KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

RAT Koperasi Diselenggarakan Asal-asalan, Adakah Hukumnya?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

RAT Koperasi Diselenggarakan Asal-asalan, Adakah Hukumnya?

RAT Koperasi Diselenggarakan Asal-asalan, Adakah Hukumnya?
Heru Muzaki S.H.Aksa Foundation
Aksa Foundation
Bacaan 10 Menit
RAT Koperasi Diselenggarakan Asal-asalan, Adakah Hukumnya?

PERTANYAAN

Adakah sanksi bagi koperasi yang ternyata menyelenggarakan RAT abal-abal? Dalam artian pengurus koperasi tidak mengundang para anggotanya dan langsung saja membuat berita acara RAT? Ke mana anggota koperasi dapat melaporkan perbuatan pengurus koperasi ini?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga. Lalu adakah sanksi jika rapat anggota diadakan asal-asalan?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Jenis Koperasi

    Pengertian koperasi terdapat dalam UU 25/1992 adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

    KLINIK TERKAIT

    Prosedur Pendirian Koperasi

    Prosedur Pendirian Koperasi

    Koperasi dibedakan menjadi dua yaitu koperasi primer dan koperasi sekunder. Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang perseorangan yang dibentuk sekurang kurangnya sembilan orang. Sedangkan, koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga operasi.[1]

    Sementara itu, perangkat koperasi terdiri dari rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Khusus koperasi yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah wajib memiliki dewan pengawas syariah.[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Penyelenggaraan Rapat Anggota

    Patut Anda catat bahwa rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.[3]

    Berdasarkan Pasal 6 Permenkop UMKM 19/2015 terdapat dua macam rapat anggota yakni:

    1. Rapat Anggota

    Rapat anggota ini dapat berupa Rapat Anggota Tahunan dan Rapat Anggota Khusus. Rapat Anggota Tahunan merupakan Rapat Anggota yang diselenggarakan paling sedikit satu kali dalam setahun untuk membahas pertanggungjawaban pengurus dan dan pengawas. [4]

    Sementara, Rapat Anggota Khusus adalah rapat anggota yang diselenggarakan secara terbatas untuk memutuskan hal-hal dibawah ini:[5]

      1. program kerja, dan rencana kerja tahun berikutnya;
      2. pengembangan usaha;
      3. penambahan modal penyertaan dalam rangka pemupukan modal;
      4. menetapkan batas maksimal bunga pinjaman dan imbalan;
      5. membentuk dan bergabung dengan koperasi sekunder;
      6. menunjuk akuntan publik untuk melakukan audit;
      7. keputusan untuk melakukan investasi;
      8. membahas perubahan anggaran dasar, penggabungan, pembagian, peleburan atau pembubaran koperasi; dan
      9. hal-hal lain yang terkait dengan pengembangan koperasi yang tidak dibahas dalam Rapat Anggota Tahunan.

     

    1. Rapat Anggota Luar Biasa

    Rapat Anggota Luar biasa adalah rapat anggota yang diselenggarakan apabila terjadi keadaan yang mengharuskan adanya keputusan cepat yang wewenangnya ada pada rapat anggota.[6] Rapat Anggota Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan wewenang Rapat Anggota Tahunan dan Rapat Anggota Khusus.

     

    Rapat anggota koperasi wajib memenuhi kuorum tertentu agar keputusan hasil Rapat Anggota dinyatakan sah. Jumlah minimal peserta rapat yang hadir agar keputusan hasil Rapat Anggota sah ialah sebagai berikut:[7]

    1. Rapat Anggota Tahunan wajib dihadiri paling sedikit 1/2 plus satu dari jumlah anggota yang tercatat dalam daftar anggota;
    1. Rapat Anggota Luar Biasa wajib dihadiri paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota yang tercatat dalam daftar anggota.

    Selain kewajiban memenuhi kuorum, penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan wajib memenuhi tata cara pelaksanaan sebagai berikut:[8]

    1. Pengurus atau panitia penyelenggara rapat anggota wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada anggota paling lambat tujuh hari kerja sebelum penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan.
    2. Pemberitahuan rapat wajib dilampirkan dengan bahan-bahan Rapat Anggota Tahunan yang akan dijadikan agenda pembahasan, seperti tata tertib Rapat Anggota Tahunan, buku laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas, serta rencana kerja pengurus dan pengawas.
    3. Keputusan hasil Rapat Anggota Tahunan kemudian dituangkan dalam bentuk Berita Acara dan Pernyataan Keputusan Rapat Anggota yang ditandatangani oleh pimpinan, sekretaris rapat dan salah satu wakil anggota.

     

    Jika Rapat Anggota Tahunan Dilaksanakan Asal-asalan

    Apabila Rapat Anggota Tahunan dilaksanakan tanpa mengundang para anggotanya dan/atau tidak melaksanakan tata cara pelaksanaan yang sesuai, maka Rapat Anggota Tahunan akan dianggap dinyatakan tidak sah. Akibatnya, seluruh keputusan yang muncul dari hasil Rapat Anggota Tahunan akan dinyatakan tidak berlaku.

    Ketiadaan anggota dalam Rapat Anggota Tahunan dapat dianggap sebuah pelanggaran ketentuan anggaran dasar koperasi dan pengurus dapat dikenakan sanksi secara internal.

    Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, akan menanggung kerugian yang diderita koperasi karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya. Selain penggantian kerugian, pengurus juga dapat dikenakan sanksi pidana dan/atau sanksi administratif, seperti pembekuan izin usaha koperasi atau pembubaran koperasi.[9]

    Apabila pengurus koperasi melakukan Rapat Anggota Tahunan yang tidak sesuai prosedur, anggota koperasi dapat melaporkan perbuatan pengurus koperasi ke pengawas koperasi, Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi,[10] dan/atau polisi.

    Dengan demikian, dengan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan wajib memenuhi kuorum dan dilakukan dengan tata cara pelaksanaan yang sesuai. Jika pengurus menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan tanpa mengundang dan/atau tidak dihadiri oleh anggota koperasi, maka Rapat Anggota Tahunan tersebut akan dianggap tidak sah sehingga hasil rapat akan dinyatakan tidak berlaku. Selain itu, pengurus dapat dikenakan sanksi internal, penggantian kerugian, sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.      

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
    1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    2. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 19/PER/M.KUKM/IX/2015 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi;
    3. Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Koperasi.

    [1] Pasal 86 angka 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“Perppu Ciptaker”) yang mengubah Pasal 6 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (“UU 25/1992”)

    [2] Pasal 86 angka 3 Perppu Ciptaker yang mengubah Pasal 21 ayat (2) UU 25/1992

    [3] Pasal 86 angka 4 Perppu Ciptaker yang mengubah Pasal 22 ayat (1) dan (2) UU 25/1992

    [4] Pasal 7 Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 19/PER/M.KUKM/IX/2015 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi (“Permenkop UKM 19/2015”)

    [5] Pasal 6 ayat (3) Permenkop UKM 19/2015

    [6] Pasal 1 ayat (5) Permenkop UKM 19/2015

    [7] Pasal 10 Permenkop UKM 19/2015

     

    [8] Pasal 7 ayat (5) dan Pasal 18 ayat (3) Permenkop UKM 19/2015

    [9] Pasal 34 UU 25/1992 dan Pasal 23 Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Koperasi(“Permenkop UKM 9/2020”)

    [10] Pasal 1 angka 4 Permenkop UKM 9/202

    Tags

    koperasi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!