Apa aturan dan sanksi bagi advokat yang melakukan pencemaran nama baik terhadap sesama advokat? Bagaimana pengaduannya jika terdapat advokat yang melakukan pencemaran nama baik terhadap rekannya?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Hubungan antara teman sejawat advokat harus dilandasi dengan prinsip saling menghormati, menghargai, dan mempercayai. Hal tersebut menunjukkan bahwa advokat tidak diperkenankan berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya.
Oleh karenanya, bagaimana jika advokat berbuat pencemaran nama baik pada teman sejawatnya sesama advokat?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Advokat merupakan terminologi hukum yang berasal dari bahasa Belanda, yakni advocaat yang berarti seseorang yang berprofesi memberikan jasa hukum. Jasa tersebut diberikan baik di dalam atau di luar ruang sidang.[1] Menurut Black’s Law Dictionary, advokat adalah seseorang yang membantu, membela, memohon, atau menuntut orang lain.[2]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Advokat dalam Pasal 1 angka 1 UU Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang tersebut.
Untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi advokat, maka disusun kode etik profesi oleh organisasi advokat yang dikenal sebagai Kode Etik Advokat Indonesia (“KEAI”). Kode etik tersebut bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh mereka yang menjalankan profesi advokat, maupun mereka yang bukan advokat namun menjalankan fungsi sebagai advokat atas dasar kuasa insidentil atau diberikan izin secara insidentil dari pengadilan.[3]
Pengertian advokat tercantum dalam Pasal 1 huruf a KEAI, yang berbunyi:
Advokat adalah orang yang berpraktek memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang yang berlaku, baik sebagai Advokat, Pengacara, Penasehat Hukum, Pengacara praktek ataupun sebagai konsultan hukum.
Pengertian advokat dalam pasal-pasal tersebut selaras dengan pengertian advokat menurut para ahli. Sudikno Mertokusumo mendefinisikan advokat sebagai orang yang diberi kuasa untuk memberikan bantuan hukum dalam bidang hukum perdata maupun pidana kepada yang memerlukannya, baik berupa nasihat maupun bantuan aktif, baik di dalam maupun di luar pengadilan dengan jalan mewakili, mendampingi, atau membelanya.[4]
Kemudian, J.C.T. Simorangkir juga menjelaskan bahwa advokat/penasihat hukum merupakan seseorang yang bertindak dalam suatu perkara untuk kepentingan yang beperkara, dalam perkara perdata untuk penggugat atau tergugat dan dalam perkara pidana untuk terdakwa.[5]
Siapa Teman Sejawat Advokat?
Berkaitan dengan pertanyaan Anda mengenai tindakan pencemaran nama baik advokat terhadap advokat lain, dapat dikategorikan sebagai tindakan terhadap teman sejawat. Pengertian teman sejawat sendiri diatur dalam pasal sebagai berikut:
Pasal 1 huruf c KEAI
Teman sejawat adalah orang atau mereka yang menjalankan praktek hukum sebagai Advokat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 1 huruf d KEAI
Teman sejawat asing adalah Advokat yang bukan berkewarganegaraan Indonesia yang menjalankan praktek hukum di Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian jerat hukum pencemaran nama baik di Indonesia diatur dalam Pasal 310 KUHP yang dikenal sebagai “penghinaan”, yang berbunyi:
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
Kemudian, berdasarkan Pasal 3 Perma 2/2012, jumlah maksimum hukuman denda sebagaimana disebutkan di atas dilipatgandakan 1.000 kali menjadi Rp4,5 juta.
Pada dasarnya, advokat wajib memelihara rasa solidaritas di antara teman sejawat.[6] Hubungan antara teman sejawat advokat harus dilandasi sikap saling menghormati, saling menghargai dan saling mempercayai.[7] Jika advokat hendak berbicara mengenai teman sejawat, atau jika advokat berhadapan satu sama lain dalam sidang pengadilan, hendaknya tidak menggunakan kata-kata yang tidak sopan baik secara lisan maupun tertulis.[8]
Dalam Pasal 6 huruf b UU Advokat, advokat dapat dikenai tindakan jika berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya. Dengan demikian, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat disimpulkan bahwa advokat tidak boleh melakukan pencemaran nama baik terhadap teman sejawatnya.
Tindakan yang dimaksud berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU Advokat berupa:
Teguran lisan;
Teguran tertulis;
Pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 sampai 12 bulan;
Pemberhentian tetap dari profesinya.
Penindakan-penindakan tersebut dilakukan oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat sesuai dengan kode etik profesi advokat.[9]
Hukuman atau sanksi bagi advokat juga diatur dalam Pasal 16 ayat (1) KEAI, yakni hukuman yang diberikan dalam keputusan dapat berupa:
Peringatan biasa;
Peringatan keras;
Pemberhentian sementara untuk waktu tertentu;
Pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi.
Tata Cara Pengaduan Advokat
Pengaduan advokat dapat diajukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dan merasa dirugikan, salah satunya pengaduan oleh teman sejawat advokat.[10] Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) KEAI, pengaduan terhadap advokat yang dianggap melanggar KEAI harus disampaikan secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya kepada dewan kehormatan cabang/daerah atau kepada dewan pimpinan cabang/daerah atau dewan pimpinan pusat di mana teradu menjadi anggota.
Kesimpulannya, hubungan antara teman sejawat advokat harus dilandasi dengan prinsip saling menghormati, menghargai, dan mempercayai. Advokat jika hendak membicarakan teman sejawat atau saat berhadapan satu sama lain di persidangan tidak diperkenankan menggunakan kata-kata yang tidak sopan baik secara lisan maupun tertulis.
Dengan demikian, advokat yang melakukan pencemaran nama baik terhadap teman sejawatnya telah melanggar KUHP, UU Advokat, dan KEAI dan dapat diancam sanksi pidana.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.