Intisari :
Pengawas Pemilihan Lapangan (“PPL”) diberi kewenangan untuk mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat Desa atau sebutan lain/Kelurahan. Atas dasar kewenangan itu, sebagai bagian dari lembaga pengawas pemilihan, PPL berwenang menerima laporan dugaan pelanggaran penyelenggaraan pemilihan yang disampaikan kepadanya. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Pengawas Pemilihan Lapangan
Pasal 81 PKPU 4/2017 merupakan bagian ketiga dari PKPU 4/2017 yang menjelaskan tentang Mekanisme Penyelesaian Dugaan Pelanggaran Kampanye. Pada ayat (1) pasal
a quo dijelaskan bahwa pemilih, pemantau, dan/atau peserta pemilihan dapat melaporkan dugaan adanya pelanggaran ketentuan kampanye. Kemudian
laporan dugaan pelanggaran tersebut dapat disampaikan kepada:
[1]Komisi Pemilihan Umum (“KPU”) Provinsi/ Komisi Independen Pemilihan (“KIP”) Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (“PPK”), dan Panitia Pemungutan Suara (“PPS”); atau
Badan Pengawas Pemilu (“Bawaslu”) Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan (“Panwas”) Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, dan Panitia Pengawas Lapangan (“PPL”).
Secara eksplisit, PPL memang tidak didefinisikan kembali dalam Ketentuan Umum Peraturan KPU dimaksud. Hanya saja, eksistensi PPL sesungguhnya bukan semata hanya bersandar pada PKPU 4/2017 saja.
Tugas Pengawas Pemilihan Lapangan
Lebih jauh, dalam Pasal 23 ayat (1) Perppu 1/2014 dinyatakan bahwa tugas PPL adalah mengawasi penyelenggaraan pemilihan. Selengkapnya, ketentuan Pasal 23 Perppu 1/2014 menyatakan:
Pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilihan dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS.
Keanggotaan Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS berasal dari kalangan profesional yang mempunyai kemampuan dalam melakukan pengawasan dan tidak menjadi anggota Partai Politik.
Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, dan Panwas Kecamatan masing-masing beranggotakan 3 (tiga) orang.
PPL berjumlah 1 (satu) orang setiap Desa atau sebutan lain/Kelurahan.
Pengawas TPS berjumlah 1 (satu) orang setiap TPS
Secara lengkap tugas dan wewenang PPL diatur dalam Pasal 35 Perppu 1/2014 yaitu:
mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Desa atau sebutan lain/Kelurahan yang meliputi:
pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan Daftar Pemilih Tetap;
pelaksanaan Kampanye;
perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya;
pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS; 5. pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;
pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS;
penyampaian surat suara dari TPS sampai ke PPK; dan
pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan.
menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
meneruskan temuan dan laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada instansi yang berwenang;
menyampaikan temuan dan laporan kepada PPS dan KPPS untuk ditindaklanjuti;
memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan tentang adanya tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan; dan
melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh Panwas Kecamatan.
Sesuai ketentuan dimaksud, PPL diberi kewenangan untuk mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat Desa atau sebutan lain/Kelurahan. Atas dasar kewenangan itu, sebagai bagian dari lembaga pengawas pemilihan, PPL berwenang menerima laporan dugaan pelanggaran penyelenggaraan pemilihan yang disampaikan kepadanya.
Berdasarkan uraian di atas, apa yang diatur dalam Pasal 81 ayat (2) PKPU 4/2017 sudah tepat dan tidak ada permasalahan dengan itu. Mengenai bagaimana tindak lanjut penanganan laporan yang diterima oleh PPL, hal itu disesuaikan lagi dengan kewenangan pengawas pemilu sesuai tingkatan.
Misalnya, karena keterbatasan kewenangannya dalam menangani laporan, maka laporan yang diterima diteruskan kepada Panwas Kecamatan dan Panwas Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti lebih jauh sebagaimana diatur dalam Pasal 35 huruf c Perppu 1/2014. Dalam konteks itu, untuk sebatas menerima laporan dugaan pelanggaran kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) PKPU 4/2017, PPL memiliki landasan kewenangan untuk itu. Hanya saja, untuk menindaklanjuti lebih jauh, hal itu disesuaikan lagi dengan kewenangan pengawas pemilihan berdasarkan tingkatannya.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 81 ayat (2) PKPU 4/2017