KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tertarik Menjadi Arbiter LAPS SJK? Ini Syaratnya

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Tertarik Menjadi Arbiter LAPS SJK? Ini Syaratnya

Tertarik Menjadi Arbiter LAPS SJK? Ini Syaratnya
Fikri Mursyid Salim, S.H.LAPS SJK
LAPS SJK
Bacaan 10 Menit
Tertarik Menjadi Arbiter LAPS SJK? Ini Syaratnya

PERTANYAAN

Kalau ingin jadi arbiter di LAPS SJK apa saja syarat-syaratnya dan bagaimana cara untuk mendaftar jadi arbiter?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Apabila ingin menjadi seorang arbiter di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (“LAPS SJK”), terdapat beberapa syarat menurut UU 30/1999 dan Peraturan LAPS SJK 04. Lantas, apa saja syarat-syarat menjadi arbiter LAPS SJK yang harus dipenuhi?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Syarat-syarat Menjadi Arbiter LAPS SJK

    Dalam menyelesaikan suatu sengketa, selain melalui pengadilan atau secara litigasi, dapat pula dilakukan melalui upaya non litigasi, salah satunya arbitrase. Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa di luar peradilan umum, yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.[1]

    KLINIK TERKAIT

    3 Perbedaan Mediasi dan Arbitrase

    3 Perbedaan Mediasi dan Arbitrase

    Adapun, pihak yang memberikan putusan atas sengketa di arbitrase disebut arbiter. Arbiter adalah seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa atau yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri atau oleh lembaga arbitrase, untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase.[2]

    Baca juga: Apa Itu Arbiter and Biaya Arbitrase

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Seperti diketahui bahwa Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (“LAPS SJK”) memiliki 3 mekanisme penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan, yaitu mediasi, pendapat mengikat, dan arbitrase.

    Lalu, untuk menjawab pertanyaan Anda, berikut syarat-syarat menjadi arbiter tetap LAPS SJK yang harus dipenuhi:[3]

    1. berasal dari kalangan warga negara Indonesia dan warga negara asing;[4]
    2. cakap melakukan tindakan hukum;
    3. sehat jasmani dan rohani;
    4. berusia sekurang-kurangnya 35 tahun;
    5. berpendidikan sekurang-kurangnya S-1 atau sederajat;
    6. memiliki pengalaman di sektor jasa keuangan dalam bidang keahliannya, paling sedikit 15 tahun;
    7. memahami peraturan perundang-undangan sesuai bidang keahliannya;
    8. memahami peraturan perundangan-undangan di bidang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa;
    9. memiliki reputasi yang baik di masyarakat;
    10. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian akibat melakukan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku sesuai bidang keahliannya;
    11. tidak pernah dijatuhi hukuman pidana atas suatu kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap;
    12. tidak pernah dinyatakan pailit oleh pengadilan;
    13. tidak termasuk dalam daftar orang yang tidak boleh melakukan tindakan tertentu di bidang keahliannya;
    14. bukan hakim, jaksa, panitera, dan pejabat peradilan lainnya;
    15. bukan anggota lembaga tinggi negara;
    16. bukan pejabat atau pegawai Otoritas Jasa Keuangan, badan pemerintahan/ otoritas publik lainnya;
    17. bukan komisaris, direksi atau pegawai Self Regulatory Organization di sektor jasa keuangan;
    18. memiliki sertifikat keahlian profesi arbiter dari lembaga pelatihan yang terpercaya, di dalam atau di luar negeri.

    Selain persyaratan umum di atas, terdapat hal-hal yang dapat menjadi pertimbangan tambahan bagi pengurus LAPS SJK untuk mengangkat arbiter tetap, yaitu:[5]

    1. memiliki pengalaman mengikuti arbitrase di dalam atau di luar negeri dalam kedudukan sebagai arbiter atau kuasa hukum pihak yang berperkara;
    2. menjabat sebagai arbiter pada lembaga arbitrase atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa lainnya di dalam atau di luar negeri.

    Selain arbiter tetap, terdapat pula arbiter tidak tetap yaitu arbiter yang diangkat dari luar daftar arbiter LAPS SJK.[6] Arbiter tidak tetap ini diusulkan oleh salah satu pihak yang berperkara kepada pengurus LAPS SJK dengan syarat:[7]

    1. belum ada arbiter dalam daftar arbitrase tetap LAPS SJK yang memiliki keahlian pada perkara yang dimaksud;
    2. pihak lain tidak berkeberatan terhadap usulan tersebut;
    3. bukan sebagai arbiter tunggal atau ketua majelis arbitrase;
    4. memenuhi persyaratan umum arbiter;
    5. menyerahkan daftar riwayat hidup lengkap calon arbiter beserta fotokopi dokumen-dokumen pendukungnya.

    Dokumen yang Harus Dipenuhi

    1. Dokumen persyaratan:
    1. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
    2. Daftar riwayat hidup; dan
    3. Surat referensi dari kolega yang seprofesi baik berasal dari LAPS SJK maupun dari luar LAPS SJK (apabila ada).
    1. Dokumen pernyataan:[8]
    1. kebenaran informasi atau keterangan yang ada dalam daftar riwayat hidupnya;
    2. keabsahan dari dokumen pendukung (dokumen persyaratan);
    3. kesediaan untuk mematuhi Kode Etik Mediator dan Arbiter LAPS SJK;
    4. kesediaan untuk mematuhi anggaran dasar dan peraturan LAPS SJK;
    5. kesediaan untuk mengikuti kegiatan yang akan diselenggarakan oleh pengurus dalam rangka capacity building arbiter LAPS SJK; dan
    6. kesediaan untuk menjaga integritas diri dan profesional sebagai arbiter LAPS SJK.

    Cara Mendaftar dan Pengangkatan Arbiter LAPS SJK

    1. Mengirimkan dokumen persyaratan dan pernyataan kepada Ketua LAPS SJK yang dikirimkan ke:
    • versi hardcopy ke alamat resmi LAPS SJK pada Menara Karya Lt. 25, Jl. H.R. Rasuna Said, Blok X-5, Kav. 1-2, Jakarta Selatan, 12950; atau
    • versi softcopy ke alamat surel resmi LAPS SJK pada [email protected]
    1. Proses penjaringan dengan memperhatikan hal-hal berikut.
    • Dalam hal pengurus LAPS SJK sudah dapat meyakini kompetensi calon arbiter berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap dokumen persyaratan dan pernyataan, maka pengurus LAPS SJK dapat melakukan pengangkatan terhadap calon arbiter tersebut.
    • Dalam hal pengurus LAPS SJK belum dapat meyakini kompetensi calon arbiter berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap dokumen persyaratan dan pernyataan, maka pengurus LAPS SJK dapat memanggil calon arbiter tersebut untuk diwawancarai dalam tahap wawancara.
    1. Proses pengangkatan arbiter meliputi:
    • Calon arbiter tetap LAPS SJK yang memenuhi semua persyaratan dan dinyatakan lulus diberikan Surat Keputusan Pengangkatan Arbiter Tetap yang ditandatangani oleh pengurus LAPS SJK;
    • Status sebagai arbiter tetap LAPS SJK berlaku untuk jangka waktu 3 tahun dan akan dievaluasi kembali.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa;
    2. Peraturan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan Nomor 04 tentang Mediator dan Arbiter.

    [1] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa ("UU 30/1999")

    [2] Pasal 1 angka 7 UU 30/1999

    [3] Pasal 3 ayat (1) Peraturan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan Nomor 04 tentang Mediator dan Arbiter (“Peraturan LAPS SJK 04”)

    [4] Pasal 2 ayat (3) Peraturan LAPS SJK 04

    [5] Pasal 3 ayat (2) Peraturan LAPS SJK 04

    [6] Lampiran I angka 15 Peraturan LAPS SJK 04

    [7] Pasal 7 ayat (1) Peraturan LAPS SJK 04

    [8] Pasal 4 ayat (2) Peraturan LAPS SJK 04

    Tags

    laps
    arbiter

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara dan Biaya Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

    25 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!