Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Cuti Notaris
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya.
Berdasarkan Pasal 25 UU 30/2004, notaris mempunyai hak cuti yang dapat diambil setelah menjalankan jabatan selama 2 tahun dan selama cuti, ia wajib menunjuk seorang Notaris Pengganti.
Notaris Pengganti adalah seorang yang untuk sementara diangkat sebagai Notaris untuk menggantikan Notaris yang sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai Notaris.
[1]
Notaris dapat mengajukan permohonan cuti dengan syarat:
[2]telah menjalani masa jabatan selama 2 tahun;
belum memenuhi jumlah waktu cuti keseluruhan paling lama 12 tahun; dan
menunjuk seorang notaris pengganti.
Notaris mengajukan permohonan pada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri”) dengan mengisi format isian sertifikat cuti secara elektronik untuk memperoleh sertifikat cuti.
[3]
Permohonan cuti kemudian diajukan secara tertulis kepada:
[4]Majelis Pengawas Daerah (“MPD”), dalam hal jangka waktu cuti tidak lebih dari 6 bulan;
Majelis Pengawas Wilayah (“MPW”), dalam hal jangka waktu cuti lebih dari 6 bulan sampai dengan 1 tahun; atau
Majelis Pengawas Pusat (“MPP”), dalam hal jangka waktu cuti lebih dari 1 tahun.
Permohonan dilengkapi dengan melampirkan dokumen pendukung:
[5]fotokopi keputusan pengangkatan atau perpindahan notaris yang telah dilegalisasi;
fotokopi berita acara sumpah/janji jabatan notaris yang telah dilegalisasi;
surat penunjukan notaris pengganti; dan
asli sertifikat cuti notaris.
Permohonan cuti sudah harus diterima oleh MPD, MPW, atau MPP dalam jangka waktu paling lambat 30 hari sebelum cuti dilaksanakan, kecuali ada alasan lain yang sah. Jika disetujui, MPD, MPW atau MPP menandatangani sertifikat cuti yang memuat data pengambilan cuti yang dicatat dalam buku register cuti notaris.
[6]
Jika permohonan ditolak akibat tidak memenuhi persyaratan, MPD, MPW, atau MPP mengeluarkan surat penolakan cuti disertai dengan alasan penolakan.
[7]
Selanjutnya, notaris yang mengambil cuti wajib menunjuk Notaris Pengganti yang diajukan bersamaan dengan surat permohonan cuti.
[8] Notaris Pengganti tersebut harus:
[9]warga negara Indonesia;
berijazah sarjana hukum; dan
telah bekerja sebagai karyawan kantor notaris paling singkat 24 bulan berturut-turut.
Penunjukan Notaris Pengganti dilakukan dengan melampirkan dokumen pendukung:
[10]fotokopi ijazah sarjana hukum yang telah dilegalisasi;
fotokopi kartu tanda penduduk yang dilegalisasi;
asli surat keterangan catatan kepolisian setempat;
asli surat keterangan sehat jasmani dan dokter rumah sakit dan asli surat keterangan sehat rohani dari psikiater rumah sakit;
pasfoto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 lembar;
daftar riwayat hidup; dan
surat keterangan telah bekerja sebagai karyawan kantor Notaris paling singkat 24 bulan berturut-turut.
Jika pengajuan cuti disetujui, MDP, MPW, atau MPP menerbitkan surat penetapan cuti dan penunjukan Notaris Pengganti dalam jangka waktu paling lama 14 hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
[11] Sebelum menjalankan jabatannya, Notaris Pengganti wajib mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya di hadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
[12]
Di sisi lain, merujuk pada Pasal 11 ayat (1) UU 2/2014, notaris yang diangkat menjadi Pejabat Negara wajib mengambil cuti. Permohonan cuti tersebut diajukan secara tertulis kepada MPP dengan melampirkan:
[13]fotokopi keputusan pengangkatan atau perpindahan notaris yang telah dilegalisasi;
fotokopi keputusan pengangkatan sebagai Pejabat Negara yang telah dilegalisasi;
fotokopi berita acara sumpah/janji jabatan notaris yang telah dilegalisasi;
asli sertifikat cuti notaris; dan
surat penunjukan Notaris Pengganti.
Mengenai permohonan cuti karena diangkat menjadi Pejabat Negara harus sudah diterima MPP dalam jangka waktu paling lama 60 hari sejak tanggal keputusan sebagai Pejabat Negara ditetapkan.
[14]
Perpindahan Notaris
Menjawab pertanyaan kedua, notaris dapat mengajukan permohonan pindah wilayah jabatan notaris hanya untuk 1 tempat kedudukan di kabupaten/kota kepada Menteri secara elektronik melalui laman
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yang terdiri atas:
[15]pindah tempat kedudukan dalam 1 wilayah jabatan notaris; dan
pindah tempat kedudukan ke wilayah jabatan notaris lain.
Selain itu, notaris juga wajib membayar biaya akses perpindahan jabatan notaris sesuai dengan ketentuan mengenai penerimaan negara bukan pajak yang berlaku dan melengkapi format isian dalam jangka waktu 14 hari sejak diumumkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
[16]
Kemudian, dokumen pendukung yang wajib dikirim paling lambat 20 hari sejak ditutupnya pendaftaran, meliputi:
[17]fotokopi keputusan pengangkatan sebagai notaris yang telah dilegalisasi;
fotokopi berita acara sumpah/janji jabatan notaris yang dilegalisasi;
asli surat keterangan dari MPD, MPW, atau MPP tentang konduite notaris;
asli surat keterangan dari MPD, MPW, atau MPP tentang cuti notaris;
fotokopi sertifikat cuti;
asli surat rekomendasi dari pengurus daerah, pengurus wilayah, dan pengurus pusat organisasi notaris;
asli surat keterangan dari MPD, yang menyatakan bahwa notaris yang bersangkutan telah menyelesaikan seluruh kewajibannya sebagai notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jabatan notaris; dan
asli surat penunjukan dari MPD kepada notaris lain sebagai pemegang protokol dari notaris yang akan pindah.
Persyaratan lainnya, berdasarkan Pasal 38 ayat (1) Permenkumham 19/2019, yaitu telah melaksanakan tugas jabatan pada kabupaten/kota tertentu tempat kedudukan notaris selama 3 tahun berturut-turut. Ketentuan mengenai waktu pelaksanaan tugas tidak termasuk cuti yang telah dijalankan oleh notaris yang bersangkutan.
[18]
Apabila permohonan disetujui, maka Menteri akan menetapkan dalam surat keputusan Menteri yang disampaikan secara elektronik.
[19] Dalam hal permohonan perpindahan notaris dinyatakan tidak lengkap, permohonan ditolak.
[20]
Jika permohonan perpindahan tidak disertai dengan pembayaran, Menteri tidak menerbitkan surat keputusan.
[21] Notaris dapat mengajukan permohonan kembali, baik karena ditolak maupun karena tidak diterbitkannya surat keputusan.
[22]
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 1 angka 3 UU 2/2014
[2] Pasal 21 Permenkumham 19/2019
[3] Pasal 22 ayat (2) Permenkumham 19/2019
[4] Pasal 24 ayat (1) Permenkumham 19/2019
[5] Pasal 24 ayat (2) Permenkumham 19/2019
[6] Pasal 25 Permenkumham 19/2019
[7] Pasal 26 Permenkumham 19/2019
[8] Pasal 27 ayat (1) dan (2) Permenkumham 19/2019
[9] Pasal 27 ayat (3) Permenkumham 19/2019
[10] Pasal 27 ayat (4) Permenkumham 19/2019
[11] Pasal 28 Permenkumham 19/2019
[12] Pasal 29 Permenkumham 19/2019
[13] Pasal 30 ayat (1) dan (3) Permenkumham 19/2019
[14] Pasal 30 ayat (4) Permenkumham 19/2019
[15] Pasal 37 Permenkumham 19/2019
[16] Pasal 40 ayat (1) dan (2) Permenkumham 19/2019
[17] Pasal 40 ayat (3) dan (4) Permenkumham 19/2019
[18] Pasal 38 ayat (2) Permenkumham 19/2019
[19] Pasal 42 Permenkumham 19/2019
[20] Pasal 43 ayat (1) Permenkumham 19/2019
[21] Pasal 44 ayat (1) Permenkumham 19/2019
[22] Pasal 43 ayat (2) dan Pasal 44 ayat (2) Permenkumham 19/2019