Menurut Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa sanksi pidana yang dijatuhkan bagi pengguna sepeda motor yang tidak memiliki SIM adalah kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta. Bagaimana penerapan sanksi tersebut seharusnya bagi para siswa SMP yang mengendarai sepeda motor ke sekolah tanpa memiliki SIM?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Secara aturan hukum, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (“SIM”) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Dalam hal siswa/pelajar Sekolah Menengah Pertama (“SMP”) mengendarai sepeda motor ke sekolah tanpa memiliki SIM, ia dapat dijerat pidana.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 13 November 2013, kemudian pertama kali dimutakhirkan pada Rabu, 16 Maret 2016.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Sanksi Pidana Berkendara Tanpa SIM
Secara aturan hukum, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (“SIM”) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.[1]
Dalam hal siswa/pelajar Sekolah Menengah Pertama (“SMP”) sebagaimana Anda tanyakan mengendarai sepeda motor ke sekolah tanpa memiliki SIM, ia dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 281 UU LLAJyang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.
Pidana Bagi Anak
Namun dikarenakan pelajar SMP yang berkendara tanpa SIM tersebut kami asumsikan masih berusia anak, terdapat perbedaan penerapan sanksi pidana kurungan atau denda dalam Pasal 281 UU LLAJ di atas. Adapun pidana penjara anak yang dapat dijatuhkan oleh hakim adalah paling lama 1/2 dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.[2] Sehingga, pelajar yang berkendara tanpa SIM dapat dipidana kurungan paling lama 2 bulan.
Sedangkan, jika pidana denda, ini akan kembali lagi kepada hakim. Karena pada dasarnya dalam Pasal 71 ayat (3) UU SPPA mengatur bahwa jika pidana penjara kumulatif dengan pidana denda, maka pidana denda diganti dengan pelatihan kerja.
Lebih lanjut, perlu diketahui bahwa pidana denda bahkan tidak termasuk dalam pidana pokok maupun pidana tambahan yang dapat dikenakan kepada anak. Namun demikian, pada praktiknya, polisi di jalan melakukan penindakan (tilang) kepada pelajar yang bersangkutan.
Berdasarkan kedua putusan tersebut diketahui bahwa pada saat berkendara terdakwa tidak memiliki SIM dan karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Namun demikian, memang ada dakwaan subsidair yang mendakwa dengan Pasal 281 UU LLAJ, karena terdakwa tidak memiliki SIM. Akan tetapi, hakim memutuskan terdakwa dipidana berdasarkan Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ.
Demikian jawaban dari kami jerat pidana bagi pelajar yang berkendara tanpa SIM, semoga bermanfaat.