ketahui pula mengenai apa yang dimaksud dengan pemberi kerja, pekerja dan hubungan kerja.

    Pasal 1 angka 4 UU Ketenagakerjaan mendefinisikan pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

    Sedangkan seseorang dapat dikatakan sebagai pekerja/buruh yakni ketika dirinya bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.[3]

    Kemudian antara pemberi kerja dan pekerja dilandasi dengan adanya hubungan kerja yaitu hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah.[4]

    Baca juga: Biaya Medical Checkup Karyawan, Tanggung Jawab Siapa?

     

    Tanggung Jawab Perusahaan atas Pemeriksaan Kesehatan Pekerja

    Sehingga menjawab pertanyaan Anda, hubungan kerja seharusnya terjadi antara pekerja dengan perusahaan jasa kontraktor atau dengan kata lain merupakan pemberi kerja. Sedangkan perusahaan Anda tidak memiliki hubungan kerja secara langsung dengan pekerja.

    Oleh karena itu, tanggung jawab mengenai pemeriksaan kesehatan secara berkala merupakan tanggung jawab pemberi kerja yakni perusahaan jasa kontraktor, dan bukan perusahaan Anda.

    Sebagai tambahan, untuk memberikan kepastian pemisahan tanggung jawab dan jaminan akan terlaksananya kewajiban pemeriksaan kesehatan pekerja, Anda dapat menyepakati bersama dengan mencantumkan dalam salah satu klausul perjanjian jasa kontraktor.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
    2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.02/MEN/1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja.

    [1] Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

    [2] Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.02/MEN/1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja

    [3] Pasal 1 angka 3 UU Ketenagakerjaan

    [4] Pasal 1 angka 15 UU Ketenagakerjaan

    Tags

    fasilitas kesehatan
    hukum ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!