Tato dan Karier Hukum
PERTANYAAN
Di Indonesia, selain menjadi pengacara, bagaimana orang yang mempunyai tato berkarir di bidang hukum? Menjadi jaksa atau hakim misalnya? Apakah tato menjadi masalah walaupun ia tidak mempunyai catatan kriminal?
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Di Indonesia, selain menjadi pengacara, bagaimana orang yang mempunyai tato berkarir di bidang hukum? Menjadi jaksa atau hakim misalnya? Apakah tato menjadi masalah walaupun ia tidak mempunyai catatan kriminal?
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami akan memaparkan mengenai persyaratan penerimaan calon hakim dan calon jaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU No. 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagai berikut:
A. Hakim
- warga negara Indonesia;
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- sarjana hukum;
- lulus pendidikan hakim;
- mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban;
- berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
- berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 40 (empat puluh) tahun; dan
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
B. Jaksa
- warga negara Indonesia;
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- berijazah paling rendah sarjana hukum;
- berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun;
- sehat jasmani dan rohani;
- berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan
- pegawai negeri sipil.
Selain syarat di atas, untuk dapat diangkat menjadi jaksa, harus lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan jaksa (lihat Pasal 9 UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia).
Khusus mengenai hakim, pada dasarnya tidak ada aturan yang secara spesifik melarang para calon hakim untuk memiliki tato. Namun, ditegaskan oleh Syamsul Ma`arif S.H., L.LM., Ph.D salah seorang hakim di Mahkamah Agung (“MA”) saat ditemui oleh hukumonline, bahwa untuk rekrutmen calon hakim akan sangat diperhatikan dari etika dan kepantasan. Sesuai kode etik hakim dan karena tugas dan wewenangnya, hakim dituntut untuk selalu menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta etika dan perilaku hakim.
Dijelaskan lebih lanjut dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim MA bahwa:
“Etika adalah kumpulan azas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak mengenai benar dan salah yang dianut satu golongan atau masyarakat. Perilaku dapat diartikan sebagai tanggapan atas reaksi individu yang terwujud dalam gerakan (sikap) dan ucapan yang sesuai dengan apa yang dianggap pantas oleh kaidah-kaidah hukum yang berlaku.”
Mengenai jaksa, di dalam pembukaan Perja No.: PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa dinyatakan antara lain bahwa:
“Jaksa yang sebagai anggota masyarakat diharuskan selalu menunjukkan keteladanan yang baik, bersikap dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai yang hidup dan berkembang serta peraturan perundang-undangan.”
Jadi, etika, kepantasan serta nilai-nilai yang hidup dan berkembang di masyarakat juga menjadi bagian dari penilaian dan pertimbangan dalam rekrutmen calon hakim dan jaksa. Sementara itu, kita ketahui hingga kini masyarakat pada umumnya masih mempersepsikan pemilik tato identik dengan kriminal. Sehingga, hal-hal di atas (masalah etika, kepantasan dan persepsi masyarakat) boleh jadi akan menjadi pertimbangan serius dalam rekrutmen hakim dan jaksa sekalipun si pemilik tato tidak mempunyai catatan kriminal.
Catatan: Klinik Hukum mewawancarai Syamsul Ma’arif pada 3 Maret 2011 di Jakarta.
2. Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
3. Peraturan Jaksa Agung No.: PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?