Halo, nama saya Ade, saya ingin menanyakan tentang status perkawinan saya. Saya seorang muslim yang sudah menikah selama 4 tahun. Namun, suami saya sudah menceraikan saya secara lisan sebanyak 5 kali. Apakah saya masih sah secara agama dan hukum sebagai suami? Dan hak apa saja yang didapatkan oleh seorang istri dari suami? Terima Kasih. Ade.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Pasal 39 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) menyatakan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Karena Anda beragama Islam, maka yang berlaku bagi Anda peraturan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pasal 8 KHI menyebutkan bahwa putusnya perkawinan selain cerai mati hanya dapat dibuktikan dengan surat cerai berupa putusan Pengadilan Agama, baik yang berbentuk putusan perceraian, ikrar talak, khuluk atau putusan taklik talak. Pasal 115 KHI selanjutnya mengatakan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Jadi,secara hukum negara Anda dan suami masih berstatus suami istri, karena perceraian Anda tidak terjadi di depan sidang Pengadilan.
Akan tetapi, dari sudut pandang hukum Islam, pada Anda telah terjadi talak ba'in kubra, yaitu talak yang terjadi untuk ketiga kalinya. Talak jenis ini, tidak dapat dirujuk dan tidak dapat dinikahkan kembali, kecuali apabila pernikahan itu dilakukan setelah bekas isteri, menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian dan hadis masa iddah-nya. Jadi, secara agama, status Anda dan suami sudah bukan suami istri lagi.
Pengaturan hak (dan kewajiban) istri dalam UU Perkawinan tidak dipisahkan dengan hak (dan kewajiban) suami yaitu dalam Bab IV tentang Hak dan Kewajiban Suami Isteri. Dalam pasal 31 UU Perkawinan ditegaskan bahwa hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan berumahtangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat (ayat [1]). Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum (ayat [2]).
Kemudian, disebutkan pula bahwa suami isteri wajib saling cinta-mencintai hormat-menghormati, setia dan memberi bantuan lahir bathin yang satu kepada yang lain (pasal 33 UU perkawinan). Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya (pasal 34 ayat [1]), dan isteri wajib mengatur urusan rumahtangga sebaik-baiknya (pasal 34 ayat [2]).
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan (pasal 34 ayat [3] UU Perkawinan).
Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Kompilasi Hukum Islam (Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991)