Tentang hak waris anak yang terdzolimi oleh kelakuan orangtua
PERTANYAAN
Saya seorang pria berusia 25 tahun (belum menikah), mempunyai satu adik laki-laki berumur 20 tahun (belum menikah juga). Kasus yang saya alami adalah; kedua orang tua saya kedua-duanya telah melakukan perkawinan dengan laki-laki dan perempuan lain, padahal status perkawinan kedua orangtua saya masih sah. Tetapi, sekarang setelah kelakuan bejat mereka terbongkar, mereka segera melakukan perceraian, dan hal itu sudah mereka lakukan. Yang saya tanyakan; bagaimana status hak waris saya atas harta kekayaan kedua orangtua saya? Saya tidak lagi memikirkan saya akan ikut ibu atau ikut bapak saya. Dengan kata lain, saya tidak akan mempersoalkan perwalian saya dan adik saya kepada salah satu dari kedua orang tua saya. Terima kasih atas respon yang diberikan.