Bentuk Badan Hukum Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta
PERTANYAAN
Bapak/ Ibu yth. redaksi hukumonline, bagaimana prosedur mendirikan sebuah Perguruan Tinggi di Indonesia? Apakah harus dengan Yayasan? Terima kasih.
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bapak/ Ibu yth. redaksi hukumonline, bagaimana prosedur mendirikan sebuah Perguruan Tinggi di Indonesia? Apakah harus dengan Yayasan? Terima kasih.
Perguruan Tinggi sebagai satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi saat ini diatur dengan UU No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (“UU 12/2012”).
Perguruan Tinggi terdiri dari perguruan tinggi negeri (“PTN”) dan perguruan tinggi swasta (“PTS”). Kami asumsikan perguruan tinggi yang Saudara maksud untuk didirikan adalah PTS, yaitu perguruan tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat (Pasal 1 angka 8 UU 12/2012). Kemudian yang dimaksud dengan masyarakat dalam hal ini adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang Pendidikan Tinggi (Pasal 1 angka 16 UU 12/2012).
Bentuk dari perguruan tinggi yang dapat didirikan oleh masyarakat antara lain (Pasal 59 ayat [1] UU 12/2012):
a. universitas;
b. institut;
c. sekolah tinggi;
d. politeknik;
e. akademi; dan
f. akademi komunitas
Kemudian, syarat untuk mendirikan perguruan tinggi (PTS) diatur dalam Pasal 60 UU 12/2012 yaitu:
1. PTS didirikan dengan membentuk badan penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba dan wajib memperoleh izin Menteri
2. Badan penyelenggara dapat berbentuk yayasan, perkumpulan, dan bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
3. PTS yang didirikan harus memenuhi standar minimum akreditasi
4. PTS yang didirikan wajib memiliki Statuta
Statuta PTS ditetapkan melalui surat keputusan badan penyelenggara (Pasal 66 ayat (3) UU 12/2012).
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian PTS diatur dalam Peraturan Pemerintah (Pasal 60 ayat [7] UU 12/2012). Sayangnya, peraturan pemerintah yang dimaksud sampai saat ini belum diterbitkan. Boleh jadi, hal ini karena UU 12/2012 baru disahkan pada 10 Agustus 2012.
Selama belum ada peraturan pelaksana, berdasarkan Pasal 99 UU 12/2012, semua peraturan pelaksana dari UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur mengenai pendidikan tinggi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan UU 12/2012.
Jadi, menjawab pertanyaan Saudara, untuk mendirikan PTS tidak harus berbentuk yayasan, karena UU 12/2012 juga membolehkan berbentuk perkumpulan dan bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?