Pasca berlakunya UU 7/2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan, benarkan tarif PPN menjadi 11%? Lantas, PPN 11% untuk apa saja dan bagaimana perhitungan PPN 11% tersebut? Bisakah diberikan contoh perhitungannya?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Pajak pertambahan nilai (PPN) dikenakan atas transaksi jual beli barang dan jasa kepada wajib pajak orang pribadi atau badan. Dalam UU 7/2021 tarif PPN naik dari 10% menjadi 11% dan mulai berlaku tanggal 1 April 2022. Adapun cara menghitung PPN yaitu mengalikan tarif PPN 11% dengan dasar pengenaan pajak yang meliputi harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Apa itu PPN?
Pajak pertambahan nilai (“PPN”) adalah pajak yang dikenakan atas transaksi penyerahan barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi pengusaha kena pajak (PKP).[1]
Barang kena pajak (“BKP”) adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan UU 8/1983 beserta perubahannya.[2] Barang tersebut adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak ataupun barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud.[3]
Sementara, yang dimaksud dengan jasa kena pajak (“JKP”) adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan surat perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang pesanan atau permintaan dengan bahan dan/atau petunjuk dari pemesan, yang dikenakan pajak berdasarkan UU 8/1983 beserta perubahannya.[4]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Adapun pengusaha kena pajak (“PKP”) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan atau penyerahan JKP yang dikenakan pajak berdasarkan UU 8/1983 dan perubahannya, namun tidak termasuk pengusaha kecil.[5]
Ketentuan PPN 11%
Terkait dengan pertanyaan Anda tentang PPN 11%, hal tersebut benar diatur di dalam UU 7/2021, yaitu Pasal 4 angka 2 UU 7/2021 yang mengubah Pasal 7 UU 42/2009 sebagai berikut.
Tarif PPN yaitu:
sebesar 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022;
sebesar 12% yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.
Tarif PPN sebesar 0% diterapkan atas:
ekspor barang kena pajak berwujud;
ekspor barang kena pajak tidak berwujud; dan
ekspor jasa kena pajak.
Tarif PPN 11% dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.
Perubahan tarif PPN 11% di atas diatur dengan peraturan pemerintah setelah disampaikan oleh pemerintah kepada DPR untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan rancangan APBN.
Berdasarkan ketentuan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kenaikan tarif PPN tersebut dilakukan secara bertahap dimulai pada tanggal 1 April 2022 sebesar 11% dan 12% pada 1 Januari 2025. Dengan demikian, PPN 11% berlaku mulai 1 April 2022.
Lalu, apa saja barang yang dikenakan PPN? Menurut Pasal 4 ayat 1 UU 42/2009 PPN dikenakan atas:
penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
impor barang kena pajak;
penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean;
pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean;
ekspor barang kena pajak berwujud oleh pengusaha kena pajak;
ekspor barang kena pajak tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak; dan
ekspor jasa kena pajak oleh pengusaha kena pajak.
Cara Menghitung PPN
Perhitungan PPN terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN dengan dasar pengenaan pajak (DPP) yang meliputi harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain[6] sebagaimana yang diterangkan di bawah ini.
Harga Jual
Nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan BKP, tidak termasuk PPN yang dipungut berdasarkan UU 8/1983 beserta perubahannya dan potongan harga yang dicantumkan dalam faktur pajak.[7]
Penggantian
Nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan JKP, ekspor JKP, atau ekspor BKP tidak berwujud, tetapi tidak termasuk PPN yang dipungut berdasarkan UU 8/1983 dan perubahannya dan potongan harga yang dicantumkan dalam faktur pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh penerima jasa karena pemanfaatan JKP dan/atau oleh penerima manfaat BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.[8]
Nilai Impor
Nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepabeanan dan cukai untuk impor BKP, tidak termasuk PPN dan pajak penjualan atas barang mewah.[9]
Nilai Ekspor
Nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.[10]
Nilai Lain
Nilai lain yaitu nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai dasar DPP[11] yang ditetapkan melalui Pasal 2 PMK 121/2015jo. PMK 71/2022. Dalam Pasal 3 PMK 71/2022 dijelaskan jika penyerahan JKP tertentu hanya dibebankan tarif 10% dari tarif yang berlaku sekarang yaitu 11%. Contoh dari penerapan DPP nilai lain-lain adalah jasa pengiriman paket, biro perjalanan wisata, freight forwarding.[12]
Contoh Cara Menghitung PPN 11 Persen
PT Sukses Makmur selaku PKP pada bulan Mei 2023 melakukan beberapa transaksi yaitu:
Penjualan secara langsung barang elektronik kepada konsumen sebesar Rp170.000.000,00;
Melakukan pembelian barang dagangan sebesar Rp133.200.000,00 dimana harga tersebut sudah termasuk PPN;
Melakukan ekspor barang elektronik dengan nilai ekspor Rp100.000.000.
PT Sukses Makmur juga mengirimkan barang dagangannya kepada konsumen melalui jasa pengiriman Lancar Ekspres dari Jakarta menuju Bali dengan biaya pengiriman Rp5.000.000,00.
Perhitungan Pajak Keluaran
Pajak keluaran adalah PPN yang terutang yang wajib dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP, penyerahan JKP, ekspor BKP berwujud, ekspor BPK tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP.[13]
Atas penjualan secara langsung:
= DPP x Tarif PPN
= Rp170.000.000 x 11%
= Rp18.700.000
Atas ekspor barang elektronik, PPN yang dikenakan adalah 0% karena menurut dengan Pasal 4 angka 2 UU 7/2021 yang mengubah Pasal 7 ayat (2) huruf a UU 42/2009 ekspor BKP berwujud dikenakan tarif PPN 0%. Meskipun tarif PPN yang dikenakan 0%, PT Sukses Makmur tetap harus membuat faktur pajak[14] dan melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPN.
Dengan demikian, atas ekspor barang elektronik tersebut PT Sukses Makmur membayar PPN sebesar:
= DPP x Tarif PPN
= Rp100.000.000 x 0%
= Rp0
Pajak Masukan
Pajak masukan adalah PPN yang seharusnya dibayar oleh PKP karena perolehan BKP dan/atau perolehan JKP dan/atau pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean dan/atau impor BKP.[15]
Atas transaksi pembelian barang dagangan
DPP
= [Nilai BKP/(Nilai BKP+PPN 11%)] x Harga Pembelian Barang
= 100/111 x Rp133.200.000
= Rp120.000.000
PPN
= 11% x Rp120.000.000
= Rp13.200.000
Atas pengiriman barang dagangan, Lancar Ekspres memungut PPN yang terutang menggunakan DPP Nilai Lain, yaitu 10%. Berbeda dengan DPP yang seharusnya yaitu 100% dari nilai tagihan, untuk pengiriman barang tersebut menggunakan DPP Nilai Lain yaitu sebesar 10% dari jumlah yang seharusnya ditagih dikalikan dengan tarif PPN 11%.[16] Sehingga menjadi:
= (11% x 10%) x Rp5.000.000
= 1,1% x Rp.5000.000
= Rp55.000
Dengan demikian, pembayaran yang harus diserahkan PT Sukses Makmur kepada Lancar Ekspres adalah
= biaya pengiriman + PPN pengiriman barang
= Rp5.000.000 + Rp55.000
= Rp5.055.000.
PPN Masukan dengan DPP nilai lain bersifat final, maka atas transaksi pembayaran tersebut bukan merupakan pajak masukan bagi PT Sumber Makmur, sehingga tidak dapat dikreditkan.[17]
Apabila dalam suatu masa pajak, pajak keluaran lebih besar daripada pajak masukan, selisihnya merupakan PPN yang harus disetorkan oleh PKP.[18] Berikut merupakan perhitungan PPN PT Sukses Makmur:
= Pajak Keluaran - Pajak Masukan
= Rp18.700.000 – Rp13.200.000
= Rp5.500.000
Sehingga PPN Kurang Bayar yang harus disetorkan PT Sukses Makmur adalah sebesar Rp5.500.000
Selisih tersebut harus disetorkan PT Sukses Makmur ke kas negara paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan sebelum SPT masa PPN disampaikan. Apabila jumlah pajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran, maka selisih tersebut menjadi kredit pajak PPN dan dapat dikompensasi ke masa pajak berikutnya.
Berdasarkan pembahasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa tarif PPN yang berlaku saat ini adalah 0% dan 11% tergantung dari jenis dan lokasi penyerahan BKP atau JKP tersebut.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Terima kasih.