KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jerat Pidana Pemasang CCTV di Toilet Umum

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Jerat Pidana Pemasang CCTV di Toilet Umum

Jerat Pidana Pemasang CCTV di Toilet Umum
Nugraha Ardi Setiawan, S.H.PERSADA UB
PERSADA UB
Bacaan 10 Menit
Jerat Pidana Pemasang CCTV di Toilet Umum

PERTANYAAN

Belakangan ini ramai adanya CCTV toilet atau kamar mandi umum. Saya ingin tahu adakah hukumnya kita bisa menuntut pelaku yang memasang CCTV tersebut? Mohon petunjuknya. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pelaku yang memasang CCTV di toilet umum telah melanggar privasi seseorang, untuk itu ia dapat dijerat menggunakan pasal dalam UU PDP maupun UU Pornografi. Bagaimana bunyi jerat hukumnya?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Fungsi CCTV dan Hak Privasi

    Pemasangan CCTV (closed circuit television) atau alat pemroses atau pengolah data visual yang dipasang di area publik yang rentan terhadap kejahatan, yang berfungsi sebagai bukti penyelidikan tindak pidana. Akan tetapi, jika pemasangan CCTV dilakukan secara tersembunyi dan digunakan dengan tujuan tidak benar, seperti dipasang di dalam toilet untuk merekam seseorang saat sedang berganti pakaian, mandi, atau melakukan aktivitas yang bersifat pribadi tanpa sepengetahuan mereka, hal ini termasuk tindak pidana.

    KLINIK TERKAIT

    Hukumnya Menyebarkan Rekaman CCTV dan Membuat Berita Bohong

    Hukumnya Menyebarkan Rekaman CCTV dan Membuat Berita Bohong

    Menurut Eko Hari Atmoko, definisi dari CCTV adalah kamera video untuk mengirimkan sinyal video ke monitor yang telah ditentukan. Umumnya sistem CCTV terdiri dari komunikasi antara kamera dan monitor.[1]

    Sementara itu, toilet termasuk salah satu ruangan pribadi yang mana berkaitan dengan prinsip “right to be left alone” yang pertama kali dikemukakan pada tahun 1890 oleh seorang hakim dari Amerika Serikat bernama Louis Brandeis.[2] Prinsip tersebut adalah salah satu prinsip dasar yang mengawali perkembangan hukum privasi di dunia. Dalam perspektif antropologi dan sosiologi, konsep hak privasi dapat diartikan sebagai hak bagi seseorang atau kelompok untuk menentukan sendiri bagaimana, apa dan kapan informasi mengenai data pribadi seseorang atau kelompok dipublikasikan kepada publik.[3] Privasi seseorang di toilet dan prinsip “right to be left alone” keduanya saling berkaitan dan menunjukan pentingnya hak privasi individu dan perlindungan dari campur tangan pihak lain dalam ruang pribadi seseorang.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Syarat Pemasangan CCTV

    Selanjutnya, perlu Anda ketahui terlebih dulu tentang syarat pemasangan CCTV sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) UU PDP yaitu pemasangan alat pemroses atau pengolah data visual di tempat umum dan/atau pada fasilitas pelayanan publik dilakukan dengan ketentuan:

    1. untuk tujuan keamanan, pencegahan bencana, dan/atau penyelenggaraan lalu lintas atau pengumpulan, analisis, dan pengaturan informasi lalu lintas;
    2. harus menampilkan informasi pada area yang telah dipasang alat pemroses atau pengolah data visual; dan
    3. tidak digunakan untuk mengidentifikasi seseorang.

    Namun ketentuan pada huruf b dan huruf c di atas dikecualikan untuk pencegahan tindak pidana dan proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[4]

    Jika dicermati ketentuan tersebut, CCTV hanya dapat dipasang untuk tiga tujuan tertentu yaitu untuk tujuan keamanan, pencegahan bencana, dan mengumpulkan serta menganalisis data lalu lintas. Selain itu, dimuat juga syarat bagi area yang dipasangi CCTV harus memuat informasi atau peringatan bahwa di sekitarnya telah terpasang alat pemroses atau pengolah data visual. Kemudian CCTV juga tidak boleh digunakan untuk mengidentifikasi seseorang.

    Menyambung pertanyaan Anda, menurut hemat kami, sudah tentu pemasangan CCTV toilet umum telah melanggar syarat pemasangan CCTV sebagaimana telah disebutkan sebelumnya.

     

    Jerat Pasal Pemasang CCTV di Toilet Umum

    Kemudian adakah sanksi pidana bagi pemasang CCTV di toilet umum? Kami berpendapat, pemasang CCTV toilet umum dapat dijerat dengan Pasal 67 UU PDP sebagai berikut.

    Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

    Dalam hal pemasang CCTV di toilet umum bertujuan mengumpulkan data pribadi atau dengan kata lain merekam aktivitas orang yang menggunakan toilet tentu telah melanggar privasi dan merugikan korban perekaman CCTV secara sembunyi-sembunyi.

    Selain diancam dengan Pasal 67 UU PDP, pemasang CCTV di toilet umum juga bisa dijerat Pasal 35 UU Pornografi yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut.

    Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

    Sebab tidak sewajarnya CCTV dipasang di dalam toilet yang mana memuat kegiatan pribadi seperti mandi atau buang air, yang berhubungan dengan ketelanjangan. Apabila melihat dari Pasal 35 UU Pornografi di atas, pelaku yang sengaja memasang CCTV di toilet umum pasti memiliki tujuan untuk merekam dan melihat seseorang yang melakukan kegiatan pribadi orang lain dengan unsur ketelanjangan atau memiliki unsur yang mengesankan ketelanjangan. Dalam hal ini, pelaku telah menjadikan orang lain, yakni mereka yang masuk ke dalam toilet sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi tanpa sepengetahuan mereka.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi;
    2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

     

    Referensi:

    1. Eko Hari Atmoko. Membuat Sendiri CCTV Berkelas Enterprise dengan Biaya Murah. Yogyakarta: Andi, 2005;
    2. Kukuh Tejomurti, dkk, Legal Protection for Urban Online-Transportation-User’s Personal Data Disclosure in the Age of Digital Technology. Padjadjaran Journal of Law, Vol. 5, No.3, 2018;
    3. Samuel D. Warren II dan Louis Brandeis. The Right to Privacy. Harvard Law Review, Vol. 4, No. 5, 1890.

    [1] Eko Hari Atmoko. Membuat Sendiri CCTV Berkelas Enterprise dengan Biaya Murah. Yogyakarta: Andi, 2005

    [2] Samuel D. Warren II dan Louis Brandeis. The Right to Privacy. Harvard Law Review, Vol. 4, No. 5, 1890, hal. 193-220

    [3] Kukuh Tejomurti, dkk, Legal Protection for Urban Online-Transportation-User’s Personal Data Disclosure in the Age of Digital Technology. Padjadjaran Journal of Law, Vol. 5, No.3, 2018, hal.  493

    [4] Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

    Tags

    cctv
    pelindungan data pribadi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara dan Biaya Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

    25 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!