Persyaratan Izin Usaha Depot Air Minum Isi Ulang
PERTANYAAN
Apakah syarat izin usaha depot air minum isi ulang?
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apakah syarat izin usaha depot air minum isi ulang?
Intisari:
Usaha depot air minum adalah usaha industri yang melakukan proses pengolahan air baku menjadi air minum dan menjual kepada konsumen. Usaha depot air minum wajib memiliki izin usaha.
Ketentuan mengenai persyaratan teknis depot air minum diatur di dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 651/MPP/KEP/10/2004 tentang Persyaratan Teknis Depot Air Minum dan Perdagangannya Menteri Perindustrian dan Perdagangan (“Kepmenperindag 651/2004”).
Berdasarkan Kepmenperindag 651/2004, usaha depot air minum wajib memenuhi persyaratan usaha sebagai berikut: 1. Depot air minum wajib memiliki Tanda Daftar Industri (TDI) dan Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP) dengan nilai investasi perusahaan seluruhnya sampai dengan Rp. 200 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. 2. Depot air minum wajib memiliki Surat Jaminan Pasok Air Baku dari PDAM atau perusahaan yang memiliki Izin Pengambilan Air dari Instansi yang berwenang. 3. Depot air minum wajib memiliki laporan hasil uji air minum yang dihasilkan dari laboratorium pemeriksaan kualitas air yang ditunjuk pemerintah kabupaten/kota atau yang terakreditasi
Akan tetapi, Kepmenperindag 651/2004 tidak mengatur secara rinci persyaratan untuk memperoleh izin usaha depot air minum. Terkait dengan persyaratan izin usaha depot air minum diatur lebih detail dalam peraturan pada masing-masing daerah.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
|
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Mengenai depot air minum diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 651/MPP/KEP/10/2004 tentang Persyaratan Teknis Depot Air Minum dan Perdagangannya Menteri Perindustrian dan Perdagangan (“Kepmenperindag 651/2004”).
Definisi
Depot Air Minum adalah usaha industri yang melakukan proses pengolahan air baku menjadi air minum dan menjual langsung kepada konsumen.[1]
Persyaratan Usaha Depot Air Minum
Usaha depot air minum wajib memenuhi persyaratan usaha sebagai berikut:[2]
1. Depot air minum wajib memiliki Tanda Daftar Industri (TDI) dan Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP) dengan nilai investasi perusahaan seluruhnya sampai dengan Rp. 200 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
2. Depot air minum wajib memiliki Surat Jaminan Pasok Air Baku dari PDAM atau perusahaan yang memiliki Izin Pengambilan Air dari Instansi yang berwenang.
3. Depot air minum wajib memiliki laporan hasil uji air minum yang dihasilkan dari laboratorium pemeriksaan kualitas air yang ditunjuk pemerintah kabupaten/kota atau yang terakreditasi
Perlu diketahui bahwa Pasal 3, Pasal 6 dan Pasal 7 Kepmenperindag 651/2004 mengatur beberapa hal yang harus ditaati oleh depot air minum, yaitu:
1. Air baku yang digunakan Depot Air Minum harus memenuhi standar mutu yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan.
2. Depot Air Minum dilarang mengambil air baku yang berasal dari air PDAM yang ada dalam jaringan distribusi untuk rumah tangga.
3. Transportasi air baku dari lokasi sumber air baku ke Depot Air Minum harus menggunakan tangki pengangkut air yang tara pangan (food grade).
4. Air minum yang dihasilkan oleh Depot Air Minum wajib memenuhi persyaratan kualitas air minum sesuai yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan.
5. Depot Air Minum hanya diperbolehkan menjual produknya secara langsung kepada konsumen dilokasi Depot dengan cara mengisi wadah yang dibawa oleh konsumen atau disediakan Depot.
6. Depot Air Minum dilarang memiliki "stock" produk air minum dalam wadah yang siap dijual.
7. Depot Air Minum hanya diperbolehkan menyediakan wadah tidak bermerek atau wadah polos.
8. Depot Air Minum wajib memeriksa wadah yang dibawa oleh konsumen dan dilarang mengisi wadah yang tidak layak pakai.
9. Depot Air Minum harus melakukan pembilasan dan atau pencucian dan atau sanitasi wadah dan dilakukan dengan cara yang benar.
10. Tutup wadah yang disediakan oleh Depot Air Minum harus polos/tidak bermerek.
11. Depot Air Minum tidak diperbolehkan memasang segel/"shrink wrap" pada wadah.
Jika melanggar ketentuan yang terdapat dalam Kepmenperindag 651/2004 dapat diberikan tindakan administratif berupa:[3]
a. Teguran lisan;
b. Teguran tertulis;
c. Penghentian sementara kegiatan;
d. Pencabutan izin usaha.
Persyaratan Izin Usaha Depot Air Minum
Kepmenperindag 651/2004 tidak mengatur secara rinci persyaratan untuk memperoleh izin usaha depot air minum. Untuk itu perlu diketahui bahwa Anda harus melihat kembali peraturan pada masing-masing daerah karena dalam peraturan di masing-masing daerah diatur lebih rinci lagi. Seperti misalnya di Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 04 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Depot Air Minum Isi Ulang (“Perda Kotabaru 04/2015”).
Perda Kotabaru 04/2015 mengatur bahwa setiap orang atau badan yang menyelenggarakan kegiatan dan atau usaha depot air minum isi ulang wajib memiliki izin dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.[4]
Syarat untuk mendapatkan izin usaha tersebut, meliputi :[5]
a. surat pengantar dari RT atau RW terkait lokasi usaha;
b. kartu tanda penduduk;
c. kartu Keluarga;
d. pas photo terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak dua lembar;
e. mengisi formulir yang memuat tentang:
1. nama;
2. nomor KTP;
3. nomor telepon;
4. alamat;
5. kegiatan usaha;
6. sarana usaha yang digunakan; dan
7. jumlah modal usaha.
f. memiliki Sertifikat Higiene dan Sanitasi Depot Air Minum Isi Ulang.
Permohonan izin diajukan secara tertulis kepada bupati atau pejabat yang ditunjuk.[6] Permohonan izin depot air minum isi ulang ini tidak dikenakan biaya.[7] Izin berlaku untuk masa 5 (lima) tahun dan wajib diperbaharui setiap 1 (satu) tahun.[8]
Setiap pelaku usaha depot air minum yang tidak memiliki izin usaha depot air minum maka akan dikenakan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp.50 juta.[9]
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
2. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 04 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Depot Air Minum Isi Ulang.
[1] Pasal 1 angka 1 Kepmenperindag 651/2004
[2] Pasal 2 Kepmenperindag 651/2004
[3] Pasal 10 Kepmenperindag 651/2004
[4] Pasal 2 Perda Kotabaru 04/2015
[5] Pasal 3 ayat (1) Perda Kotabaru 04/2015
[6] Pasal 3 ayat (2) Perda Kotabaru 04/2015
[7] Pasal 3 ayat (3) Perda Kotabaru 04/2015
[8] Pasal 6 Perda Kotabaru 04/2015
[9] Pasal 11 ayat (1) Perda Kotabaru 04/2015
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?