Tentang Saksi
PERTANYAAN
Saya ingin bertanya: Bolehkah saksi berasal dari karyawan yang masih bekerja di perusahaan sebagai pihak yang berperkara di pengadilan? Dan mohon dasar hukumnya. Terima kasih, Victor – Surabaya.
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Saya ingin bertanya: Bolehkah saksi berasal dari karyawan yang masih bekerja di perusahaan sebagai pihak yang berperkara di pengadilan? Dan mohon dasar hukumnya. Terima kasih, Victor – Surabaya.
Menurut pasal 145 HIR, yang tidak dapat didengar sebagai saksi adalah:
1. keluarga sedarah dan keluarga semenda dari salah satu pihak menurut keturunan yang lulus, kecuali dalam perkara perselisihan kedua belah pihak tentang keadaan menurut hukum perdata atau tentang sesuatu perjanjian pekerjaan;
2. istri atau laki dari salah satu pihak, meskipun sudah ada perceraian;
3. anak-anak yang tidak diketahui benar apa sudah cukup umurnya 15 tahun;
4. orang gila, meskipun ia terkadang-kadang mempunyai ingatan terang.
Selain orang-orang di atas, ada juga orang-orang yang boleh mengundurkan diri dari kewajiban sebagai saksi (pasal 146 HIR):
1. saudara laki dan saudara perempuan, dan ipar laki-laki dan perempuan dari salah satu pihak;
2. keluarga sedarah menurut keturunan yang lurus dan saudara laki-laki dan perempuan dari laki atau isteri salah satu pihak;
3. semua orang yang karena kedudukan pekerjaan atau jabatannya yang syah, diwajibkan menyimpan rahasia; tetapi semata-mata hanya mengenai hal demikian yang dipercayakan padanya.
Jadi, karyawan yang masih bekerja di perusahaan yang menjadi salah satu pihak dalam pengadilan dapat didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Demikian jawaban singkat kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Het Herziene Indonesisch Reglemen atau HIR, Staatblad Tahun 1941 No. 44
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?